Suara.com - Pengamat kepolisian menilai kasus penerbitan surat jalan buronan cessie Bank Bali Joko Tjandra yang diduga dilakukan Brigjen Prasetyo, tak tutup kemungkinan melebar ke tindak kejahatan gratifikasi. Polri diminta usut tuntas kasus yang melibatkan anggotanya tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan karena ini terkait dengan korupsi, ini pelaku ini anggota kepolisian menerima juga gratifikasi sehingga harus diusut," kata Peneliti Institute for Security and Strategic Studies bidang Kepolisian, Bambang Rukminto, saat dihubungi Suara.com, Rabu (15/7/2020).
Bambang mengatakan, dirinya tak yakin jika Brigjen Prasetyo meneken surat jalan untuk Joko Tjandra tanpa satu alasan apa pun.
"Iya karena logika seseorang mengeluarkan surat tanpa sebab itu mengapa mengeluarkan, surat begitu vital apalagi DPO," tuturnya.
Sementara itu, terkait dengan apakah dalam penerbitan surat jalan terhadap Joko Tjandra hanya melibatkan Birgjen Prasetyo seorang, Bambang meminta hal tersebut harus segera dibuktikan.
"Karena ini adakah pertanggungjawaban dalam organisasi surat menyurat ketika mengatasnamakan kepolisian, mengatasnamakan biro koordinasi Bareskrim itu harus terarsipkan di administrasi Bareskrim. Kalau ini tidak ada diarsip Bareskrim artinya Brigjen ini memainkan sendiri. Ini akan menjadi sanksi berat," tuturnya.
"Makanya bukan masalah etik dalam tubuh Polri tapi tidak menutup kemungkinan dikembangkan lagi terkait gratifikasi di tubub Polri," sambungnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya lantaran terbukti menyalahgunakan wewenang berkaitan dengan penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetyo dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Baca Juga: Anggota Polri Buat Surat Jalan Djoko Tjandra, Mahfud: Selesaikan Terbuka!
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yowono membenarkan isi surat telegram tersebut. Argo mengatakan bahwa Brigjen Pol Prasetyo dicopot dari jabatannya lantaran telah terbukti melakukan pelangggaran.
"Ya (terbukti melakukan pelangggaran). Sudah ada TR (telegram Kapolri) dicopot (dari jabatan)," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).
Nama Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo menjadi perbincangan usai diduga menerbitkan surat jalan untuk buronan Kejaksaan Agung RI terkait kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Berita Terkait
-
Status Red Notice Djoko Tjandra Hilang, Jaksa Agung: Tak Ada Cabut-Mencabut
-
Teken Surat Jalan Djoko Tjandra, Kapolri Copot Jabatan Brigjen Prasetyo
-
Ini Penampakan Surat Jalan Djoko Tjandra yang Diteken Brigjen Prasetyo
-
Komisi III Minta KPK Turun Tangan Jika Anggota DPR Bermain di Kasus Djoko
-
Komisi III Duga Ada Pihak Lain Ikut Bermain di Surat Jalan Djoko Tjandra
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf