Suara.com - Pemerintah Filipina membuat peraturan bagi pengendara sepeda motor. Menyadur Elite Readers pada Selasa (14/07/2020) pengguna sepeda motor hanya boleh berboncengan dengan pasangan masing-masing dengan membawa buku nikah sebagai bukti.
Aturan ini dikeluarkan untuk mencegah penularan virus corona. Sebelumnya, pemerintah justru lebih ketat dan melarang pengendara sepeda motor berboncengan.
Baru pada bulan Juli pemerintah memperbaiki peraturannya dan ini sudah berlaku di Quezon City. Di kota ini, pasangan suami istri boleh boncengan dan melengkapi surat-surat mereka dengan buku nikah.
Petugas kepolisian akan siaga di beberapa titik dan bersiap meminta bukti nikah agar pengendara bisa melanjutkan perjalanan mereka. Polisi akan menangkap pasangan yang nekat boncengan tanpa bukti.
Selain membawa buku nikah, pengendara juga harus mematuhi protokoler lain seperti memakai helm dan masker saat melintas.
Sebenarnya aturan ini juga berlaku bagi pasangan yang belum menikah tapi sudah tinggal bersama. Meskipun tak punya buku nikah, pasangan ini bisa menunjukkan bukti lain berupa foto atau dokumen lainnya.
Menurut juru bicara kepresidenan Harry Roque, pengendara sepeda motor boleh berboncengan dengan perisai yang dicontohkan oleh Gubernur Bohol Arthur Yap. Perisai ini dianggap aman karena sekatnya menghalangi kontak langsung antara pengendara dan penumpang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
Terdampak Krisis Iklim: Bagaimana Panas Ekstrem Membuat Harga Kopi Makin Melejit?
-
Harga Pangan Jakarta Mulai Merangkak Naik di Awal Ramadan
-
KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Pati hingga Sejumlah Kepala Desa Terkait Dugaan Pemeresan Sudewo Cs
-
Suami Dwi Sasetyaningtyas Kena Sanksi LPDP, Mahfud MD Bongkar Alasan Ngeri WNI Benci RI
-
Kemenkes Reformasi Skema PPDS, Utamakan Putra Daerah untuk Atasi Krisis Dokter Spesialis
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Mahfud MD Geram Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas Soal Anak WNA, Setuju Sanksi Cabut Beasiswa
-
Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng
-
Menkes Akui Pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia Super Mahal, Sebut di Luar Negeri Justru Digaji