Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan ada efek domino yang timbul dalam pandemi virus Corona (Covid-19). Efek tersebut pertama kali timbul dari krisis kesehatan kemudian berlanjut kepada krisis ekonomi bahkan hingga krisis sosial.
Tito mengungkapkan efek domino tersebut berawal dari krisis kesehatan di mana virus Corona mulai memasuki Indonesia. Pemerintah pun sibuk untuk melakukan penanganannya sebab banyaknya warga yang terinfeksi.
Bahkan saat itu pemerintah membentuk tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Ketua BNPB Doni Monardo.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, fokus terhadap krisis kesehatan itu malah menimbulkan dampak lain. Salah satu yang paling terasa ialah krisis ekonomi.
"Kemudian dalam perjalanan lebih lanjut kita melihat ada efek domino dari krisis kesehatan menjadi masalah krisis ekonomi dan keuangan bahkan krisis sosial. Di negara lain di Amerika menjadi krisis keamanan," kata Tito di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (21/7/2020).
Mantan Kapolri itu melihat antara krisis kesehatan dan krisis ekonomi pun tidak bisa dipisahkan. Karena itu pemerintah pun menilai tidak bisa kalau hanya fokus pada penanganan di satu bidang saja.
"Misalnya, kalau mengutamakan kesehatan maka ekonomi pasti dikorbankan. Ini justru dampaknya dua, sebab makin lama kemampuan keuangan negara akan melemah untuk memperkuat sistem kesehatan," ujarnya.
"Misalnya untuk mengadakan ventilator, membuat rumah sakit, memberi insentif tenaga medis. Itu memerlukan keuangan semua," tambahnya.
Oleh karena itu, pemerintah pun membentuk tim baru yang dapat fokus kepada penanganan Covid-19 maupun pada perekonomian negara.
Baca Juga: Serahkan Bantuan Modal Kerja Rp 2,4 Juta, Jokowi: Jangan Buat Beli Pulsa
"Nah, sekarang kita formatnya sudah tahu ini kesehatan masyarakat harus diselamatkan, ekonomi dan keuangan juga harus diselamatkan," kata Tito.
Untuk diketahui, pemerintah membentuk “Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional” yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 dan ditandatangani oleh Presiden pada hari ini, Senin 20 Juli 2020.
Pembentukan Komite ini lebih mempertimbangkan upaya extra-ordinary yang dilakukan Pemerintah dalam menyiapkan program dan kebijakan, serta memastikan program dan kebijakan tersebut dapat berjalan (operasional) di lapangan.
“Seluruh Program dan Kebijakan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, harus dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi, dan terintegrasi ke dalam satu kelembagaan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (20/7/2020).
Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tersebut ditetapkan Komite yang kelembagaannya mempunyai struktur yang sederhana dan ramping. Karena itu, Komite ini terdiri dari Komite Kebijakan yang menetapkan program dan kebijakan, Ketua Pelaksana yang mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan, dan Satuan Tugas yang melaksanakan dan mengendalikan implementasi di lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket