Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong pemerintah dan semua pihak memberikan perhatian khusus untuk memberikan perlindungan anak Indonesia dalam situasi darurat wabah Covid-19 tahun ini.
Saat ini terdapat sekitar 79 juta anak Indonesia yang membutuhkan perlindungan khusus. Pasalnya kasus kekerasan terhadap anak terus terjadi di masa pandemi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan baru-baru ini publik dihebohkan dengan kasus eksploitasi seksual anak yang terjadi di sejumlah daerah.
“Misal di Lampung Timur, seorang petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) malah menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak korban yang ia dampingi. Bahkan terindikasi terjadi praktek perdagangan seksual anak,” kata Edwin dalam keterangan tertulisnya dalam peringatan Hari Anak Nasional, Kamis (23/7/2020).
Peristiwa lain juga terjadi di Jakarta, seorang warga negara Perancis diduga melakukan pengambilan gambar vulgar terhadap 305 anak perempuan dan menyetubuhi para korbannya. Pelaku berakhir dengan melakukan bunuh diri di tahanan polisi. Kemudian di Kutai Barat, Kalimantan Timur seorang oknum PNS guru terlibat dalam perdagangan seksual anak.
Menurut Edwin, korban eksploitasi seksual terus terulang setiap tahun hingga saat ini. Berdasarkan catatan, setidaknya sejak 2016 hingga Juni 2020 ada 926 permohonan perlindungan terhadap anak yang masuk ke LPSK. Asal permohonan tertinggi dari Jawa Barat, diikuti DKI Jakarta, lalu Sumatera Utara.
"Sebanyak 482 diantaranya adalah korban kekerasan seksual, 133 anak menjadi korban perdagangan orang dan sisanya dari berbagai kasus yang menempatkan anak menjadi korban. 106 anak menjadi korban eksploitasi perdagangan seksual," ungkapnya.
Edwin menambahkan, berdasarkan asal korban, LPSK mencatat anak yang dilacurkan (AYLA) banyak yang berdomisili dari Jawa Barat, diikuti Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta. Sementara berdasarkan locus delicti AYLA, DKI Jakarta berada di tempat teratas diikuti Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Untuk tingkat pendidikan, sebagian besar AYLA tidak menyelesaikan pendidikan dasar 12 tahun, bahkan ada yang tidak menyelesaikan jenjang pendidikan sekolah dasar (SD).
Baca Juga: Pesan Menteri Bintang di Hari Anak Nasional 2020
“Pada umumnya, AYLA yang ingin bekerja, mendapatkan informasi pekerjaan dari teman, media sosial, kerabat dan agen/perekrut. Di mana pada awalnya mereka dijanjikan bekerja sebagai pramusaji cafe/restoran, pemandu lagu karaoke, penjaga toko dan lainnya dengan janji penghasilan yang memadai," ujarnya.
Edwin menjelaskan, pada kenyataannya mereka dieksploitasi pada saat bekerja. Saat menjadi AYLA, anak-anak itu dipekerjakan 10 jam per hari, bahkan hingga 16 jam per hari. Dalam satu hari mereka bisa melayani 10 tamu, mereka dijanjikan penghasilan Rp 1 juta hingga Rp 20 juta per bulannya atau Rp 250 ribu hingga Rp 2 juta per tamunya yang dilayani.
“Namun jauh panggang dari api, diantara mereka bahkan tidak mendapatkan upah sama sekali. Bahkan Mereka juga dipaksa untuk meminum Pil KB atau obat kontrasepsi sehingga dapat dieksploitasi secara terus menerus tanpa terhalang siklus menstruasi," bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar mengatakan bahwa AYLA sebetulnya telah menjadi perhatian dunia internasional. Pada tahun 1989, pemerintah di seluruh dunia menjanjikan hak yang sama untuk semua anak dengan mengadopsi Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak (pada peringatan 30 tahun Deklarasi Hak-Hak Asasi Anak).
Indonesia, kata Livia, telah meratifikasi konvensi tersebut pada 1990. International Labour Organization (ILO) pada 1999 menelurkan konvensi mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Konvensi ini juga telah diratifikasi Indonesia pada tahun 2000, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.
Menurutnya, Indonesia telah memiliki UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak. Bahkan pada tahun 2016, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk merespon maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, dengan menambah ancaman pidana menjadi paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup, atau hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ini termasuk hukuman tambahan lain yang melahirkan kontroversi, antara lain pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Prabowo Dijadwalkan Bertemu Donald Trump di AS, Bahas Tarif Impor dan Board of Peace
-
Kemensos - BGN Matangkan Program MBG Lansia dan Disabilitas