Suara.com - Seorang mahasiswa Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Krisna Aji menceritakan diberhentikan secara pihak oleh pihak kampus setelah terlibat dalam demonstrasi para mahasiswa yang menuntut keringanan biaya kuliah dan transparansi kampus di tengah pandemi Covid-19.
Aksi unjuk rasa itu digelar untuk merespon Surat Keputusan Rektor Nomor 52 tahun 2020 tentang pemotongan biaya kuliah semester genap tahun akademik 2019-2020. SK tersebut mengatur pemotongan biaya Rp 100 ribu untuk mahasiswa aktif.
"Menurut rilis MPR UNAS hanya 10.000 mahasiswa yang mendapatkan bantuan. Sedangkan mahasiswa aktif 13.477," kata Krisna melalui keterangan tertulis, Jumat (10/7/2020).
Krisna mengatakan, hampir seluruh mahasiswa melakukan protes atas munculnya SK itu lewat unggahan #UNASGAWATDARURAT di media sosial.
Mencuatnya protes itu, kata dia pihak kampus lalu memanggil sekitar 27 mahasiswa yang dianggap terlibat dalam kampanye di dunia maya pada 16 Mei 2020 lalu. Puluhan mahasiswa itu diminta untuk menghadap ke Komisi Disiplin UNAS.
Mendengar 27 mahasiswa dipanggil pihak kampus, sejumlah mahasiswa lainnya kemudian merepons dengan menggelar aksi solidaritas #UNASGAWATDARURAT (UGD).
"Kawan-kawan melakukan aksi solidaritas bagi mahasiswa yang dipanggil oleh Komisi Disiplin UNAS," ucap Krisna.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) itu mengaku ada bentuk intimidasi ketika puluhan mahasiwa dipanggil oleh pihak kampus. Bahkan, dia Krisna yang ikut dipanggil terkait aksi protes di dunia maya itu mengaku diancam akan dipidanakan menggunakan UU ITE jika tak mau menandatangi surat yang disiapkan pihak kampus.
"Pemanggilan bertujuan klarifikasi. Namun di dalamnya ada muatan intimidasi dan ancaman serta penandatangan surat pernyataan bersalah dan tidak akan mengulangi hal tersebut. Jika tidak, diancamakan akan dipidanakan dengan dalih pencemaran nama baik dalam UU ITE," kata dia.
Baca Juga: Tujuh Mahasiswa UNAS kena Sanksi Skors hingga DO, Ini Jawaban Pihak Kampus
Meski ada ancaman DO dan pidana, Krisna mengaku tidak ingin menyepakati perjanjian dengan pihak kampus. Bahkan, Krisna bersama rekan-rekan mahasiswa kembali menyampaikan aksi protes di depan kampus yang digelar selama lima hari.
"Nah saya adalah salah satu mahasiswa yang tidak menandatangani surat pernyataan tersebut. Terhitung sudah lima kali aksi dilakukan UGD," ucap Krisna.
Buntut dari aksi protes itu, pihak UNAS lalu mengirimkan surat pemberhentian status mahasiswa secara permanen kepada Krisna. Surat itu juga diberikan kepada sejumlah mahasiswa lainnya yang terlibat dalam aksi protes tersebut.
"Surat tersebut langsung diterima oleh orang tua saya (Krisna) pada tanggal 09 Juli 2020," kata Krisna.
"Ada satu mahasiswa bernama Deodatus Sunda SE yang turut di-DO oleh dekan FISIP. Lalu dua mahasiswa juga turut di-skorsing dan enam lainnya diberi peringatan keras," imbuhnya.
Krisna pun berharap rekan-rekan mahasiwa unas lainnya agar bersatu dan bersolidaritas untuk melawan ketidakadilan di ranah pendidikan tinggi.
Berita Terkait
-
Dinding Gedung DPR Jadi 'Kanvas' Protes Mahasiswa, Pesan Pedas Terukir di Demo 28 Agustus
-
Anarki di Depan Mata? Analis Wanti-wanti Gerakan Mahasiswa Bisa Jadi Bom Waktu
-
Pendidikan Timothy Ronald yang Sebut Gym Aktivitas Bodoh, Pilih DO dari Kampus Ternama
-
Jokowi Dulu Ngaku IPK Kurang dari 2, Guru Besar USU: Harusnya Sudah Drop Out
-
Perjalanan Karier Rudy Salim: Dulu DO saat Kuliah, Kini Jadi Pengusaha Supercar Sukses
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045