Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan sejumlah pelonggaran kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masa transisi. Meski begitu, aturan penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta masih berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Ia menyebut, aturan SIKM untuk keluar masuk ibu kota masih diterapkan selama wabah Virus Corona atau Covid-19 masih dianggap sebagai bencana nasional non-alam.
"SIKM tetap berlaku sampai dengan penetapan status bencdana nasional non-alam itu dicabut sesuai dengan Keppres 12/2020," ujar Syafrin saat dihubungi, Minggu (7/6/2020).
Karena masa berlaku SIKM cukup lama, Syafrin menyebut masyarakat bisa membuat SIKM untuk tenggat waktu yang lebih lama. Surat izin ini disebutnya bisa berlaku lebih dari satu kali perjalanan sesuai perizinan yang diterbitkan.
"Ada yang memilih untuk jangka waktu tertentu. Sistem akan memberikan izin sesuai dengan jangka waktu yang dimohon," kata Syafrin.
Menurutnya SIKM untuk jangka panjang ini cocok seperti untuk warga Jakarta yang bekerja di Karawang, Jawa Barat setiap harinya.
Sementara, jika ada yang memang memiliki keperluan untuk satu kali perjalanan maka tak perlu mengurus izin SIKM jangka panjang.
"Kami imbau pada masyarakat pada saat mengurus SIKM jika memang tujuannya hanya sekali perjalanan ya cukup sekali perjalanan," katanya.
Baca Juga: Tak Ada SIKM, Warga Wonogiri Ini Modal Google Maps Buat Balik ke Tangerang
Berita Terkait
-
Tak Ada SIKM, Warga Wonogiri Ini Modal Google Maps Buat Balik ke Tangerang
-
Pemprov DKI Jakarta Beri Pengecualian Aturan SIKM pada Tiga Pekerjaan Ini
-
Tak Punya SIKM Jakarta, 26 Ribu Kendaraan Diusir
-
Pak RT Duren Tiga Putar Otak Agar 32 Pendatang Tetap Makan Selama Diisolasi
-
Rumah Perantau Tanpa SIKM Ditempel Stiker, Pak RT Duren Tiga: Biar Ketahuan
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Setelan Ganas Honda NSF250RW Tantang Gelombang Panas Eropa, Kans Ramadhipa Rajai Moto3 Magny-Cours
-
The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan
-
Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!
-
Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi
-
6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup
-
Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos
-
Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu
-
Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit