Suara.com - Jurnalis Diananta Putra Sumedi dituntut enam bulan penjara atas kasus pelanggaran UU ITE yang ia lakukan di website Kumparan.
Eks Pemimpin Redaksi Banjarhits itu dinilai menyebar isu SARA lewat berita berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'. Konten ini terbit, pada 8 November 2019 lalu.
Tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (20/7/2020). Agenda ini merupakan sidang lanjutan setelah Diananta menjalani persidangan perdana 8 Juni lalu.
Jaksa menilai Diananta sebagai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan cara sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diananta Putra Sumedi dengan pidana penjara selama enam bulan, dipotong masa penahanan sementara agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Rizki Purbo Nugroho.
JPU kemudian juga menyampaikan bahwa pihaknya memahami kebebasan pers sebagai bentuk tegaknya demokrasi. Namun, jaksa menilai harus ada batasan ketika seorang jurnalis yang memiliki fungsi kontrol sosial justru memberitakan hal yang dapat menimbulkan konflik kesukuan.
Sidang penuntutan ini dihadiri oleh salah satu kuasa hukum Diananta, Hafizh Halim yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers. Melihat tuntutan jaksa, ia menyebut pihaknya bakal menyampaikan pembelaan atau pledoi.
"Kami tetap bertahan, bahwa Diananta tidak layak untuk diberi hukuman," ujar Hafizh.
Mengacu pendapat saksi ahli pers saat persidangan, Hafizh juga menyebut ada perjanjian kerja sama antara Banjarhits dan Kumparan yang sudah disepakati antarpihak. Saksi ahli juga menegaskan, yang bertanggung jawab atas kasus ini adalah Kumparan.
Baca Juga: Aman Berdekatan dengan Mantan Pasien Covid-19 dan 4 Berita Lainnya
Senada dengan Hafizh, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, juga menilai tuntutan dari JPU tidaklah pas.
"Enam bulan kan, menurut kami itu tuntutan yang sangat tidak tepat. Harusnya tuntutan bebas. Bukan tuntutan pidana atau penjara," kata dia.
Ade menilai fakta persidangan menunjukkan tidak terpenuhinya unsur, sesuai pasal yang didakwakan.
"Unsur yang tidak terpenuhi adalah Diananta melakukan penyebaran berita karena dia adalah seorang jurnalis. Sehingga unsur tanpa hak tidak terpenuhi. Jika salah satu unsur saja tidak terpenuhi, sudah tidak layak dipidana," ujarnya.
Selain itu, lanjut Ade, JPU juga tidak menghadirkan saksi yang mendukung terpenuhinya unsur pasal 28 Ayat 2.
"Dia (JPU) bilang menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan gitu ya. Nah, pasal ini delik materiil, kalau delik materiil dia harus ada dulu peristiwanya, baru kemudian dia bisa dipidana. Apakah peristiwa kebencian itu sudah ada? JPU tidak bisa membuktikan itu," tambah Ade.
Berita Terkait
-
Shin Tae-yong Wanti-wanti Gorengan ke Pemain dan 4 Berita Bola Lainnya
-
Mensos Usul Harga Rokok Jadi Rp 100 Ribu, dan Empat Berita Populer Lainnya
-
Aman Berdekatan dengan Mantan Pasien Covid-19 dan 4 Berita Lainnya
-
Duh! Gigi Presenter Berita Ini Copot Saat Siaran, Reaksinya Panen Pujian
-
Istri Bupati Sleman Maju Pilkada dan 4 Berita Terpopuler SuaraJogja
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!