Suara.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memaparkan konsep burden sharing atau berbagi beban antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada acara Nomura-Verdhana Virtual Indonesia Conference 2020.
Dalam acara tersebut Suahasil mengatakan pemerintah harus membuat investor nyaman berinvestasi di Indonesia meski ditengah-tengah pandemi virus corona.
"Pasar harus merasa aman bahwa Indonesia baik untuk bisnis, dan investor. MoU antara Kemenkeu dan BI, Bank Indonesia akan menjadi standby buyer. Artinya jika pasar tidak lagi mampu menyerap (SBN), BI akan menjadi standby buyer sebagai non-kompetitif bidder, dengan grantee option atau private placement. BI tidak akan mengubah market yield dan menyerap penerbitan baru," kata Suahasil dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Kamis (9/7/2020).
Pemerintah dan BI setuju membagi beban dampak Covid-19 dalam dua kategori yaitu public goods seperti kesehatan, perlindungan sosial dan belanja tambahan untuk Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda yang jumlah totalnya Rp 397,56 triliun.
Pada kategori public goods ini, Pemerintah akan menerbitkan serangkaian Surat Berharga Negara (SBN) yang bisa diperdagangkan (tradable) dan marketable dengan BI reverse repo rate.
Kemudian setelah mature/jatuh tempo, pemerintah membayar bunga atau kompensasi ke BI. Di hari yang sama BI akan mengembalikan bunga ke pemerintah berdasarkan skema pembagian beban.
Untuk Non Public Goods yaitu untuk UMKM, korporasi di luar UMKM dan lainnya totalnya Rp 505,90 triliun. Khusus untuk UMKM, pemerintah akan menerbitkan SBN tradable dengan BI reverse repo rate, dan BI akan rebate (mengembalikan bunga) ke pemerintah dengan 1 persen rate point. Sisanya akan ditanggung pemerintah.
"Jadi, pemerintah akan membayar bunganya ke BI," kata Suahasil.
Ketiga, untuk lainnya, seperti insentif fiskal, investasi pemerintah ke Penyertaan Modal Negara (PMN), maka SBN akan fully market rate atau dilepas dengan harga pasar penuh.
Baca Juga: 4 Pegawai Bea Cukai Korupsi Impor Tekstil, Wamenkeu Angkat Bicara
Pemerintah akan menerbitkan SBN seperti biasa dengan harga pasar dan tidak berbagi beban dengan BI atau biaya sepenuhnya akan ditanggung pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik