Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga adanya keterlibatan oknum dalam kasus Sarpan (57), seorang buruh bangunan yang diduga menjadi korban penyiksaan tindak kekerasan di Mapolsek Percut Sei Tuan, Polres Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
LBH Medan menilai, dugaan penyiksaan yang terjadi terhadap Sarpan jelas telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"LBH Medan menduga ada keterlibatan oknum dalam melakukan penyiksaan terhadap Sarpan," kata Wakil Direktur LBH Medan, Ismail Lubis dalam keterangannya pada Kamis (9/7/2020).
Ismail menegaskan, tidak ada pembenaran terkait langkah yang dilakukan Polsek Percut Sei Tuan menahan Sarpan selama lima hari dengan cara-cara kekerasan.
"Tidak ada dasar hukum yang membenarkan dan urgensi seorang saksi harus ditahan selama 5 hari dan diperiksa pada malam hari dengan penuh intimidasi," sambungnya.
Ismail mengatakan, perlakuan yang menimpa Sarpan sudah menjadi tindak kejahatan sistematis dan dipastikan melanggar sejumlah pasal.
Di antaranya, ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, Pasal 3 Ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak asasi Manusia, Pasal 9 Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia dan ketentuan Perkap Nomor 08 tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan standart Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara republik indonesia.
"Maka, LBH Medan meminta agar aporan polisi sarpan tersebut ditindaklanjuti dengan serius untuk membuktikan kejahatan yang diduga dilakukan oleh oknum Polsek Percut Sei Tuan," tuturnya.
Selain memproses hukum dalam konteks pidananya, Ismail juga berharap agar petinggi Polri di Sumut turun tangan mengusut jajaran Polsek Percut Sei Tuan yang diduga terlibat dalam kasus penyiksaan tersebut.
Baca Juga: Penyiksaan di Kepolisian Terus Bermunculan, ICJR: Revisi KUHAP Harus Segera
"Kapolda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut dan Kabag Wassidik Polda Sumut serta jajaran lain yang berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Polsek Percut Sei Tuan yang diduga terlibat dalam penyiksaan Sarpan," tandasnya.
Untuk diketahui, Seorang kuli bangunan digebuki polisi di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polres Deli Serdang, Sumatera Utara. Kuli bangunan itu bernama Sarpan (57).
Sarpan, warga Jalan Sidomulyo Pasar IX Dusun XIII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan tersebut mengaku menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan. Dia ditangkap untuk jadi saksi kasus pembunuhan. Namun belakangan dipaksa mengakui membunuh dan mau jadi tersangka.
Sarpan pun bisa bebas dan pulang ke rumah setelah kantor Polsek di demo warga. Tapi dia menderita luka memar di sekujur tubuh dan wajahnya.
“Saya menjadi korban keberingasan oleh oknum Polisi di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan. Sebab, di sana dihujani pukulan bertubi-tubi. Padahal, saya sudah mengatakan bahwa bukan pelaku dari pembunuhan itu. Namun, tetap saja disiksa sampai sekujur tubuh dan wajah jadi begini,” cerita Sarpan sembari menunjukkan bekas luka seperti dilansir SinarLampung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Viral Guru SD 30 Tahun Mengabdi Dilaporkan ke Polisi Usai Menegur Murid, Keluarga Minta Dukungan
-
Profil Sari Yuliati: Srikandi Golkar yang Resmi Gantikan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI
-
Kejagung Klaim Masih Telusuri Aset Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T
-
Jakarta Siaga Banjir, Pramono Anung Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 1 Februari 2026
-
KPK Periksa 17 Saksi Kasus Dugaan Suap Pajak PT Wanatiara Persada, Termasuk Sang Direktur
-
RUU PPI Masuk Prolegnas, WALHI Nilai Negara Masih Gagal Membaca Krisis Iklim
-
Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Budisatrio Djiwandono Tanggapi Begini
-
Diduga Tak Profesional, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Jamintel Kejagung
-
Oknum Polisi Anggota Polda DIY Diduga Aniaya Kekasih hingga Masuk RS, Aksi Terekam CCTV
-
Sudirman Said Luncurkan Pusat Studi Keberlanjutan UHN untuk Jawab Tantangan Krisis Iklim