Suara.com - Rancangan Uundang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) baru -baru ini ditarik dari daftar prolegnas prioritas 2020 di DPR. Pengurus LBH APIK Indonesia Asnifriyanti Damanik menyayangkan ditariknya RUU PKS dari Prolegnas.
Ia pun mengungkapkan sejumlah hal alasan RUU PKS harus segera dibahas di DPR agar disahkan menjadi Undang-undang.
Asnifrinyani menyampaikan alasan pertama RUU PKS sesuai dengan landasan filosofi Pancasila. Ia menjelaskan, dalam sila pertama dan kedua Pancasila, negara dan agama sejatinya memberikan perlindungan bagi orang yang lemah.
"Jadi dalam hal ini korban kekerasan seksual kita tahu bahwa korban kekerasan seksual itu sulit mengakses keadilan. Bahkan belum sampai proses pun kita baru baca berita misalnya yang ada di Pamekasan korban akhirnya dia bunuh diri itu belum sampai terus belum lagi yang di Tangerang yang di mana dilakukan oleh lebih dari 1 orang itu akhirnya sakit dan meninggal," ujar Asnifriyanti dalam diskusi virtual dengan tema "Bagaimana kabar RUU P-KS kini dan nanti, Jumat (10/7/2020).
Kemudian alasan kedua yakni landasan filosofinya sesuai dengan Pembukaan Undang-undang 1945 alinea ke 4.
Dimana dalam alinea ke empat dikatakan bahwa negara bertujuan untuk memajukan kesejahteraan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Disini kita menekankan bahwa negara punya kewajiban melakukan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual sistem perundang-undangan kita itu atau proses yang ada selama ini sama sekali belum mengatur tentang adanya pemulihan bagi korban. Jadi kalaupun ada, kerjanya masih imparsial," ucap dia.
Sementara dari faktor sosiologi yakni mayoritas perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual mengalami penderitaan psikologis bahkan sampai meninggal dunia.
"Mereka mengalami penderitaan psikologis dan ada yang bunuh diri seperti yang baru terjadi di Pamekasan yang meninggal dunia, di Tangerang ada yang dibunuh dan banyak dampak yang mereka alami dan di sini kalau kita lihat negara belum sepenuhnya hadir memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban," kata Asnifriyanti.
Baca Juga: RUU PKS dan Absennya Negara
Kemudian alasan RUU PKS harus segera dibahas yakni faktor yuridis. Pasalnya hingga kini kata dia, belum ada peraturan perundang-undangan yang komprehensif menjadi pedoman penanganan kasus kekerasan seksual yang efektif untuk korban kekerasan seksual.
"Bahwa sampai saat ini itu belum ada peraturan perundang-undangan yang komprehensif menjadi pedoman penanganan kasus kekerasan seksual yang efektif korban," kata dia.
Ia menyebut selama ini perundang-undangan penanganan kasus kekerasan seksual hanya mengatur sanksi pidana kepada pelaku. Kata dia belum ada aturan mengenai pemulihan, pencegahan dan proses penanganannya kepada korban.
"Pemulihan, pencegahan proses penanganannya itu sama sekali belum ada aturannya dan negara sebenarnya berdasarkan wajib menghapus diskriminasi terhadap perempuan termasuk dalam kekerasan terhadap perempuan merupakan bagian dari diskriminasi terhadap perempuan," tutur Asnifriyanti.
Karena itu kata di, penanganan kasus seksual perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga pelayanan.
"Penanganan kasus seksual perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga pelayanan dan ini perlu diatur dan sekarang memang sudah ada
PP2TPA (Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak, tapi kita tidak ada payung hukum yang mengatur," ucap Asnifriyanti.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
Terkini
-
Dana Publik Terancam? KPK Selidiki Dugaan Mark-Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, DPR Mendukung
-
Said Didu ke Prabowo: Ciut Bentuk Komite Reformasi Polri Usai Ketemu Jokowi?
-
Mahfud Ragu Luhut Terlibat Dugaan Korupsi Whoosh: Dia Masuk Saat Barang Sudah Busuk
-
Geger Utang Whoosh, Mahfud MD: 1000 Persen Setuju Jokowi, Tapi Usut Tuntas Dugaan Mark Up
-
Sandra Dewi Cabut Gugatan: Awalnya Ngotot, Kini Pasrah Barang-barang Disita Kejagung, Mengapa?
-
Geger Utang Whoosh, Bunga Pinjaman China Disebut 20 Kali Lipat Lebih Ganas dari Jepang
-
Luhut Sebut Whoosh 'Busuk' Sejak Awal, Said Didu Heran: Kenapa Kebusukan Itu Tidak Dihentikan?
-
Akhir Pelarian Dugi Telenggen Anggota OPM Penembak Brigpol Joan, Ditangkap saat Asyik Main HP
-
Kekerasan hingga Penipuan Daring, KemenPPPA Soroti Kerentanan Perempuan di Dunia Nyata dan Digital
-
Wakili Indonesia, Kader PSI Soroti Masalah Ini di Konferensi Dunia di Shanghai