Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, proyek reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol merupakan bagian dari pemanfaatan tanah dan lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk. Menurutnya cara pembuatan lahan baru itu akan terus diterapkan.
Diketahui, pengerukan sungai dan waduk untuk mencegah banjir itu merupakan program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI). Sudah ada 13 sungai dan 5 waduk di Jakarta yang dikeruk dari program itu.
Program tersebut dinyatakan sudah rampung tahun ini setelah 20 hektare lahan baru telah terbentuk di kawasan Ancol Timur.
Kendati demikian, Dinas Sumber Daya Air (SDA) disebut akan menjalankan program pengerukan yang sama terhadap sungai dan waduk lainnya.
Sejauh ini, kata Riza, masih ada 30 waduk lagi yang perlu dikeruk oleh pihaknya. Seluruh tanah dan lumpur hasil kerukan itu akan dibuang ke Ancol Timur dan diolah menjadi bagian reklamasi Ancol.
"30 waduk lagi itu perlu dikeruk dan dicarikan tempatnya," ujar Riza di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (19/7/2020).
Ketika ditanya nantinya reklamasi Ancol hanya akan menggunakan tanah dan lumpur hasil kerukan, Riza tak menjawab.
Ia hanya menyatakan pihaknya masih melakukan kajian untuk pembentukan daratan baru itu.
"Prinsipnya Pemprov melakukan perluasan dalam rangka membuat juga kajian-kajian," kata Riza.
Baca Juga: Politikus Gerindra: Air Laut Bisa Disedot Buat Reklamasi Ancol
Riza juga menyebut Gubernur Anies Baswedan sengaja mengeluarkan keputusan untuk memberikan izin agar lahan 20 hektare itu bisa dilegalkan.
Selain itu tujuan lainnya adalah memberi instruksi untuk membuat kajian seperti Amdal dan lainnya saat menjalankan proyek reklamasi Ancol.
"Adanya Kepgub itu juga dimaksudnya sebagai pintu masuk membuat kajian AMDAL, pencegahan banjir, kawasan infrastruktur, kajian lingkungan lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin melakukan reklamasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Luas pulau yang akan dibuat diperkiran mencapai 155 hektare.
Izin ini diberikan lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 24 Februari lalu.
Rinciannya, Anies mengizinkan perluasan kawasan rekreasi seluas 35 hektare untuk rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan 120 hektare untuk perluasan lahan yang tersebar di kawasan Ancol.
Berita Terkait
-
Politikus Gerindra: Air Laut Bisa Disedot Buat Reklamasi Ancol
-
Siasat Gerindra Muluskan Reklamasi Ancol, Ajak Parpol Lain Gowes Sepeda
-
Wagub DKI dan Gerindra Kompak Bantah Mainkan Isu Agama Demi Reklamasi Ancol
-
Penjualan Diklaim Naik 1.000 Persen, Wagub DKI: Jalur Sepeda Akan Ditambah
-
Riza Sebut Raperda Soal Reklamasi Ancol Sudah di Tangan DPRD
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok
-
Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran
-
Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus
-
Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia
-
Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut
-
Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan
-
Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban
-
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar