Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta sekelompok mahasiswa dari Front Mahasiswa Nasional (FMN) Ranting Universitas Nasional (UNAS) untuk cukup bersurat dalam menyampaikan aspirasi, tidak perlu berkumpul melakukan demonstrasi di jalanan.
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam menjelaskan, aspirasi Mahasiswa UNAS bisa disampaikan secara tersurat yang ditujukan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Jakarta agar bisa ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud.
"Sebetulnya cukup kirim surat aduan saja ke LLDikti III ditembuskan ke Ditjen Dikti, pasti kita tindak lanjuti. Tidak usah mengambil resiko penularan COVID-19, tinggal di rumah saja. Be smart, be healthy, be safe," kata Nizam saat dihubungi Suara.com, Selasa (14/7/2020).
Nizam menyebut pihaknya bukan melarang mahasiswa menyuarakan aspirasinya, melainkan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona Covid-19 yang semakin parah di Jakarta.
"Kita harus hati-hati, DKI tinggi sekali penyebaran/penularannya. Banyak OTG. Staf Dikbud sudah beberapa yag positif OTG. Makanya saya sarankan, gak usah lah demo-demo ke jalan. Jaga kesehatan dan keselamatan. Setiap keluhan dan masalah yang disampaikan masyarakat apalagi mahasiswa pasti kita tindak lanjuti," ujarnya.
Diketahui, FMN UNAS akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta pada Selasa (14/7/2020) siang nanti.
Mereka menuntut keadilan menyusul Surat Keputusan Drop Out (DO) dan skorsing dari pihak kampus terhadap sejumlah mahasiswa karena menuntut pemotongan biaya kuliah selama pandemi Covid-19.
""Dalam aksi ini kami akan mengirimkan berkas laporan kepada Kemendikbud RI atas kasus tersebut," kata koordinator aksi, Bayu saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020)
Dia mengungkapkan hingga saat ini sanksi akademik telah diberikan kepada 14 mahasiswa UNAS. Diantaranya, Sanksi Drop Out 3 orang, Skorsing 2 orang, serta Peringatan Keras terhadap 9 mahasiswa.
Baca Juga: Kena DO karena Kritis, Mahasiswa UNAS Ngadu ke Mendikbud Nadiem Makarim
Mereka meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk turun tangan langsung menyelesaikan kasus ini.
Sementara itu, Humas UNAS, Marsudi, mengklaim sejumlah mashasiswa yang diberi sanksi bukan karena menuntut pemotongan biaya kuliah.
Mereka diberikan sanksi akademik lantaran melakukan tindakan di luar kepatutan sebagai mahasiswa merujuk pada Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 112 Tahun 2014.
Saksi akademik berupa DO itu diberikan kepada Wahyu Krisna Aji dan Deodatus Sunda. Sedangkan, mahasiswa bernama Alan, dihukum skors enam bulan. Sementara itu, mahasiswa bernama Thariza, Octavianti, Immanuelsa, dan Zaman mendapat peringatan keras.
Marsudi mengklaim, sanksi akademik itu telah sesuai dengan prosedur. Pihak rektorat, kata dia, telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah mahasiswa itu untuk dimintai klarifikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto