Suara.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia dijatuhi hukuman 4 minggu setelah melempar anjing peliharaan majikan dari balkon lantai tiga.
Menyadur Asia One, Kamis (9/7/2020), Guyanti Wulandari (28) dijatuhi hukuman penjara empat minggu oleh pengadilan Singapura setelah mengaku bersalah atas tuduhan yang menyebabkan rasa sakit dan penderitaan pada seekor anjing.
Guyanti diketahui sudah bekerja untuk majikannya bernama Stanley Hui di Sunrise Walk dekat Yio Chu Kang Road Singapura pada 15 Desember 2019.
Dia ditugaskan untuk melakukan tugas-tugas, termasuk memasak dan merawat hewan peliharaan Tuan Hui yakni dua burung dan dua anjing, salah satunya jenis pudel bernama Dou Dou. Dia tidak memiliki pengalaman sebelumnya dalam merawat hewan peliharaan.
Jaksa Penuntut Taman Nasional (NParks) Packer Mohammad mengatakan Guyanti menuju ke kamar lantai tiga pada 13 Mei untuk membersihkan kandang burung. Dou Dou juga ada di kamar tersebut.
Guyanti kesal karena burung-burung tersebut berisik dan Dou Dou terus menggonggong padanya. Tak tahan dengan berisiknya, ia kemudian membuka pintu balkon dan langsung melemparkan anjing tersebut dari balkon.
Dia kemudian panik dan berlari untuk memeriksa anjing itu sebelum memberi tahu majikannya. Mencurigai sang ART melempar Dou Dou, Hui kemudian menghubungi NParks pada hari berikutnya.
Selama penyelidikan, Guyanti mengatakan dia sedang dalam kondisi stres pada saat kejadian. Dia mengatakan ayah Hui, yang membantu merawat hewan peliharaannya, kembali ke Hong Kong sehingga pekerjaannya jadi sangat banyak.
Pengacara pembela Louis Lim, mendesak pengadilan untuk menghukum kliennya dengan hukuman ringan karena sudah mengaku bersalah dan meminta maaf.
Baca Juga: Wamenkeu Paparkan Konsep Berbagi Beban Antara Pemerintah dan BI
"Terdakwa sudah belajar dari kesalahannya dan merasa tertekan dengan seluruh kejadian ini, dan sudah minta maaf atas rasa sakit yang ditimbulkannya." ujar Mr Lim.
Karena menyebabkan anjing tersebut terluka dengan sengaja, Guyanti bisa dipenjara hingga 18 bulan dan didenda hingga 15.000 dolar (Rp 216,3 juta).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
'Cuma Buat Nakut-nakutin', Menteri Hukum Bongkar Modus Pencatutan 'Bos Palsu' di Balik Perusahaan
-
Terseret Korupsi hingga Dioperasi Ambeien, Istri Nadiem Curhat: Anak-Anak Tiap Hari Mencari Ayahnya
-
Islah di Menit Akhir? Mardiono dan Agus Suparmanto Bersatu Pimpin PPP
-
Aksi Perlawanan Menggema: Tuntut UU Ketenagakerjaan Berpihak ke Buruh!
-
Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik
-
Perwira Junior Berpeluang Isi Jabatan Strategis, Prabowo Mau Hapus Kultur Senioritas di TNI?
-
Target Puncak Emisi Indonesia Mundur ke 2035, Jalan Menuju Net Zero Makin Menantang
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?