Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menganggap disahkannya Undang Undang Mineral dan Batu Bara atau Minerba menandakan bentuk otoriter dari rezim Pemerintahan Jokowi Widodo - Ma'ruf Amin.
Asfinawati menyebut, indikasi rezim otoriter itu tampak dari pasal-pasal dalam UU tersebut yang tidak memberi ruang aspirasi publik dengan kebijakan-kebijakan sentralistik.
"Indikator pemerintahan yang otoriter bisa kita lihat dari pasal-pasalnya. Salah satunya bisa dilihat dari otonomi daerah direbut dalam UU Minerba yang baru," kata Asfinawati dalam Sidang Rakyat Tandingan yang digelar koalisi #BersihkanIndonesia secara daring, Jumat (29/5/2020).
Kebijakan otonomi daerah sudah tak ada lagi dalam UU Minerba yang baru. Semua kebijakan, mulai dari perizinan ekplorasi lahan pertambangan, Amdal dan perizinan lainnya semua diambil alih pemerintah pusat yang sarat kepentingan investor.
Menurutnya, UU Minerba yang baru disahkan dengan tergesa-gesa dan tak tramsparan itu adalah kongkalikong para elit oligarki yang terafiliasi dengan pemerintah yang sedang berkuasa. Sebab, RUU Omnimbuslaw Cipta Kerja yang mengutamakan kepentingan investasi belum kunjung disahkan.
"Jadi UU Minerba ini adalah simbol pemerintahan otoriter. Produk UU ini barter antara pengusaha, antara RUU Omnimbuslaw Cipta Kerja dengan UU Minerba," ujarnya.
Dia menambahkan, perumusan UU Minerba hingga disahkan itu merupakan sinyal dari Pemerintah dan DPR kepada rakyat bahwa mereka bisa melakukan apa saja sesuai keinginannya tanpa harus ada partisipasi publik.
"Oleh karena itu dalam sidang rakyat kali ini kita menyampaikan pesan, wahai tukang mengurus negara (Pemerintah dan DPR), rakyat sudah muak dengan segala macam korupsi kolusi dan nepotisme yang berbalut Undang-undang. Maka kami tidak mengakui dan membatalkan UU Minerba yang baru," tegasnya.
Baca Juga: Larangan Mudik, Jasa Marga Catat 171 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta
Berita Terkait
-
Tolak UU Minerba yang Disahkan DPR, JATAM Dkk Gelar Sidang Rakyat Tandingan
-
Catatan Kritis Perubahan UU Minerba: Babak Baru Pertambangan di Indonesia
-
Peneliti LIPI Duga Ada Kepentingan Elit di Balik Pengesahan UU Minerba
-
Tak Ada Kajian Naskah Akademik, Guru Besar UGM Ragukan UU Minerba yang Baru
-
UU Minerba Disahkan DPR, Mantan Ketua BEM UGM Beri Sindiran Pedas
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Kabar Baik! DPR Janji Kawal Aspirasi Kesejahteraan dan Perlindungan Guru
-
Selain 74 Kg Emas, Polisi Sita Foto Keluarga Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Mewah Sentul!
-
Tuduh AS Langgar MoU Islamabad, Iran: Ingkar Janji Ada Konsekuensinya
-
Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk
-
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa
-
Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa
-
Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN
-
DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara
-
Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan