Suara.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia dijatuhi hukuman 4 minggu setelah melempar anjing peliharaan majikan dari balkon lantai tiga.
Menyadur Asia One, Kamis (9/7/2020), Guyanti Wulandari (28) dijatuhi hukuman penjara empat minggu oleh pengadilan Singapura setelah mengaku bersalah atas tuduhan yang menyebabkan rasa sakit dan penderitaan pada seekor anjing.
Guyanti diketahui sudah bekerja untuk majikannya bernama Stanley Hui di Sunrise Walk dekat Yio Chu Kang Road Singapura pada 15 Desember 2019.
Dia ditugaskan untuk melakukan tugas-tugas, termasuk memasak dan merawat hewan peliharaan Tuan Hui yakni dua burung dan dua anjing, salah satunya jenis pudel bernama Dou Dou. Dia tidak memiliki pengalaman sebelumnya dalam merawat hewan peliharaan.
Jaksa Penuntut Taman Nasional (NParks) Packer Mohammad mengatakan Guyanti menuju ke kamar lantai tiga pada 13 Mei untuk membersihkan kandang burung. Dou Dou juga ada di kamar tersebut.
Guyanti kesal karena burung-burung tersebut berisik dan Dou Dou terus menggonggong padanya. Tak tahan dengan berisiknya, ia kemudian membuka pintu balkon dan langsung melemparkan anjing tersebut dari balkon.
Dia kemudian panik dan berlari untuk memeriksa anjing itu sebelum memberi tahu majikannya. Mencurigai sang ART melempar Dou Dou, Hui kemudian menghubungi NParks pada hari berikutnya.
Selama penyelidikan, Guyanti mengatakan dia sedang dalam kondisi stres pada saat kejadian. Dia mengatakan ayah Hui, yang membantu merawat hewan peliharaannya, kembali ke Hong Kong sehingga pekerjaannya jadi sangat banyak.
Pengacara pembela Louis Lim, mendesak pengadilan untuk menghukum kliennya dengan hukuman ringan karena sudah mengaku bersalah dan meminta maaf.
Baca Juga: Wamenkeu Paparkan Konsep Berbagi Beban Antara Pemerintah dan BI
"Terdakwa sudah belajar dari kesalahannya dan merasa tertekan dengan seluruh kejadian ini, dan sudah minta maaf atas rasa sakit yang ditimbulkannya." ujar Mr Lim.
Karena menyebabkan anjing tersebut terluka dengan sengaja, Guyanti bisa dipenjara hingga 18 bulan dan didenda hingga 15.000 dolar (Rp 216,3 juta).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?
-
Kejaksaan Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri di Awal Tahun
-
KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Jaga Kesehatan dan Kebersihan dengan 10 Tips Ini
-
Percepatan Pemulihan Layanan Adminduk: Dukcapil Salurkan Sarpras ke Aceh Tamiang Sampai Kota Langsa