Suara.com - Anggota DPR RI Benny K Harman mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Idham Aziz yang mencobot Brigjen Prasetijo Utomo terkait surat jalan buronan Bank Bali Djoko Tjandra. Meski demikian, Benny mendesak agar Polri segera memeriksa jenderal lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus surat jalan buronan Djoko Tjandra.
Awalnya, eks Menko Maritim Rizal Ramli melalui akun @ramli_rizal membagikan tautan berita terkait pencopotan Brigjen Prasetijo. Rizal Ramli mengacungkan jempol atas kerja cepat Kapolri.
"Kapolri Idham Aziz akhirnya mencopot Brigjen Prasetijo terkait surat sakti Djoko Tjandra," kata Rizal Ramli seperti dikutip Suara.com, Kamis (16/7/2020).
Tak lama berselang, cuitan tersebut dikomentari oleh Benny K Harman. Melalui akun Twitter miliknya @bennyharmanid, Benny mendesak Kapolri turut memeriksa jenderal polisi lainnya.
"Periksa jenderal-jenderal lain yang diduga terlibat dan adili mereka. Dia tidak sendirian. Rakyat monitor!" ujar Benny.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu turut mengapresiasi keputusan cepat Kapolri segera mencopot Brigjen Prasetijo. Namun, pencopotan jabatan tak cukup untuk menghukum anggota Polri yang mengeluarkan surat sakti bagi buronan kelas kakap Djoko Tjandra.
"Tidak cukup hanya mencopotnya, harus proses mereka secara hukum," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Aziz langsung mencopot jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo yang terbukti menerbitkan surat jalan untuk buronan cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Prasetijo kini dimutasi menjadi perwira tinggi Yanma Mabes Polri. Sesuai dengan Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Baca Juga: Ini Kekayaan Jenderal Polri yang Teken Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra
Dalam surat jalan itu, juga tertera nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan jabatan sebagai konsultan. Disebutkan pula, Djoko Tjandra hendak berangkat dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020 untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Atas hal itu, Polri pun telah mengakui adanya surat jalan yang diterbitkan oleh Brigjen Pol Prasetijo untuk Djoko Tjandra hingga dapat melenggang bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat.
Hanya saja, Polri mengklaim jika surat tersebut diterbitkan atas dasar inisiatif Brigjen Pol Prasetyo tanpa sepengetahuan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK