Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya mengungkap foto saat Editor Metro TV Yodi Prabowo membeli pisau untuk bunuh diri. Yodi Prabowo tewas bunuh diri.
Yodi Prabowo bunuh diri dengan sebelumnya membeli pisau di sebuah toko peralatan rumah tangga di daerah Rempoa, Tangerang Selatan. Lokasi toko itu tidak jauh dari penemuan mayat Yodi Prabowo.
Hal itu disampaikan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam rilis hasil penyelidikan terkait kematian Yodi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (25/7/2020).
"Lalu dicek CCTV dan didapatkan fakta yang beli pisau itu ternyata korban sendiri. Saat beli pisau itu orang tersebut tertangkap di CCTV dan pakaian sama saat jenazah ditemukan," ungkapnya.
Berdasarkan penyelidikan didapatkan hanya ada satu pisau dengan merk sama seperti barang bukti ditemukan laku terjual di Ace Hardware, Rempoa, Tangsel pada 7 Juli 2020, pukul 14.17 WIB.
"Kita tanya darimana datangnya pisau yang mana diduga kuat untuk lukai korban?. Kita masuk bukti pendukung, lalu kita periksa CCTV di Ace Hardware. Daerah Rempoa tak jauh dari TKP. Pisau itu punya merk khusus, dilidik darimana datangnya pisau itu, dan yang jual hanya dari Ace Hardware itu," kata Tubagus.
Adapun terlihat dalam nota pembelian yang dilakukan Yodi disebutkan bahwa korban membeli pisau itu seharga Rp 89 ribu.
Editor Metro TV Yodi Prabowo bunuh diri. Yodi Prabowo tewas bunuh diri dengan menggunakan pisau yang dia beli di supermarket peralatan rumah tangga di Ace Hardware.
Polisi pun menemukan nota pembelian pisau itu. Ini juga diketahui dengan berbagai barang bukti yang ditemukan.
Baca Juga: Kronologis Editor Metro TV Yodi Prabowo Bunuh Diri
Hasil tersebut dari beberapa analisa penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Salah satunya, korban dari hasil penyelidikan terekam CCTV membeli barang bukti pisau sendiri di salah satu pusat perbelanjaan yang tak jauh dari tempat jenazah Yodi Prabowo ditemukan.
"Jelas pisau didapatkan dari CCTV dia beli sendiri. Ini notanya, ini tangkapan CCTVnya ada, bukti parkirnya ada," ungkapnya.
"Maka kami berkesimpulan diduga kuat bahasanya, diduga kuat yang bersangkutan melakukan bunuh diri," lanjutnya.
Tim laboratorium forensik Polda Metro Jaya telah memeriksa sidik jari dan DNA pada sebilah pisau yang ditemukan di sekitar jasad Yodi.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pada sebilah pisau tersebut hanya ditemukan sidik jari dan DNA korban.
Tag
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar