Suara.com - Sebanyak 26.606 kendaraan diberi sanksi putar balik lantaran tidak memiliki surat izin keluar-masuk atau SIKM saat hendak memasuki wilayah Jakarta.
Puluhan ribu kendaraan itu terjaring operasi penyekatan arus lalu lintas yang telah digelar selama enam hari sejak 27 Mei hingga 4 Juni 2020.
"Sejak 27 Mei hingga 4 Juni 2020, Polda Metro Jaya telah memutar balikkan 21.084 kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).
Yusri mengemukakan bahwa puluhan ribu kendaraan itu terjaring operasi penyekatan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang didirikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Dari 20 titik pos pemeriksaan, 9 pos di antaranya berada di wilayah Jakarta dan 11 pos berada di wilayah penyangga Jakarta seperti Tanggerang, Kabupaten Bekasi dan Kabupeten Bogor.
Menurut Yusri, jenis kendaraan yang paling banyak terjaring operasi di pos yang berada di wilayah Jakarta yakni kendaraan sepeda motor. Sedangkan, untuk kendaraan yang paling banyak terjaring operasi di pos yang berada di luar wilayah Jakarta yakni didominasi oleh jenis kendaraan pribadi.
"Dari data kendaraan yang diputar balikkan di wilayah DKI Jakarta didominasi sepeda motor sedangkan diluar wilayah DKI didominasi kendaraan pribadi," ungkap Yusri
Untuk diketahui ketentuan terkait SIKM diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19
SIKM Jakarta pun telah dilengkapi dengan sistem quick responds (QR) code. Sistem tersebut dapat melacak keaslian hingga identitas asli pemilik SIKM.
Baca Juga: Dokter di Tegal Meninggal Kena Corona, Ibu dan Adiknya Ikut Terjangkit
Berdasar dari situs resmi Covid-19 DKI Jakarta, yakni corona.jakarta.go.id, oknum yang memalsukan SIKM dapat dikenakan sanksi pidana, yakni Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Disisi lain, pelaku juga dapat dijerat Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.
"Perhatian: Pemalsuan Surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar," begitu bunyi keterangan seperti dikutip dari situs corona.jakarta.go.id.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang