Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat sebanyak 1.847 korban dari 160 kasus pelanggaran hak atas fair trial yang dilakukan aparat kepolisian di tahun 2019.
"Kami (YLBHI) mencatat pada 2019 terdapat 1.847 korban dari 160 kasus mendapatkan pelanggaran fair trial," ujar Ketua YLBHI Asfinawati dalam diskusi bertajuk "Menimbang Reformasi Polri dalam Era Kekinian," Jumat (17/7/2020).
Fair trial merupakan bagian utuh dalam kerangka Indonesia sebagai negara hukum, dan merupakan perwujudan hak-hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system (ICJS).
Asifinawati menyebut aparat kepolisian merupakan faktor paling dominan dalam pelanggaran fair trial. Angka tersebut kata Asfinawati, meningkat drastis dari laporan kasus hukum dan HAM di tahun 2018.
"Aparat kepolisian merupakan faktor paling dominan dalam kasus kejahatan pelanggaran fair trial tersebut di atas sekitar 57 persen. Angka ini meningkat tajam dibandingkan laporan hukum dan HAM di 2018," ucap Asfinawati.
Tak hanya itu, pada 2018 YLBHI juga mencatat terdapat 88 kasus penangkapan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian. Adapun jumlah korban mencapai 1.144 orang.
"Pada 2018 YLBHI mencatat terdapat 88 kasus penangkapan sewenang-wenang dalam jumlah korban mencapai 1.144 orang 2018," kata Asfinawati.
Kemudian data YLBHI pada 2018 ada 27 kasus penyiksaan dengan pelaku tertinggi aparat kepolisian
Selain itu ia menyebut meningkatnya pelanggaran hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusia yakni sebanyak 56 kasus di tahun 2019. Adapun jumlah korban mencapai 601 orang.
Baca Juga: Catatan Minor Kepolisian di HUT Ke-74 Bhayangkara Menurut YLBHI
"Ada peningkatan pelanggaran terhadap hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia jadi 54 dengan korban mencapai 601 orang. Jadi ada peningkatan yang cukup tajam," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Catatan Minor Kepolisian di HUT Ke-74 Bhayangkara Menurut YLBHI
-
YLBHI: Peradilan Cuma Settingan Negara, Seolah Serius Hukum Peneror Novel
-
YLBHI Beberkan 28 Kebijakan Jokowi yang Terkesan Otoriter, Ini Kata KSP
-
Sidang Rakyat Tandingan: UU Minerba Baru Cerminan Rezim Otoriter
-
Kisah Perempuan Pejuang Pembela HAM Petani Batanghari yang Diintimidasi
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI