Suara.com - Sekretaris Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP PDKI, Iwan Kurniawan menyebut aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta masih diberlakukan. Keterangan ini berbeda dengan Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo yang menyebut SIKM sudah tak diberlakukan sejak Senin (14/7/2020).
Iwan menuturkan, pihaknya hingga saat ini masih mengevaluasi dan merevisi aturan ini. Namun karena belum rampung, maka SIKM secara hukum masih berlaku sampai sekarang.
Aturan yang direvisi itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Masih berlaku (SIKM), lagi dalam evaluasi dan revisi," ujar Iwan saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2020).
Dalam pasal 8 Pergub itu tertulis sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang akan mengajukan permohonan SIKM harus melakukan pengisian CLM atau Corona Likelihold Matrik (CLM).
(2) Setiap orang yang melakukan pengisian CLM wajib memberikan data, keterangan dan informasi dengan benar.
(3) CLM berlaku selama 7 hari dan dapat diaktifkan dengan memperbaharui data, keterangan dan informasi pemohon pada situs corona.jakarta.go.id.
Terkait aturan itu, CLM juga masih diberlakukan bagi masyarakat yang ingin mengajukan SIKM. CLM merupakan bukti bahwa orang yang ingin bepergian dalam kondisi aman dari penyebaran corona Covid-19.
Baca Juga: Cara Mengisi Formulir CLM, Syarat Untuk Mengajukan SIKM
"Betul di Pergub (nomor 60 tahun 2020) diatas masih seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk bepergian dari dan keluar Jakarta. Keputusan ini diambil menjelang berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan," ujar Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Tag
Berita Terkait
-
Tak Jadi Ditiadakan, Dishub DKI Akan Perlebar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin
-
Soal SIKM Jakarta, Menhub Budi Karya akan Komunikasikan Lagi Dengan Anies
-
Pos Pemeriksaan SIKM Digeser ke Perbatasan, Pemprov Siapkan 36 Check Point
-
Pemprov DKI Pastikan Aturan SIKM Masih Berlaku Saat Penerapan PSBB Transisi
-
Tak Punya SIKM Jakarta, 26 Ribu Kendaraan Diusir
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
Terkini
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025
-
Polri Kerahkan Pesawat CN295 dan Fokker 50 Kirim 6 Ton Bantuan ke Wilayah Bencana di Sumatera
-
Cak Imin Soal Konflik PBNU: Kita Prihatin, Saya Yakin Warga Nahdliyin Semuanya Merasa Sedih
-
Curhat di Depan Pemuda Lintas Iman, Cak Imin: Maklum, Saya Kalah Terus
-
Kemendagri Raih Predikat Istimewa Indeks Reformasi Hukum Kementerian/Lembaga dan Pemda 2025
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS