Suara.com - Pengamat kepolisian menilai kasus penerbitan surat jalan buronan cessie Bank Bali Joko Tjandra yang diduga dilakukan Brigjen Prasetyo, tak tutup kemungkinan melebar ke tindak kejahatan gratifikasi. Polri diminta usut tuntas kasus yang melibatkan anggotanya tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan karena ini terkait dengan korupsi, ini pelaku ini anggota kepolisian menerima juga gratifikasi sehingga harus diusut," kata Peneliti Institute for Security and Strategic Studies bidang Kepolisian, Bambang Rukminto, saat dihubungi Suara.com, Rabu (15/7/2020).
Bambang mengatakan, dirinya tak yakin jika Brigjen Prasetyo meneken surat jalan untuk Joko Tjandra tanpa satu alasan apa pun.
"Iya karena logika seseorang mengeluarkan surat tanpa sebab itu mengapa mengeluarkan, surat begitu vital apalagi DPO," tuturnya.
Sementara itu, terkait dengan apakah dalam penerbitan surat jalan terhadap Joko Tjandra hanya melibatkan Birgjen Prasetyo seorang, Bambang meminta hal tersebut harus segera dibuktikan.
"Karena ini adakah pertanggungjawaban dalam organisasi surat menyurat ketika mengatasnamakan kepolisian, mengatasnamakan biro koordinasi Bareskrim itu harus terarsipkan di administrasi Bareskrim. Kalau ini tidak ada diarsip Bareskrim artinya Brigjen ini memainkan sendiri. Ini akan menjadi sanksi berat," tuturnya.
"Makanya bukan masalah etik dalam tubuh Polri tapi tidak menutup kemungkinan dikembangkan lagi terkait gratifikasi di tubub Polri," sambungnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya lantaran terbukti menyalahgunakan wewenang berkaitan dengan penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetyo dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Baca Juga: Anggota Polri Buat Surat Jalan Djoko Tjandra, Mahfud: Selesaikan Terbuka!
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono membenarkan isi surat telegram tersebut. Argo mengatakan bahwa Brigjen Pol Prasetyo dicopot dari jabatannya lantaran telah terbukti melakukan pelangggaran.
"Ya (terbukti melakukan pelangggaran). Sudah ada TR (telegram Kapolri) dicopot (dari jabatan)," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).
Nama Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo menjadi perbincangan usai diduga menerbitkan surat jalan untuk buronan Kejaksaan Agung RI terkait kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Berita Terkait
-
Status Red Notice Djoko Tjandra Hilang, Jaksa Agung: Tak Ada Cabut-Mencabut
-
Teken Surat Jalan Djoko Tjandra, Kapolri Copot Jabatan Brigjen Prasetyo
-
Ini Penampakan Surat Jalan Djoko Tjandra yang Diteken Brigjen Prasetyo
-
Komisi III Minta KPK Turun Tangan Jika Anggota DPR Bermain di Kasus Djoko
-
Komisi III Duga Ada Pihak Lain Ikut Bermain di Surat Jalan Djoko Tjandra
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK