Suara.com - Pegiat demokrasi, Ravio Patra mengaku tak kaget dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menolak permohonan praperadilan atas penangkapan termasuk penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Hakim menolak gugatan Ravio selaku pihak pemohon lantaran fakta dan bukti yang diuraikan tidak mendukung aspek formil.
"Kalau pendapat saya, tidak kaget lah ya. Ekspetasi saya juga tidak menggangungkan harapan besar bahwa akan ada keadlian dari praperadilan karena memang cara melihat praperadilan di Indonesia masih terbatas pada seperti tadi, aspek formil," kata Ravio saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang.
Ravio mengatakan, hakim tidak menjelaskan secara rinci ihwal aspek formil yang menjadi bahan pertimbangan putusan sidang. Bagi dia, apa yang disetujui dan tidak oleh hakim sangat tidak jelas.
"Tidak dijelaskan dengan runut, apa sih yang dipertimbangkan hakim, kemudian disetujui dan apa yang tidak disetujui kan tidak jelas," kata dia.
Ravio menyebut, banyak sekali kejanggalan yang ada saat proses persidangan berlangsung. Misalnya, bukti-bukti yang dihadirkan Polda Metro Jaya selaku pihak termohon.
Ravio mengemukakan, bukti tersebut adalah surat yang ditulis tangan. Bahkan, tambah dia, banyak penulisan tanggal yang salah dalam surat tersebut.
"Kemudian ketika kami lihat, misalnya surat perintah penyelidikan dengan surat tugas, itu berbeda nama petugas yang ditulis dalam surat itu. Atau misalnya banyak dokumen-dukumen yang menunjukan ada perubahan, ya ketidakkonsitenan," kata dia.
Ravio menilai jika keadilan akan sulit didapatkan dari proses praperadilan di negeri ini. Terkait proses hukum selanjutnya, Ravio bakal berkonsultasi dengan tim hukum, yakni Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus.
Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Praperadilan Ravio Patra
"Jadi ya mau dibilang kecewa ya kecewa, tapi dibilang kaget ya tidak kaget. Karena dari awal ekspetasi bahwa memang proses praperadilan dari dulu sulit untuk mengharapkan keadilan. Kalau untuk proses hukum selanjutnya, saya akan konsultasi dulu dengan penasihat hukum dari Koalisi," pungkas Ravio.
Sebelumnya, Hakim Ketua Nazar Effriadi menolak gugatan Ravio selaku pihak pemohon. Nazar mengemukakan, fakta-fakta yang diuraikan oleh pemohon tidak mendukung aspek formil. Begitu juga dengan bukti-bukti yang diajukan.
"Menimbang bahwa seluruh alasan yang diuraikan pendapat hukum adalah fakta yang dialami pemohon, dan kemudian juga bukti- bukti yang diajukan tidak mendukung aspek formil," kata Nazar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang.
Nazar menambahkan, dalam perkara ini, pihaknya cuma menilai dari aspek formil saja.
Dia menambahkan, pihak Polda Metro Jaya selaku pihak termohon dapat menjelaskan aspek formil dalam menjawab dan membuktikan seluruh bukti.
"Menimbang sementara itu hakim tunggal dalam perkara ini menilai aspek formil saja, selanjutnya termohon dalam menjawab pertanyaan dapat menjelaskan aspek formilnya dan selanjutnya dapat pula membuktikannya dalam seluruh bukti," sambungnya.
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus
-
Gempar Ciracas! Mahasiswi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Indekos, Terduga Pelaku Masih Bawah Umur
-
Terungkap! Kopda FH, Oknum TNI Jadi Otak Pembunuhan Sadis Kacab Bank BUMN, Motifnya Segepok Uang
-
Viral Rektor UI Diteriaki 'Zionis', Buntut Undang Pembela Genosida Israel?
-
Pengamat: Prabowo Pimpin Langsung Komisi Reformasi Polri Agar Hasilnya Tak Mandul