Suara.com - Sekretaris Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP PDKI, Iwan Kurniawan menyebut aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta masih diberlakukan. Keterangan ini berbeda dengan Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo yang menyebut SIKM sudah tak diberlakukan sejak Senin (14/7/2020).
Iwan menuturkan, pihaknya hingga saat ini masih mengevaluasi dan merevisi aturan ini. Namun karena belum rampung, maka SIKM secara hukum masih berlaku sampai sekarang.
Aturan yang direvisi itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Masih berlaku (SIKM), lagi dalam evaluasi dan revisi," ujar Iwan saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2020).
Dalam pasal 8 Pergub itu tertulis sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang akan mengajukan permohonan SIKM harus melakukan pengisian CLM atau Corona Likelihold Matrik (CLM).
(2) Setiap orang yang melakukan pengisian CLM wajib memberikan data, keterangan dan informasi dengan benar.
(3) CLM berlaku selama 7 hari dan dapat diaktifkan dengan memperbaharui data, keterangan dan informasi pemohon pada situs corona.jakarta.go.id.
Terkait aturan itu, CLM juga masih diberlakukan bagi masyarakat yang ingin mengajukan SIKM. CLM merupakan bukti bahwa orang yang ingin bepergian dalam kondisi aman dari penyebaran corona Covid-19.
Baca Juga: Cara Mengisi Formulir CLM, Syarat Untuk Mengajukan SIKM
"Betul di Pergub (nomor 60 tahun 2020) diatas masih seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk bepergian dari dan keluar Jakarta. Keputusan ini diambil menjelang berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan," ujar Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Tag
Berita Terkait
-
Tak Jadi Ditiadakan, Dishub DKI Akan Perlebar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin
-
Soal SIKM Jakarta, Menhub Budi Karya akan Komunikasikan Lagi Dengan Anies
-
Pos Pemeriksaan SIKM Digeser ke Perbatasan, Pemprov Siapkan 36 Check Point
-
Pemprov DKI Pastikan Aturan SIKM Masih Berlaku Saat Penerapan PSBB Transisi
-
Tak Punya SIKM Jakarta, 26 Ribu Kendaraan Diusir
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari