Suara.com - Tim kuasa hukum Panglima Serdadu eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis untuk membebaskan kliennya. Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar polisi tidak menahan Ruslan Buton.
"Ruslan Buton harus segera di lepas oleh Kapolri sebagai pimpinan tertinggi penyidik yang telah mentersangkakan, menangkap, menahan dan mempublikasikan laporan polisi oleh Aulia Fahmi," kata kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).
Tonin kembali menyinggung soal barang bukti yang digunakan untuk menjerat Ruslan, yakni pemberitaan di Indonesia Express. Menurutnya, polisi tidak berwenang untuk menerima laporan dari Aulia --bahkan memenjarakan sang pecatan TNI tersebut.
"Sehingga tidak ada kewenangan polisi mulai dari menerima laporan polisi sampai memenjarakan Ruslan yang tidak melakukan pelanggaran pasal 14 dan 15 UU 1/1946," sambungnya.
Jika yang dipermasalahkan oleh sang pelapor adalah pemberitaan di Indonesia Express, kata Tonin, seharusnya hal ini menjadi kewenangan Dewan Pers. Bagi Tonin, polisi telah masuk pada kewenangan Dewan Pers.
"Jangan masuk ke halaman kewenangan Dewan Pers dan jelas sama sekali tidak ada irisan antara Dewan Pers dengan polisi. Dalam hal surat terbuka Ruslan kepada Joko Widodo sepanjang barang bukti penyidik dittipidsiber adalah media siber," jelas dia.
Tonin mengatakan jika polisi telah menjatuhkan kredibilitas institusinya dengan cara mengambil porsi Dewan Pers dalam menangani sebuah pemberitaan. Bahkan, Tonin juga menyentil Korp Bhayangkara yang tidak bisa menangani kasus rumit
"Polisi tersebut telah menjatuhkan kredibilitasnya sendiri dengan mengambil porsi Dewan Pers. Bagaimana perkara rumit wong perkara kasat mata saja tidak profesioanal mulai dari SPKT Bareskrim, Perwira Piket sampai penyidik," sebut Tonin.
Untuk itu, Tonin meminta pada Jenderal Idham Azis untuk turun tangan dalam rangka penghentian kasus yang merundung Ruslan. Jika hal itu diindahkan, klaim Tonin, maka citra Polri akan semakin buruk di mata masyarakat.
Baca Juga: PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Jilid II Ruslan Buton dan PK Djoko Tjandra
"Dengan demikian dimohonkan kepada Bapak Kapolri untuk turun tangan untuk menghentikan perkara pidana ini kalau tidak kami sebagai warga masyrakat yang cinta kepada Polri menjadi rusak akibat persoalan mengambil porsi Dewan Pers," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026