Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menganggap disahkannya Undang Undang Mineral dan Batu Bara atau Minerba menandakan bentuk otoriter dari rezim Pemerintahan Jokowi Widodo - Ma'ruf Amin.
Asfinawati menyebut, indikasi rezim otoriter itu tampak dari pasal-pasal dalam UU tersebut yang tidak memberi ruang aspirasi publik dengan kebijakan-kebijakan sentralistik.
"Indikator pemerintahan yang otoriter bisa kita lihat dari pasal-pasalnya. Salah satunya bisa dilihat dari otonomi daerah direbut dalam UU Minerba yang baru," kata Asfinawati dalam Sidang Rakyat Tandingan yang digelar koalisi #BersihkanIndonesia secara daring, Jumat (29/5/2020).
Kebijakan otonomi daerah sudah tak ada lagi dalam UU Minerba yang baru. Semua kebijakan, mulai dari perizinan ekplorasi lahan pertambangan, Amdal dan perizinan lainnya semua diambil alih pemerintah pusat yang sarat kepentingan investor.
Menurutnya, UU Minerba yang baru disahkan dengan tergesa-gesa dan tak tramsparan itu adalah kongkalikong para elit oligarki yang terafiliasi dengan pemerintah yang sedang berkuasa. Sebab, RUU Omnimbuslaw Cipta Kerja yang mengutamakan kepentingan investasi belum kunjung disahkan.
"Jadi UU Minerba ini adalah simbol pemerintahan otoriter. Produk UU ini barter antara pengusaha, antara RUU Omnimbuslaw Cipta Kerja dengan UU Minerba," ujarnya.
Dia menambahkan, perumusan UU Minerba hingga disahkan itu merupakan sinyal dari Pemerintah dan DPR kepada rakyat bahwa mereka bisa melakukan apa saja sesuai keinginannya tanpa harus ada partisipasi publik.
"Oleh karena itu dalam sidang rakyat kali ini kita menyampaikan pesan, wahai tukang mengurus negara (Pemerintah dan DPR), rakyat sudah muak dengan segala macam korupsi kolusi dan nepotisme yang berbalut Undang-undang. Maka kami tidak mengakui dan membatalkan UU Minerba yang baru," tegasnya.
Baca Juga: Larangan Mudik, Jasa Marga Catat 171 Ribu Kendaraan Menuju Jakarta
Berita Terkait
-
Tolak UU Minerba yang Disahkan DPR, JATAM Dkk Gelar Sidang Rakyat Tandingan
-
Catatan Kritis Perubahan UU Minerba: Babak Baru Pertambangan di Indonesia
-
Peneliti LIPI Duga Ada Kepentingan Elit di Balik Pengesahan UU Minerba
-
Tak Ada Kajian Naskah Akademik, Guru Besar UGM Ragukan UU Minerba yang Baru
-
UU Minerba Disahkan DPR, Mantan Ketua BEM UGM Beri Sindiran Pedas
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah
-
Tiba di Washington DC, Prabowo Disambut Hangat Diaspora dan Mahasiswa Indonesia
-
Wamenag: Stop Sweeping Ramadan! Siapa Pun Dilarang Bertindak Sendiri
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026