Suara.com - Sekretaris Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DPMPTSP PDKI, Iwan Kurniawan menyebut aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta masih diberlakukan. Keterangan ini berbeda dengan Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo yang menyebut SIKM sudah tak diberlakukan sejak Senin (14/7/2020).
Iwan menuturkan, pihaknya hingga saat ini masih mengevaluasi dan merevisi aturan ini. Namun karena belum rampung, maka SIKM secara hukum masih berlaku sampai sekarang.
Aturan yang direvisi itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Masih berlaku (SIKM), lagi dalam evaluasi dan revisi," ujar Iwan saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2020).
Dalam pasal 8 Pergub itu tertulis sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang akan mengajukan permohonan SIKM harus melakukan pengisian CLM atau Corona Likelihold Matrik (CLM).
(2) Setiap orang yang melakukan pengisian CLM wajib memberikan data, keterangan dan informasi dengan benar.
(3) CLM berlaku selama 7 hari dan dapat diaktifkan dengan memperbaharui data, keterangan dan informasi pemohon pada situs corona.jakarta.go.id.
Terkait aturan itu, CLM juga masih diberlakukan bagi masyarakat yang ingin mengajukan SIKM. CLM merupakan bukti bahwa orang yang ingin bepergian dalam kondisi aman dari penyebaran corona Covid-19.
Baca Juga: Cara Mengisi Formulir CLM, Syarat Untuk Mengajukan SIKM
"Betul di Pergub (nomor 60 tahun 2020) diatas masih seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk bepergian dari dan keluar Jakarta. Keputusan ini diambil menjelang berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan," ujar Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Tag
Berita Terkait
-
Tak Jadi Ditiadakan, Dishub DKI Akan Perlebar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin
-
Soal SIKM Jakarta, Menhub Budi Karya akan Komunikasikan Lagi Dengan Anies
-
Pos Pemeriksaan SIKM Digeser ke Perbatasan, Pemprov Siapkan 36 Check Point
-
Pemprov DKI Pastikan Aturan SIKM Masih Berlaku Saat Penerapan PSBB Transisi
-
Tak Punya SIKM Jakarta, 26 Ribu Kendaraan Diusir
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
Terkini
-
Kuwait Tembak Jatuh 3 Pesawat Tempur F-15 Amerika Serikat
-
Wilayah Udara Timur Tengah Ditutup, Ditjen Imigrasi Berlakukan Izin Tinggal Terpaksa untuk WNA
-
Alarm Merah! 75 Ribu Pelajar di Bandung Terindikasi Gangguan Mental
-
Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi, Harap Negara Sahabat Kutuk Serangan AS
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
-
Guncang Dunia! AS-Israel Bombardir Lebih 2.000 Lokasi di Iran
-
MK Putuskan Penyakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas, Kabar Baik Bagi Pejuang Autoimun dan Saraf
-
Bareskrim Bongkar Rantai Bandar Narkoba Ko Erwin: Charlie dan Arfan Dicokok, The Doctor Diburu
-
Dipanggil KPK untuk Kasus DJKA, Eks Menhub Budi Karya Absen Alasan Sakit
-
Dubes Iran Respons Niat Prabowo Jadi Juru Damai, Begini Katanya