Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, proyek reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol merupakan bagian dari pemanfaatan tanah dan lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk. Menurutnya cara pembuatan lahan baru itu akan terus diterapkan.
Diketahui, pengerukan sungai dan waduk untuk mencegah banjir itu merupakan program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI). Sudah ada 13 sungai dan 5 waduk di Jakarta yang dikeruk dari program itu.
Program tersebut dinyatakan sudah rampung tahun ini setelah 20 hektare lahan baru telah terbentuk di kawasan Ancol Timur.
Kendati demikian, Dinas Sumber Daya Air (SDA) disebut akan menjalankan program pengerukan yang sama terhadap sungai dan waduk lainnya.
Sejauh ini, kata Riza, masih ada 30 waduk lagi yang perlu dikeruk oleh pihaknya. Seluruh tanah dan lumpur hasil kerukan itu akan dibuang ke Ancol Timur dan diolah menjadi bagian reklamasi Ancol.
"30 waduk lagi itu perlu dikeruk dan dicarikan tempatnya," ujar Riza di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (19/7/2020).
Ketika ditanya nantinya reklamasi Ancol hanya akan menggunakan tanah dan lumpur hasil kerukan, Riza tak menjawab.
Ia hanya menyatakan pihaknya masih melakukan kajian untuk pembentukan daratan baru itu.
"Prinsipnya Pemprov melakukan perluasan dalam rangka membuat juga kajian-kajian," kata Riza.
Baca Juga: Politikus Gerindra: Air Laut Bisa Disedot Buat Reklamasi Ancol
Riza juga menyebut Gubernur Anies Baswedan sengaja mengeluarkan keputusan untuk memberikan izin agar lahan 20 hektare itu bisa dilegalkan.
Selain itu tujuan lainnya adalah memberi instruksi untuk membuat kajian seperti Amdal dan lainnya saat menjalankan proyek reklamasi Ancol.
"Adanya Kepgub itu juga dimaksudnya sebagai pintu masuk membuat kajian AMDAL, pencegahan banjir, kawasan infrastruktur, kajian lingkungan lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin melakukan reklamasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Luas pulau yang akan dibuat diperkiran mencapai 155 hektare.
Izin ini diberikan lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 24 Februari lalu.
Rinciannya, Anies mengizinkan perluasan kawasan rekreasi seluas 35 hektare untuk rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan 120 hektare untuk perluasan lahan yang tersebar di kawasan Ancol.
Berita Terkait
-
Politikus Gerindra: Air Laut Bisa Disedot Buat Reklamasi Ancol
-
Siasat Gerindra Muluskan Reklamasi Ancol, Ajak Parpol Lain Gowes Sepeda
-
Wagub DKI dan Gerindra Kompak Bantah Mainkan Isu Agama Demi Reklamasi Ancol
-
Penjualan Diklaim Naik 1.000 Persen, Wagub DKI: Jalur Sepeda Akan Ditambah
-
Riza Sebut Raperda Soal Reklamasi Ancol Sudah di Tangan DPRD
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram