Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menganggap disahkannya Undang Undang Mineral dan Batu Bara atau Minerba menandakan bentuk otoriter dari rezim Pemerintahan Jokowi Widodo - Ma'ruf Amin.
Asfinawati menyebut, indikasi rezim otoriter itu tampak dari pasal-pasal dalam UU tersebut yang tidak memberi ruang aspirasi publik dengan kebijakan-kebijakan sentralistik.
"Indikator pemerintahan yang otoriter bisa kita lihat dari pasal-pasalnya. Salah satunya bisa dilihat dari otonomi daerah direbut dalam UU Minerba yang baru," kata Asfinawati dalam Sidang Rakyat Tandingan yang digelar koalisi #BersihkanIndonesia secara daring, Jumat (29/5/2020).
Kebijakan otonomi daerah sudah tak ada lagi dalam UU Minerba yang baru. Semua kebijakan, mulai dari perizinan ekplorasi lahan pertambangan, Amdal dan perizinan lainnya semua diambil alih pemerintah pusat yang sarat kepentingan investor.
Menurutnya, UU Minerba yang baru disahkan dengan tergesa-gesa dan tak tramsparan itu adalah kongkalikong para elit oligarki yang terafiliasi dengan pemerintah yang sedang berkuasa. Sebab, RUU Omnimbuslaw Cipta Kerja yang mengutamakan kepentingan investasi belum kunjung disahkan.
"Jadi UU Minerba ini adalah simbol pemerintahan otoriter. Produk UU ini barter antara pengusaha, antara RUU Omnimbuslaw Cipta Kerja dengan UU Minerba," ujarnya.
Dia menambahkan, perumusan UU Minerba hingga disahkan itu merupakan sinyal dari Pemerintah dan DPR kepada rakyat bahwa mereka bisa melakukan apa saja sesuai keinginannya tanpa harus ada partisipasi publik.
"Oleh karena itu dalam sidang rakyat kali ini kita menyampaikan pesan, wahai tukang mengurus negara (Pemerintah dan DPR), rakyat sudah muak dengan segala macam korupsi kolusi dan nepotisme yang berbalut Undang-undang. Maka kami tidak mengakui dan membatalkan UU Minerba yang baru," tegasnya.
Baca Juga: Larangan Mudik, Jasa Marga Catat 171 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta
Berita Terkait
-
Tolak UU Minerba yang Disahkan DPR, JATAM Dkk Gelar Sidang Rakyat Tandingan
-
Catatan Kritis Perubahan UU Minerba: Babak Baru Pertambangan di Indonesia
-
Peneliti LIPI Duga Ada Kepentingan Elit di Balik Pengesahan UU Minerba
-
Tak Ada Kajian Naskah Akademik, Guru Besar UGM Ragukan UU Minerba yang Baru
-
UU Minerba Disahkan DPR, Mantan Ketua BEM UGM Beri Sindiran Pedas
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks