Suara.com - Jaksa selaku pihak termohon menyatakan menolak permohonan sidang peninjauan kembali atau PK yang diajukan buronan cassie Bank Bali Djoko Tjandra.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Ridwan Ismawanta saat membacakan tanggapan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
"Kami meminta majelis hakim menyatakan, permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra harus ditolak, tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA)," kata jaksa Ridwan.
Ia dengan tegas menyatakan menolak sidang PK secara virtual sebagaimana tertuang dalam surat permohonan Djoko Tjandra pada 17 Juni 2020.
Jaksa berpendapat, sidang online tidak dapat dilaksanakan untuk persidangan PK, sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.
"Persidangan telekonferensi hanya bisa diselenggarakan di Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Rumah Tahanan. Dan itu hanya berlaku untuk tahanan, terdakwa, atau saksi. Bukan PK terpidana," ujarnya.
Selain itu, jaksa juga meminta bukti Djoko Tjandra sakit yang menjadi alasan sebagai pemohon untuk meminta sidang PK secara daring.
Jaksa meminta bukti kuat, misalnya rekam medis pemohon yang menunjukkan Djoko harus istirahat dan tidak bisa hadir ke persidangan.
"Terhadap informasi surat yang menyatakan bahwa Djoko Tjandra sakit itu tidak dapat diyakini kebenarannya, karena keterangan sakit tidak dibarengi dengan menunjukkan rekam medis dan fisik pemohon. Dengan kata lain Djoko Tjandra juga tidak menghormati persidangan, kami berpendapat pemeriksaan sidang PK tidak dapat dilaksanakan secara online," ujar jaksa.
Baca Juga: Minta Sidang Virtual, Jaksa Tanggapi Permohonan Buronan Djoko Tjandra
Jaksa menambahkan, untuk membuktikan kebenaran informasi Djoko Tjandra sakit, yang bersangkutan harus melakukan pemeriksaan di rumah sakit umum atau rumah sakit daerah di Indonesia.
"Dengan adanya keterangan sakit, maka sudah seharusnya majelis hakim meminta Djoko Tjandra diperiksa di rumah sakit umum atau rumah sakit daerah," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Minta Sidang Virtual, Jaksa Tanggapi Permohonan Buronan Djoko Tjandra
-
Hari Ini, Jaksa Beri Pendapat di Sidang PK Buronan Djoko Tjandra
-
Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Dicekal ke Luar Negeri
-
Kasus Djoko Tjandra, Pengacara Anita Kolopaking Dicekal Keluar Negeri
-
Jamwas Selidiki Video Pertemuan Pengacara Djoko Tjandra dan Kajari Jaksel
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia
-
Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!
-
Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari
-
Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!
-
1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama
-
Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama
-
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung
-
Kuota Program Magang Diperbesar Pemerintah, Peluang Karier atau Sekadar Tenaga Kerja Murah?
-
Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!
-
Ancaman Serangan Israel ke Iran Kembali Mencuat Usai Perundingan Damai Gagal Total