Suara.com - Sekretaris Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP PDKI, Iwan Kurniawan menyebut aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta masih diberlakukan. Keterangan ini berbeda dengan Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo yang menyebut SIKM sudah tak diberlakukan sejak Senin (14/7/2020).
Iwan menuturkan, pihaknya hingga saat ini masih mengevaluasi dan merevisi aturan ini. Namun karena belum rampung, maka SIKM secara hukum masih berlaku sampai sekarang.
Aturan yang direvisi itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Masih berlaku (SIKM), lagi dalam evaluasi dan revisi," ujar Iwan saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2020).
Dalam pasal 8 Pergub itu tertulis sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang akan mengajukan permohonan SIKM harus melakukan pengisian CLM atau Corona Likelihold Matrik (CLM).
(2) Setiap orang yang melakukan pengisian CLM wajib memberikan data, keterangan dan informasi dengan benar.
(3) CLM berlaku selama 7 hari dan dapat diaktifkan dengan memperbaharui data, keterangan dan informasi pemohon pada situs corona.jakarta.go.id.
Terkait aturan itu, CLM juga masih diberlakukan bagi masyarakat yang ingin mengajukan SIKM. CLM merupakan bukti bahwa orang yang ingin bepergian dalam kondisi aman dari penyebaran corona Covid-19.
Baca Juga: Cara Mengisi Formulir CLM, Syarat Untuk Mengajukan SIKM
"Betul di Pergub (nomor 60 tahun 2020) diatas masih seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk bepergian dari dan keluar Jakarta. Keputusan ini diambil menjelang berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan," ujar Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Tag
Berita Terkait
-
Tak Jadi Ditiadakan, Dishub DKI Akan Perlebar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin
-
Soal SIKM Jakarta, Menhub Budi Karya akan Komunikasikan Lagi Dengan Anies
-
Pos Pemeriksaan SIKM Digeser ke Perbatasan, Pemprov Siapkan 36 Check Point
-
Pemprov DKI Pastikan Aturan SIKM Masih Berlaku Saat Penerapan PSBB Transisi
-
Tak Punya SIKM Jakarta, 26 Ribu Kendaraan Diusir
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur