Suara.com - Pegiat demokrasi, Ravio Patra mengaku tak kaget dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menolak permohonan praperadilan atas penangkapan termasuk penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Hakim menolak gugatan Ravio selaku pihak pemohon lantaran fakta dan bukti yang diuraikan tidak mendukung aspek formil.
"Kalau pendapat saya, tidak kaget lah ya. Ekspetasi saya juga tidak menggangungkan harapan besar bahwa akan ada keadlian dari praperadilan karena memang cara melihat praperadilan di Indonesia masih terbatas pada seperti tadi, aspek formil," kata Ravio saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang.
Ravio mengatakan, hakim tidak menjelaskan secara rinci ihwal aspek formil yang menjadi bahan pertimbangan putusan sidang. Bagi dia, apa yang disetujui dan tidak oleh hakim sangat tidak jelas.
"Tidak dijelaskan dengan runut, apa sih yang dipertimbangkan hakim, kemudian disetujui dan apa yang tidak disetujui kan tidak jelas," kata dia.
Ravio menyebut, banyak sekali kejanggalan yang ada saat proses persidangan berlangsung. Misalnya, bukti-bukti yang dihadirkan Polda Metro Jaya selaku pihak termohon.
Ravio mengemukakan, bukti tersebut adalah surat yang ditulis tangan. Bahkan, tambah dia, banyak penulisan tanggal yang salah dalam surat tersebut.
"Kemudian ketika kami lihat, misalnya surat perintah penyelidikan dengan surat tugas, itu berbeda nama petugas yang ditulis dalam surat itu. Atau misalnya banyak dokumen-dukumen yang menunjukan ada perubahan, ya ketidakkonsitenan," kata dia.
Ravio menilai jika keadilan akan sulit didapatkan dari proses praperadilan di negeri ini. Terkait proses hukum selanjutnya, Ravio bakal berkonsultasi dengan tim hukum, yakni Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus.
Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Praperadilan Ravio Patra
"Jadi ya mau dibilang kecewa ya kecewa, tapi dibilang kaget ya tidak kaget. Karena dari awal ekspetasi bahwa memang proses praperadilan dari dulu sulit untuk mengharapkan keadilan. Kalau untuk proses hukum selanjutnya, saya akan konsultasi dulu dengan penasihat hukum dari Koalisi," pungkas Ravio.
Sebelumnya, Hakim Ketua Nazar Effriadi menolak gugatan Ravio selaku pihak pemohon. Nazar mengemukakan, fakta-fakta yang diuraikan oleh pemohon tidak mendukung aspek formil. Begitu juga dengan bukti-bukti yang diajukan.
"Menimbang bahwa seluruh alasan yang diuraikan pendapat hukum adalah fakta yang dialami pemohon, dan kemudian juga bukti- bukti yang diajukan tidak mendukung aspek formil," kata Nazar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang.
Nazar menambahkan, dalam perkara ini, pihaknya cuma menilai dari aspek formil saja.
Dia menambahkan, pihak Polda Metro Jaya selaku pihak termohon dapat menjelaskan aspek formil dalam menjawab dan membuktikan seluruh bukti.
"Menimbang sementara itu hakim tunggal dalam perkara ini menilai aspek formil saja, selanjutnya termohon dalam menjawab pertanyaan dapat menjelaskan aspek formilnya dan selanjutnya dapat pula membuktikannya dalam seluruh bukti," sambungnya.
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Beda Versi TNI dan Polri, Penanganan Kasus Andrie Yunus Dianggap Kental Bernuansa Politis
-
Modus Black Dollar Terbongkar! 2 WNA Liberia Tak Berkutik Diciduk di Meja Makan Apartemen Meruya
-
4 Ucapan Kontroversial Trump di Depan Donatur Partai Republik: Serang Media AS hingga Obama
-
Operasi Senyap Intelijen Iran: 14 Mata-mata AS-Israel Ditangkap di 4 Provinsi
-
KPK Klaim Ada Perkembangan Baik Penanganan Kasus Kuota Haji
-
Tanggapi soal Pencopotan Kabais TNI Pasca Penyiraman Air Keras, TAUD: Pengusutan Harus Menyeluruh
-
Bongkar Strategi Iran Lawan AS-Israel, Pengamat: Tak Perlu Menang, Bertahan Saja Sudah Sukses
-
Donald Trump Klaim Ditawari Iran Jadi Ayatollah: Tapi Saya Tolak
-
Prof Yon: Indonesia Lebih Baik Mundur dari BOP Jika Hanya Jadi Bayang-bayang Amerika dan Israel
-
Sempat Kritis Selama 6 Hari, Wanita di Cengkareng Tewas Ditikam Pisau Dapur Oleh Kekasih