Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan sejumlah pelonggaran kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masa transisi. Meski begitu, aturan penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta masih berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Ia menyebut, aturan SIKM untuk keluar masuk ibu kota masih diterapkan selama wabah Virus Corona atau Covid-19 masih dianggap sebagai bencana nasional non-alam.
"SIKM tetap berlaku sampai dengan penetapan status bencdana nasional non-alam itu dicabut sesuai dengan Keppres 12/2020," ujar Syafrin saat dihubungi, Minggu (7/6/2020).
Karena masa berlaku SIKM cukup lama, Syafrin menyebut masyarakat bisa membuat SIKM untuk tenggat waktu yang lebih lama. Surat izin ini disebutnya bisa berlaku lebih dari satu kali perjalanan sesuai perizinan yang diterbitkan.
"Ada yang memilih untuk jangka waktu tertentu. Sistem akan memberikan izin sesuai dengan jangka waktu yang dimohon," kata Syafrin.
Menurutnya SIKM untuk jangka panjang ini cocok seperti untuk warga Jakarta yang bekerja di Karawang, Jawa Barat setiap harinya.
Sementara, jika ada yang memang memiliki keperluan untuk satu kali perjalanan maka tak perlu mengurus izin SIKM jangka panjang.
"Kami imbau pada masyarakat pada saat mengurus SIKM jika memang tujuannya hanya sekali perjalanan ya cukup sekali perjalanan," katanya.
Baca Juga: Tak Ada SIKM, Warga Wonogiri Ini Modal Google Maps Buat Balik ke Tangerang
Berita Terkait
-
Tak Ada SIKM, Warga Wonogiri Ini Modal Google Maps Buat Balik ke Tangerang
-
Pemprov DKI Jakarta Beri Pengecualian Aturan SIKM pada Tiga Pekerjaan Ini
-
Tak Punya SIKM Jakarta, 26 Ribu Kendaraan Diusir
-
Pak RT Duren Tiga Putar Otak Agar 32 Pendatang Tetap Makan Selama Diisolasi
-
Rumah Perantau Tanpa SIKM Ditempel Stiker, Pak RT Duren Tiga: Biar Ketahuan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
KPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Ilegal! Siapa Saja yang Sudah Mengaku?