Suara.com - Pengadilan Negri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan jilid 2 yang diajukan oleh Panglima Serdadu eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton, Senin (6/7/2020). Pasalnya, pihak Mabes Polri selaku pihak termohon tidak hadir dalam sidang tersebut.
"Sidang ditunda karena sampai detik ini, pihak kepolisian dalam hal ini kepolisian hukum kuasanya tidak hadir tanpa alasan," kata tim kuasa hukum Ruslan Buton, Hendri Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.
Alasan gugatan prapreadilan jilid 2 yang diajukan oleh tim kuasa hukum masih sama, yakni soal tidak sahnya penangkapan serta penahanan terhadap Ruslan. Gugatan tersebut diajukan oleh istri Ruslan, Erna Yudhiana (44), dengan nomor perkara 74/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Selain itu, Ruslan kembali mengajukan praperadilan yang terdaftar dengan nomor 73/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel. Kemudian, anak Ruslan juga mengajukan praperadilan dengan nomor 75/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.
"Gugatan kami adalah mempersoalkan tidak sahnya penangkapan penahanan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri," sambungnya.
Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan Ruslan Buton pada sidang Senin (22/6) dengan alasan termohon Direktur Siber Mabes Polri memenuhi unsur yang sah dalam menetapkan status tersangka.
Ruslan melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun mengajukan kembali gugatan praperadilan atas nama Ruslan Buton, istri, dan anak Ruslan dengan materi gugatan penangkapan, penggeledahan, dan penetapan tersangka tidak sah.
Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Metro Sultra dan Polres Buton di jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea Desa Wabula 1, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5).
Polisi menyita barang bukti yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.
Baca Juga: PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Jilid II Ruslan Buton dan PK Djoko Tjandra
Bareskrim Polri menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.
Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasar 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius