Suara.com - Kapolri Jenderal Idham Aziz langsung mencopot jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo yang terbukti menerbitkan surat jalan untuk buronan cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Prasetijo kini dimutasi menjadi perwira tinggi Yanma Mabes Polri. Sesuai dengan Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Suara.com pun mencoba menelusuri jejak harta kekayaan Prasetijo melalui data elhkpn.kpk.go.id. Terakhir, laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Prasetijo pada 5 April 2019 untuk periodik tahun 2018.
Laporan kekayaan Prasetijo ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Bagian Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri mencapai total Rp 3.130.000.000. Total kekayaan tersebut, terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan kas setara kas.
Untuk harta tanah dan bangunan. Prasetijo memiliki di Kota Surabaya, Jawa Timur senilai Rp 2,5 miliar. Kemudian, untuk transportasi, Prasetijo memiliki mobil Toyota Fortuner Jeep Tahun 2017. Dengan nilai total mencapai Rp 480 juta. Untuk kas dan setara kas, tercatat Rp 150 juta. Sehingga, total kekayaan yang dimiliki Prasetijo mencapai Rp 3.130.000.000. Pun Prasetijo, tak tercatat dalam LHKPN memilki utang.
Sebelumnya, nama Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjadi perbincangan usai diduga menerbitkan surat jalan untuk buronan Kejaksaan Agung RI terkait kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Berdasar foto yang diterima Suara.com, surat jalan yang diperuntukkan bagi Djoko Tjandra itu tampak berkop Bareskrim Polri Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS. Surat jalan tersebut tertera dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.
Dalam surat jalan itu, juga tertera nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan jabatan sebagai konsultan. Disebutkan pula, Djoko Tjandra hendak berangkat dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020 untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.
Atas hal itu, Polri pun telah mengakui adanya surat jalan yang diterbitkan oleh Brigjen Pol Prasetijo untuk Djoko Tjandra hingga dapat melenggang bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat.
Baca Juga: Skandal Surat Jalan Djoko Tjandra, Pengamat: Bukti Polri Tak Sensitif
Hanya saja, Polri mengklaim jika surat tersebut diterbitkan atas dasar inisiatif Brigjen Pol Prasetyo tanpa sepengetahuan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinannya.
"Itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan. Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang dalam proses pemeriksaan di Propam," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK