Suara.com - Pemerintah Filipina membuat peraturan bagi pengendara sepeda motor. Menyadur Elite Readers pada Selasa (14/07/2020) pengguna sepeda motor hanya boleh berboncengan dengan pasangan masing-masing dengan membawa buku nikah sebagai bukti.
Aturan ini dikeluarkan untuk mencegah penularan virus corona. Sebelumnya, pemerintah justru lebih ketat dan melarang pengendara sepeda motor berboncengan.
Baru pada bulan Juli pemerintah memperbaiki peraturannya dan ini sudah berlaku di Quezon City. Di kota ini, pasangan suami istri boleh boncengan dan melengkapi surat-surat mereka dengan buku nikah.
Petugas kepolisian akan siaga di beberapa titik dan bersiap meminta bukti nikah agar pengendara bisa melanjutkan perjalanan mereka. Polisi akan menangkap pasangan yang nekat boncengan tanpa bukti.
Selain membawa buku nikah, pengendara juga harus mematuhi protokoler lain seperti memakai helm dan masker saat melintas.
Sebenarnya aturan ini juga berlaku bagi pasangan yang belum menikah tapi sudah tinggal bersama. Meskipun tak punya buku nikah, pasangan ini bisa menunjukkan bukti lain berupa foto atau dokumen lainnya.
Menurut juru bicara kepresidenan Harry Roque, pengendara sepeda motor boleh berboncengan dengan perisai yang dicontohkan oleh Gubernur Bohol Arthur Yap. Perisai ini dianggap aman karena sekatnya menghalangi kontak langsung antara pengendara dan penumpang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang
-
PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
-
MBG Kembali Digulirkan, Ini Catatan Kritis JPPI Soal Arah Pendidikan
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029
-
Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi
-
Pria di Depok Tewas Ditusuk Saat Tertidur Pulas, Pelaku Teriak 'Gua Orang Lampung'