Suara.com - Di tengah pandemi Covid-19 saat ini Anda tidak perlu mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) daerah untuk membayar pajak mobil Anda.
Sebagai gantinya, anda dapat menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang saat ini sudah bisa diunduh melalui Play Store dan AppStore.
Anda juga tidak perlu khawatir tentang lingkup pelayanan Samolnas karena berlaku untuk kantor samsat di seluruh wilayah provinsi yang ada di Indonesia.
Berikut cara bayar pajak mobil online dengan menggunakan aplikasi Samolnas:
1. Anda perlu mengunduh aplikasi Samolnas melalui Play Store atau AppStore.
2. Anda akan diminta untuk melakukan pendaftaran dengan mengisi beberapa kolom informasi seperti nomor polisi kendaraan anda, NIK, nomor rangka, kontak, dan email.
3. Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, anda akan mendapatkan kode pembayaran yang berlaku dua jam. Jika anda belum membayar setelah dua jam dari waktu pendaftaran, anda perlu melakukan pendaftaran ulang.
4. Anda dapat melakukan pembayaran melalui e-Banking atau ATM dari bank-bank berikut: Bank Pembangunan Dearah (BPD) masing-masing provinsi, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BTN, Bank BCA, Bank Permata, dan Bank CIMB Niaga.
5. Selanjutnya, Anda perlu membuka kembali aplikasi Samolnas untuk melihat bukti pembayaran pada menu E-TBKP.
Baca Juga: Cara Membayar PBB Online Lengkap, dari Via LinkAja sampai Traveloka
6. TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK kemudian akan dikirimkan ke alamat yang tertera di STNK anda. Proses ini tentunya akan disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.
Selama menunggu pengesahan tersebut, Anda dapat menggunakan E-Pengesahan STNK yang dapat dilihat pada menu E-Pengesahan STNK. Anda perlu mengetahui bahwa layanan ini hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang memiliki kendaraan atas nama sendiri. Jika tidak, Anda akan diminta untuk melakukan proses balik nama terlebih dahulu.
Selain melalui aplikasi Samolnas, anda juga dapat membayar pajak mobil anda melalui layanan e-samsat regional. Anda dapat mengunduh aplikasi e-samsat regional tersebut sesuai dengan daerah administrasi Anda.
Beberapa daerah yang memiliki e-samsat regional ini seperti DKI, Batam, Banten, Bandung Selatan, DIY, dan beberapa daerah lainnya.
Kontributor : Theresia Simbolon
Tag
Berita Terkait
-
Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
-
Berapa Pajak Honda CR-V? Ini Rincian Lengkapnya per Tahun
-
Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
-
Daftar Harga Pajak Tahunan Kijang Innova Tahun Muda, Ini Rincian Lengkap dan Tips Bayar Mudah!
-
Cari Mobil Bekas Murah di Bawah 100 Juta? Ini 4 Rekomendasi Terbaik, Harga Jualnya Stabil!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat