Suara.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memaparkan konsep burden sharing atau berbagi beban antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada acara Nomura-Verdhana Virtual Indonesia Conference 2020.
Dalam acara tersebut Suahasil mengatakan pemerintah harus membuat investor nyaman berinvestasi di Indonesia meski ditengah-tengah pandemi virus corona.
"Pasar harus merasa aman bahwa Indonesia baik untuk bisnis, dan investor. MoU antara Kemenkeu dan BI, Bank Indonesia akan menjadi standby buyer. Artinya jika pasar tidak lagi mampu menyerap (SBN), BI akan menjadi standby buyer sebagai non-kompetitif bidder, dengan grantee option atau private placement. BI tidak akan mengubah market yield dan menyerap penerbitan baru," kata Suahasil dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Kamis (9/7/2020).
Pemerintah dan BI setuju membagi beban dampak Covid-19 dalam dua kategori yaitu public goods seperti kesehatan, perlindungan sosial dan belanja tambahan untuk Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda yang jumlah totalnya Rp 397,56 triliun.
Pada kategori public goods ini, Pemerintah akan menerbitkan serangkaian Surat Berharga Negara (SBN) yang bisa diperdagangkan (tradable) dan marketable dengan BI reverse repo rate.
Kemudian setelah mature/jatuh tempo, pemerintah membayar bunga atau kompensasi ke BI. Di hari yang sama BI akan mengembalikan bunga ke pemerintah berdasarkan skema pembagian beban.
Untuk Non Public Goods yaitu untuk UMKM, korporasi di luar UMKM dan lainnya totalnya Rp 505,90 triliun. Khusus untuk UMKM, pemerintah akan menerbitkan SBN tradable dengan BI reverse repo rate, dan BI akan rebate (mengembalikan bunga) ke pemerintah dengan 1 persen rate point. Sisanya akan ditanggung pemerintah.
"Jadi, pemerintah akan membayar bunganya ke BI," kata Suahasil.
Ketiga, untuk lainnya, seperti insentif fiskal, investasi pemerintah ke Penyertaan Modal Negara (PMN), maka SBN akan fully market rate atau dilepas dengan harga pasar penuh.
Baca Juga: 4 Pegawai Bea Cukai Korupsi Impor Tekstil, Wamenkeu Angkat Bicara
Pemerintah akan menerbitkan SBN seperti biasa dengan harga pasar dan tidak berbagi beban dengan BI atau biaya sepenuhnya akan ditanggung pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
QRIS Makin Praktis, Nikmati Limit Kartu Kredit BRI Langsung di BRImo
-
OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Terancam Bangkrut, Potensi Rugi Hingga Rp19 Triliun!
-
Vietnam-AS Makin Mesra, Vietjet Pesan 200 Pesawat Boeing Senilai US$32 miliar
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Anak Usaha Astra Beli Tambang Emas di Sulut
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Alasan Pindahkan Tiang Listrik PLN dari Tanah Pribadi Harus Bayar
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
APBN 2026 Disahkan, Jadi 'Senjata' Pertama Pemerintahan Prabowo