Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menganggap disahkannya Undang Undang Mineral dan Batu Bara atau Minerba menandakan bentuk otoriter dari rezim Pemerintahan Jokowi Widodo - Ma'ruf Amin.
Asfinawati menyebut, indikasi rezim otoriter itu tampak dari pasal-pasal dalam UU tersebut yang tidak memberi ruang aspirasi publik dengan kebijakan-kebijakan sentralistik.
"Indikator pemerintahan yang otoriter bisa kita lihat dari pasal-pasalnya. Salah satunya bisa dilihat dari otonomi daerah direbut dalam UU Minerba yang baru," kata Asfinawati dalam Sidang Rakyat Tandingan yang digelar koalisi #BersihkanIndonesia secara daring, Jumat (29/5/2020).
Kebijakan otonomi daerah sudah tak ada lagi dalam UU Minerba yang baru. Semua kebijakan, mulai dari perizinan ekplorasi lahan pertambangan, Amdal dan perizinan lainnya semua diambil alih pemerintah pusat yang sarat kepentingan investor.
Menurutnya, UU Minerba yang baru disahkan dengan tergesa-gesa dan tak tramsparan itu adalah kongkalikong para elit oligarki yang terafiliasi dengan pemerintah yang sedang berkuasa. Sebab, RUU Omnimbuslaw Cipta Kerja yang mengutamakan kepentingan investasi belum kunjung disahkan.
"Jadi UU Minerba ini adalah simbol pemerintahan otoriter. Produk UU ini barter antara pengusaha, antara RUU Omnimbuslaw Cipta Kerja dengan UU Minerba," ujarnya.
Dia menambahkan, perumusan UU Minerba hingga disahkan itu merupakan sinyal dari Pemerintah dan DPR kepada rakyat bahwa mereka bisa melakukan apa saja sesuai keinginannya tanpa harus ada partisipasi publik.
"Oleh karena itu dalam sidang rakyat kali ini kita menyampaikan pesan, wahai tukang mengurus negara (Pemerintah dan DPR), rakyat sudah muak dengan segala macam korupsi kolusi dan nepotisme yang berbalut Undang-undang. Maka kami tidak mengakui dan membatalkan UU Minerba yang baru," tegasnya.
Baca Juga: Larangan Mudik, Jasa Marga Catat 171 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta
Berita Terkait
-
Tolak UU Minerba yang Disahkan DPR, JATAM Dkk Gelar Sidang Rakyat Tandingan
-
Catatan Kritis Perubahan UU Minerba: Babak Baru Pertambangan di Indonesia
-
Peneliti LIPI Duga Ada Kepentingan Elit di Balik Pengesahan UU Minerba
-
Tak Ada Kajian Naskah Akademik, Guru Besar UGM Ragukan UU Minerba yang Baru
-
UU Minerba Disahkan DPR, Mantan Ketua BEM UGM Beri Sindiran Pedas
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!