Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Bogor Nurhayanti dalam kasus pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi.
Nurhayanti dijadwalkan akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang telah menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka.
"Nurhayanti kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (14/7/2020).
Diketahui, tersangka Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Sebelumnya, Rachmat Yasin baru saja bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.
Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta karena menerima suap senilai Rp 4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
Baca Juga: Rachmat Yasin dan Dua Pejabat Pemkab Bogor Diperiksa KPK
Berita Terkait
-
KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi
-
7 Pegawai KPK kena Corona, 5 Sembuh 1 Isolasi Mandiri dan 1 Dirawat di RS
-
Geledah Kantor Bupati Lampung Selatan, KPK Sita Sejumlah Dokumen
-
Pegawai Positif Covid-19, Yogya Bogor Junction Ditutup Sementara
-
SPG Positif Corona, 200 Karyawan di Mal Bogor Jalani Tes Swab
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Harta Karun Harvey Moeis-Sandra Dewi Siap Dilelang! Cek Daftar Rumah Mewah hingga Perhiasannya
-
Ahli Media Sosial di Sidang MKD Soroti Penyebaran Hoaks Cepat dan Respons Lambat DPR
-
Bahlil Temui Prabowo, Minta Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Sudah Sangat Layak
-
Tragis! Niat Numpang Tidur di Masjid, Mahasiswa Tewas Dihajar, Kepala Dilempar Kelapa
-
Kesaksian di Sidang MKD Dugaan Pelanggaran Etik: Tak Ada Bahasan Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR
-
Heboh Gudang Ompreng MBG di Jakut Palsukan Label Halal, APMAKI: Pelaku Harus Ditindak Tegas!
-
Prabowo Pertimbangkan Nama Soeharto jadi Pahlawan Nasional
-
Indonesia Terima Airbus A400M Pertama, Prabowo Rencanakan Pembelian 4 Unit Tambahan
-
Pengamat Ungkap Kontras Jokowi dan Prabowo, Dulu 60% Kepuasan Publik Tenang, Kini 90% Sepertiga 98
-
Waspada! BPOM Rilis 23 Kosmetik Berbahaya, Cek Daftarmu Sebelum Terlambat