Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menganggap bukan hal yang penting bagi negara apakah terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan merupakan pelaku sebenarnya atau bukan.
Menurutnya, sejak awal penyidikan hingga masuk ke tahap peradilan, kasus penyiraman air keras Novel memang mengandung banyak sekali masalah dan penjegalan. Sehingga, lanjut dia, proses peradilan yang sekarang berjalan ujungnya hanya menggambarkan bentuk impunitas.
"Bisa kita katakan proses peradilan ini adalah bentuk impunitas. Jadi peradilan ini atau proses hukum bukan untuk menemukan pelaku atau menghukum pelaku, apalagi pelaku sebenarnya, aktor intelektualnya," ujar Asfinawati dalam webinar PKS Muda Talks, Rabu (17/6/2020).
Ia memandang, peradilan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras dilakukan hanya untuk mendapat kesan bahwa proses hukum atas kasus yang menimpa Novel Baswedan sudah dilaksanakan. Padahal, negara sendiri tidak menganggap penting apakah dua terdakwa yang saat ini diadili dan dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan pelaku sebenarnya atau bukan.
"Tapi sebenarnya (peradilan) hanya alat bagi negara untuk mengatakan sudah saya bawa ke pengadilan ya, ada pelakunya ya dihukum ya, meskipun hanya beberapa bulan. Dan tidak penting apakah orang yang dihukum adalah pelaku sebenarnya, itu tidak penting bagi pemerintah atau bagi negara," kata Asfinawati.
Sebelumnya, Novel Baswedan telah meminta terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dibebaskan saja ketimbang mengada-ada. Sebab, Novel Baswedan mengaku tidak yakin mereka yang menyiram air keras ke wajahnya.
"Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya," kicau Novel Baswedan seperti dikutip Suara.com dari akun jejaring sosial Twitter miliknya @nazaqistsha, Senin (15/6/2020).
Keraguan Novel Baswedan bukannya tidak berdasar. Meski ia sempat kecewa dengan hukuman kepada pelaku yang hanya satu tahun, tapi ia ternyata menyimpan keraguan yang cukup berdasar.
Pertama, hal ini karena penyidik dan jaksa penuntut umum tak mampu menjelaskan kaitan bukti dengan keterlibatan pelaku. Kedua, para saksi juga tidak mengakui bahwa dua orang tersebut adalah orang yang mereka lihat menyiramkan air keras pada waktu subuh ke wajah Novel.
Baca Juga: Hakim Cecar Pertanyaan Menjerat, Eks Ketua KY Ragukan Novel Dapat Keadilan
"Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti. Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya," terang Novel.
Ia justru meminta agar dalang dari kasus penyiraman air keras itulah yang ditangkap oleh kepolisian. Ia hanya tak ingin polisi salah tangkap atau mengada-ada.
"Apalagi dalangnya? Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada," pungkasnya.
Berita Terkait
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Asfinawati Nilai Ada 'Main Politik' di Balik Mandeknya Kasus HAM di Kejagung
-
Jadi Lingkaran Setan Kekerasan, Kenapa Pelanggaran HAM di Indonesia Selalu Terulang?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan