Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan aturan menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang digunakan sebagai salah satu syarat bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta selama masa pandemi virus Corona (Covid-19). Namun sebelum Anda membuat SIKM, Anda harus membuat atau mengikuti tes Corona Likelihood Metric (CLM).
Melansir dari laman Corona.Jakarta.go.id, Corona Likelihood Metric atau CLM adalah kalkulator pertama di Indonesia untuk melakukan skrining mandiri yang menggunakan model machine learning dalam mengukur kemungkinan Anda positif Covid-19. Secara tekinis, CLM merupakan ML-based clinical decision support system (CDSS).
Pengisian CLM dapat dilakukan melalui aplikasi https://jaki.jakarta.go.id/ ataupun melalui situs https://rapidtest-corona.jakarta.go.id/. Berikut cara mengisi formulir CLM :
1. Unduh aplikasi JAKI di App Store atau Play Store.
2. Buka aplikasi JAKI dan pilih menu JakCLM.
3. Pilih 'Ikuti Tes', lalu klik 'Selanjutnya' dan ikuti petunjuk yang diberikan.
4. Isi pernyataan persetujuan, nama lengkap dan tanggal tes.
5. Klik 'Mulai Tes'.
6. Isi identitas diri Anda, mulai dari Nomor Induk Kependuduk (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nomor ponsel, hingga alamat e-mail.
7. Isi pertanyaan yang diberikan seputar kondisi dan riwayat kesehatan Anda mulai dari kontak dengan pasien atau suspect Covid-19 dan riwayat bepergian. Isilah pertanyaan tersebut dengan jujur.
8. Selanjutnya akan muncul rangkuman data diri anda dan jawaban yang sudah Anda isikan.
9. Klik kolom ceklis 'Saya telah mengisi tes ini dengan jujur dan benar' lalu klik 'Lihat Hasil Tes'.
Setelah mengisi data tersebut akan tercantum keterangan berdasarkan hasil tes Anda. Keterangan tersebut bisa berupa rujukan untuk melakukan tes PCR atau tidak.
Itulah cara mengisi formulir CLM sebagai syarat mengajukan SIKM.
Berita Terkait
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
Hasil Tes Urine Sopir Calya Ugal-ugalan Bersih Zat Adiktif, Tapi Ditemukan Benda Ini di Mobil
-
DPRD DKI: Pasar Induk Kramat Jati Jadi 'Lapak' Pembuangan Sampah Ilegal
-
Viral Trotoar Tebet Barat Berubah Jadi Pangkalan Truk Tinja, Terjadi Pembiaran Parkir Liar?
-
Dari Jantung Pertahanan ke Lini Tengah, Ini Kunci Sukses Jordi Amat di Persija
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?