Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pegiat demokrasi, Ravio Patra, Selasa (14/7/2020).
Sidang dengan agenda putusan tersebut, hakim ketua Nazar Effriadi menolak gugatan Ravio selaku pihak pemohon.
Nazar mengemukakan, fakta-fakta yang diuraikan oleh pemohon tidak mendukung aspek formil. Begitu juga dengan bukti-bukti yang diajukan.
"Menimbang bahwa seluruh alasan yang diuraikan pendapat hukum adalah fakta yang dialami pemohon, dan kemudian juga bukti- bukti yang diajukan tidak mendukung aspek formil," kata Nazar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang.
Nazar menambahkan, dalam perkara ini, pihaknya cuma menilao dari aspek formil saja. Dia menambahkan, pihak Polda Metro Jaya selaku pihak termohon dapat menjelaskan aspek formil dalam menjawab dan membuktikan seluruh bukti.
"Menimbang sementara itu hakim tunggal dalam perkara ini menilai aspek formil saja, selanjutnya termohon dalam menjawab pertanyaan dapat menjelaskan aspek formilnya dan selanjutnya dapat pula membuktikannya dalam seluruh bukti," sambungnya.
"Maka dengan demikian Hakim tunggal sependapat dengan termohon. Menimbang pada akhirnya ditolak seluruhnya maka pemohon harus dibebani sejumlah biaya perkara yanh ditetapkan amar putusan," pungkas dia.
Ravio Patra sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas kasus penangkapan termasuk penggeledahan dan penyitaan barang-barangnya oleh Polda Metro Jaya pada 22 April 2020.
Gugatan itu teregister dengan nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel dilayangkan oleh tim kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (3/6/2020).
Baca Juga: Sidang Ravio Patra, Polda Metro Jaya: Tindakan Kami Sesuai Perundangan
Gugatan ini dilayangkan untuk menuntut keadilan terhadap Ravio yang menjadi korban kriminalisasi Kepolisian. Pasalnya, banyak kejanggalan dan pelanggaran yang dilakukan penyidik kepolisian saat proses penangkapan, penggeledahan dan penyitaan.
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?