Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat sebanyak 1.847 korban dari 160 kasus pelanggaran hak atas fair trial yang dilakukan aparat kepolisian di tahun 2019.
"Kami (YLBHI) mencatat pada 2019 terdapat 1.847 korban dari 160 kasus mendapatkan pelanggaran fair trial," ujar Ketua YLBHI Asfinawati dalam diskusi bertajuk "Menimbang Reformasi Polri dalam Era Kekinian," Jumat (17/7/2020).
Fair trial merupakan bagian utuh dalam kerangka Indonesia sebagai negara hukum, dan merupakan perwujudan hak-hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system (ICJS).
Asifinawati menyebut aparat kepolisian merupakan faktor paling dominan dalam pelanggaran fair trial. Angka tersebut kata Asfinawati, meningkat drastis dari laporan kasus hukum dan HAM di tahun 2018.
"Aparat kepolisian merupakan faktor paling dominan dalam kasus kejahatan pelanggaran fair trial tersebut di atas sekitar 57 persen. Angka ini meningkat tajam dibandingkan laporan hukum dan HAM di 2018," ucap Asfinawati.
Tak hanya itu, pada 2018 YLBHI juga mencatat terdapat 88 kasus penangkapan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian. Adapun jumlah korban mencapai 1.144 orang.
"Pada 2018 YLBHI mencatat terdapat 88 kasus penangkapan sewenang-wenang dalam jumlah korban mencapai 1.144 orang 2018," kata Asfinawati.
Kemudian data YLBHI pada 2018 ada 27 kasus penyiksaan dengan pelaku tertinggi aparat kepolisian
Selain itu ia menyebut meningkatnya pelanggaran hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusia yakni sebanyak 56 kasus di tahun 2019. Adapun jumlah korban mencapai 601 orang.
Baca Juga: Catatan Minor Kepolisian di HUT Ke-74 Bhayangkara Menurut YLBHI
"Ada peningkatan pelanggaran terhadap hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia jadi 54 dengan korban mencapai 601 orang. Jadi ada peningkatan yang cukup tajam," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Catatan Minor Kepolisian di HUT Ke-74 Bhayangkara Menurut YLBHI
-
YLBHI: Peradilan Cuma Settingan Negara, Seolah Serius Hukum Peneror Novel
-
YLBHI Beberkan 28 Kebijakan Jokowi yang Terkesan Otoriter, Ini Kata KSP
-
Sidang Rakyat Tandingan: UU Minerba Baru Cerminan Rezim Otoriter
-
Kisah Perempuan Pejuang Pembela HAM Petani Batanghari yang Diintimidasi
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?