Suara.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial FTD (36) yang nekat melawan dan membuang surat tilang saat terjaring razia Operasi Patuh Jaya 2020 ternyata merupakan pegawai di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Maulana Karepesina.
Menurut Maulana, pria tersebut menolak ditindak oleh petugas kepolisian saat terpergok melanggar aturan lalu lintas, yakni mengendari mobil di jalur TransJakarta, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, pada Kamis (23/7) kemarin.
"Pekerjaannya sebagai pegawai ASN di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI," kata Maulana kepada wartawan, Jumat (24/7).
"Yang bersangkutan saat diminta tanda tangan pada buku tilang, yang bersangkutan menolak, dan saat lembar tilang diberikan, yang bersangkutan juga menolaknya," imbuhnya.
Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya menceritakan terkait kronologi ketika FTD melawan dan membuang surat tilang saat terjaring Operasi Patuh Jaya 2020.
Panit Urai Satlantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sigit Kris seperti dilaporkan Antara, mengatakan, kronologi perlawanan FTD terhadap polisi lalu lintas bermula saat mobil Toyota Avanza biru bernomor polisi B 1520 WZQ melintas di jalur TransJakarta di Jalan Mayjen Sutoyo.
Saat itu sejumlah polisi sedang menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 perdana dalam rangka pengawasan ketertiban lalu lintas. Kemudian, saat dilakukan penilangan oleh petugas, FTD beralasan sedang terburu-buru menuju kantor.
"Bapak nanti datang ke kantor Kejaksaan tanggal 24 atau tanggal 21 ke Pengadilan Jakarta Timur," ujar petugas kepada FTD.
Baca Juga: TNI Abal-abal Bawa Pistol Mainan di Mobil, Kena Razia Gegara Seragam Beda
Namun saat polisi menyodorkan kertas tilang berwarna biru melalui sela jendela mobil, FTD menolak.
"SIM saya bapak ambil saja, sudah gak usah," kata FTD seraya membuang kertas tilang yang diberikan petugas.
Kendati begitu, polisi tetap menyita SIM A milik FTD sebagai barang bukti atas pelanggaran ketertiban lalu lintas. Dari SIM yang disita petugas, FTD diketahui bertempat tinggal di Pondok Ranggon, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Kalau penolakan pelanggar itu hal biasa, sampai kertas tilangnya dibuang. Tapi tetap kita tilang STNK kita sita. Kalau butuh barang bukti silakan datang langsung kantor kami di lantai tiga Kebon Nanas," kata Sigit.
Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengaku belum mengetahui pasti kronologi kejadian tersebut. Hanya saja, Sambodo menyampaikan, jika FTD terbukti melawan dan melakukan tindak kekerasan terhadap petugas kepolisian yang tengah bertugas, maka dapat dikenakan sanksi pidana.
"Saya cek dulu ya. Kalau dia melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas bisa kita kenakan pidana," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...