Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan aturan menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang digunakan sebagai salah satu syarat bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta selama masa pandemi virus Corona (Covid-19). Namun sebelum Anda membuat SIKM, Anda harus membuat atau mengikuti tes Corona Likelihood Metric (CLM).
Melansir dari laman Corona.Jakarta.go.id, Corona Likelihood Metric atau CLM adalah kalkulator pertama di Indonesia untuk melakukan skrining mandiri yang menggunakan model machine learning dalam mengukur kemungkinan Anda positif Covid-19. Secara tekinis, CLM merupakan ML-based clinical decision support system (CDSS).
Pengisian CLM dapat dilakukan melalui aplikasi https://jaki.jakarta.go.id/ ataupun melalui situs https://rapidtest-corona.jakarta.go.id/. Berikut cara mengisi formulir CLM :
1. Unduh aplikasi JAKI di App Store atau Play Store.
2. Buka aplikasi JAKI dan pilih menu JakCLM.
3. Pilih 'Ikuti Tes', lalu klik 'Selanjutnya' dan ikuti petunjuk yang diberikan.
4. Isi pernyataan persetujuan, nama lengkap dan tanggal tes.
5. Klik 'Mulai Tes'.
6. Isi identitas diri Anda, mulai dari Nomor Induk Kependuduk (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, hingga alamat e-mail.
7. Isi pertanyaan yang diberikan seputar kondisi dan riwayat kesehatan Anda mulai dari kontak dengan pasien atau suspect Covid-19 dan riwayat bepergian. Isilah pertanyaan tersebut dengan jujur.
8. Selanjutnya akan muncul rangkuman data diri anda dan jawaban yang sudah Anda isikan.
9. Klik kolom ceklis 'Saya telah mengisi tes ini dengan jujur dan benar' lalu klik 'Lihat Hasil Tes'.
Setelah mengisi data tersebut akan tercantum keterangan berdasarkan hasil tes Anda. Keterangan tersebut bisa berupa rujukan untuk melakukan tes PCR atau tidak.
Itulah cara mengisi formulir CLM sebagai syarat mengajukan SIKM.
Berita Terkait
-
Transfer BRI Super League: Persis Solo Bawa Pulang Alfriyanto Nico dari Persija
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Persija Jakarta Hadirkan Terobosan Baru, Jembatani Sepak Bola dan Literasi Investasi
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
Latihan Digeruduk The Jakmania Jelang Hadapi Persib, Persija Sambut Positif
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional