Suara.com - Anggota DPR RI Benny K Harman mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Idham Aziz yang mencobot Brigjen Prasetijo Utomo terkait surat jalan buronan Bank Bali Djoko Tjandra. Meski demikian, Benny mendesak agar Polri segera memeriksa jenderal lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus surat jalan buronan Djoko Tjandra.
Awalnya, eks Menko Maritim Rizal Ramli melalui akun @ramli_rizal membagikan tautan berita terkait pencopotan Brigjen Prasetijo. Rizal Ramli mengacungkan jempol atas kerja cepat Kapolri.
"Kapolri Idham Aziz akhirnya mencopot Brigjen Prasetijo terkait surat sakti Djoko Tjandra," kata Rizal Ramli seperti dikutip Suara.com, Kamis (16/7/2020).
Tak lama berselang, cuitan tersebut dikomentari oleh Benny K Harman. Melalui akun Twitter miliknya @bennyharmanid, Benny mendesak Kapolri turut memeriksa jenderal polisi lainnya.
"Periksa jenderal-jenderal lain yang diduga terlibat dan adili mereka. Dia tidak sendirian. Rakyat monitor!" ujar Benny.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu turut mengapresiasi keputusan cepat Kapolri segera mencopot Brigjen Prasetijo. Namun, pencopotan jabatan tak cukup untuk menghukum anggota Polri yang mengeluarkan surat sakti bagi buronan kelas kakap Djoko Tjandra.
"Tidak cukup hanya mencopotnya, harus proses mereka secara hukum," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Aziz langsung mencopot jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo yang terbukti menerbitkan surat jalan untuk buronan cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Prasetijo kini dimutasi menjadi perwira tinggi Yanma Mabes Polri. Sesuai dengan Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Baca Juga: Ini Kekayaan Jenderal Polri yang Teken Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra
Dalam surat jalan itu, juga tertera nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan jabatan sebagai konsultan. Disebutkan pula, Djoko Tjandra hendak berangkat dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020 untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Atas hal itu, Polri pun telah mengakui adanya surat jalan yang diterbitkan oleh Brigjen Pol Prasetijo untuk Djoko Tjandra hingga dapat melenggang bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat.
Hanya saja, Polri mengklaim jika surat tersebut diterbitkan atas dasar inisiatif Brigjen Pol Prasetyo tanpa sepengetahuan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinannya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman