Suara.com - Anggota DPR RI Benny K Harman mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Idham Aziz yang mencobot Brigjen Prasetijo Utomo terkait surat jalan buronan Bank Bali Djoko Tjandra. Meski demikian, Benny mendesak agar Polri segera memeriksa jenderal lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus surat jalan buronan Djoko Tjandra.
Awalnya, eks Menko Maritim Rizal Ramli melalui akun @ramli_rizal membagikan tautan berita terkait pencopotan Brigjen Prasetijo. Rizal Ramli mengacungkan jempol atas kerja cepat Kapolri.
"Kapolri Idham Aziz akhirnya mencopot Brigjen Prasetijo terkait surat sakti Djoko Tjandra," kata Rizal Ramli seperti dikutip Suara.com, Kamis (16/7/2020).
Tak lama berselang, cuitan tersebut dikomentari oleh Benny K Harman. Melalui akun Twitter miliknya @bennyharmanid, Benny mendesak Kapolri turut memeriksa jenderal polisi lainnya.
"Periksa jenderal-jenderal lain yang diduga terlibat dan adili mereka. Dia tidak sendirian. Rakyat monitor!" ujar Benny.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu turut mengapresiasi keputusan cepat Kapolri segera mencopot Brigjen Prasetijo. Namun, pencopotan jabatan tak cukup untuk menghukum anggota Polri yang mengeluarkan surat sakti bagi buronan kelas kakap Djoko Tjandra.
"Tidak cukup hanya mencopotnya, harus proses mereka secara hukum," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Aziz langsung mencopot jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo yang terbukti menerbitkan surat jalan untuk buronan cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Prasetijo kini dimutasi menjadi perwira tinggi Yanma Mabes Polri. Sesuai dengan Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Baca Juga: Ini Kekayaan Jenderal Polri yang Teken Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra
Dalam surat jalan itu, juga tertera nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan jabatan sebagai konsultan. Disebutkan pula, Djoko Tjandra hendak berangkat dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020 untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Atas hal itu, Polri pun telah mengakui adanya surat jalan yang diterbitkan oleh Brigjen Pol Prasetijo untuk Djoko Tjandra hingga dapat melenggang bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat.
Hanya saja, Polri mengklaim jika surat tersebut diterbitkan atas dasar inisiatif Brigjen Pol Prasetyo tanpa sepengetahuan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah