Suara.com - Rancangan Uundang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) baru -baru ini ditarik dari daftar prolegnas prioritas 2020 di DPR. Pengurus LBH APIK Indonesia Asnifriyanti Damanik menyayangkan ditariknya RUU PKS dari Prolegnas.
Ia pun mengungkapkan sejumlah hal alasan RUU PKS harus segera dibahas di DPR agar disahkan menjadi Undang-undang.
Asnifrinyani menyampaikan alasan pertama RUU PKS sesuai dengan landasan filosofi Pancasila. Ia menjelaskan, dalam sila pertama dan kedua Pancasila, negara dan agama sejatinya memberikan perlindungan bagi orang yang lemah.
"Jadi dalam hal ini korban kekerasan seksual kita tahu bahwa korban kekerasan seksual itu sulit mengakses keadilan. Bahkan belum sampai proses pun kita baru baca berita misalnya yang ada di Pamekasan korban akhirnya dia bunuh diri itu belum sampai terus belum lagi yang di Tangerang yang di mana dilakukan oleh lebih dari 1 orang itu akhirnya sakit dan meninggal," ujar Asnifriyanti dalam diskusi virtual dengan tema "Bagaimana kabar RUU P-KS kini dan nanti, Jumat (10/7/2020).
Kemudian alasan kedua yakni landasan filosofinya sesuai dengan Pembukaan Undang-undang 1945 alinea ke 4.
Dimana dalam alinea ke empat dikatakan bahwa negara bertujuan untuk memajukan kesejahteraan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Disini kita menekankan bahwa negara punya kewajiban melakukan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual sistem perundang-undangan kita itu atau proses yang ada selama ini sama sekali belum mengatur tentang adanya pemulihan bagi korban. Jadi kalaupun ada, kerjanya masih imparsial," ucap dia.
Sementara dari faktor sosiologi yakni mayoritas perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual mengalami penderitaan psikologis bahkan sampai meninggal dunia.
"Mereka mengalami penderitaan psikologis dan ada yang bunuh diri seperti yang baru terjadi di Pamekasan yang meninggal dunia, di Tangerang ada yang dibunuh dan banyak dampak yang mereka alami dan di sini kalau kita lihat negara belum sepenuhnya hadir memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban," kata Asnifriyanti.
Baca Juga: RUU PKS dan Absennya Negara
Kemudian alasan RUU PKS harus segera dibahas yakni faktor yuridis. Pasalnya hingga kini kata dia, belum ada peraturan perundang-undangan yang komprehensif menjadi pedoman penanganan kasus kekerasan seksual yang efektif untuk korban kekerasan seksual.
"Bahwa sampai saat ini itu belum ada peraturan perundang-undangan yang komprehensif menjadi pedoman penanganan kasus kekerasan seksual yang efektif korban," kata dia.
Ia menyebut selama ini perundang-undangan penanganan kasus kekerasan seksual hanya mengatur sanksi pidana kepada pelaku. Kata dia belum ada aturan mengenai pemulihan, pencegahan dan proses penanganannya kepada korban.
"Pemulihan, pencegahan proses penanganannya itu sama sekali belum ada aturannya dan negara sebenarnya berdasarkan wajib menghapus diskriminasi terhadap perempuan termasuk dalam kekerasan terhadap perempuan merupakan bagian dari diskriminasi terhadap perempuan," tutur Asnifriyanti.
Karena itu kata di, penanganan kasus seksual perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga pelayanan.
"Penanganan kasus seksual perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga pelayanan dan ini perlu diatur dan sekarang memang sudah ada
PP2TPA (Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak, tapi kita tidak ada payung hukum yang mengatur," ucap Asnifriyanti.
"Jadi masing-masing tergantung pemerintah daerahnya memfasilitasi itu atau tidak tidak ada aturan kecuali di dalam undang-undang KDRT berkaitan dengan kasus KDRT," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya
-
Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris
-
Gempa Venezuela Renggut 235 Jiwa, Krisis Medis Melanda Wilayah La Guaira
-
Sekolah Rakyat Rasa Militer? 1.000 Taruna Kemhan Bakal Diterjunkan Gembleng Disiplin Siswa
-
Ribuan Siswa Lolos PTN Memilih Tak Daftar Ulang, Sinyal Krisis Biaya Pendidikan?
-
Selat Hormuz Memanas Lagi, Serangan Drone Iran Menghentikan Evakuasi Kapal IMO
-
Dasco Pimpin Rapat Bareng Pemerintah dan Buruh, Antisipasi Badai PHK
-
KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri
-
Jokowi Mulai Safari ke Lampung, Gerindra Tak Masalah: Selamat Ya, Sudah Sehat Kembali
-
Lebih dari Sekadar Ibu Kota, Jakarta Bertransformasi Jadi Kota yang 'Hobi' Mendengar