Suara.com - Jaksa selaku pihak termohon menyatakan menolak permohonan sidang peninjauan kembali atau PK yang diajukan buronan cassie Bank Bali Djoko Tjandra.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Ridwan Ismawanta saat membacakan tanggapan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
"Kami meminta majelis hakim menyatakan, permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra harus ditolak, tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA)," kata jaksa Ridwan.
Ia dengan tegas menyatakan menolak sidang PK secara virtual sebagaimana tertuang dalam surat permohonan Djoko Tjandra pada 17 Juni 2020.
Jaksa berpendapat, sidang online tidak dapat dilaksanakan untuk persidangan PK, sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.
"Persidangan telekonferensi hanya bisa diselenggarakan di Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Rumah Tahanan. Dan itu hanya berlaku untuk tahanan, terdakwa, atau saksi. Bukan PK terpidana," ujarnya.
Selain itu, jaksa juga meminta bukti Djoko Tjandra sakit yang menjadi alasan sebagai pemohon untuk meminta sidang PK secara daring.
Jaksa meminta bukti kuat, misalnya rekam medis pemohon yang menunjukkan Djoko harus istirahat dan tidak bisa hadir ke persidangan.
"Terhadap informasi surat yang menyatakan bahwa Djoko Tjandra sakit itu tidak dapat diyakini kebenarannya, karena keterangan sakit tidak dibarengi dengan menunjukkan rekam medis dan fisik pemohon. Dengan kata lain Djoko Tjandra juga tidak menghormati persidangan, kami berpendapat pemeriksaan sidang PK tidak dapat dilaksanakan secara online," ujar jaksa.
Baca Juga: Minta Sidang Virtual, Jaksa Tanggapi Permohonan Buronan Djoko Tjandra
Jaksa menambahkan, untuk membuktikan kebenaran informasi Djoko Tjandra sakit, yang bersangkutan harus melakukan pemeriksaan di rumah sakit umum atau rumah sakit daerah di Indonesia.
"Dengan adanya keterangan sakit, maka sudah seharusnya majelis hakim meminta Djoko Tjandra diperiksa di rumah sakit umum atau rumah sakit daerah," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Minta Sidang Virtual, Jaksa Tanggapi Permohonan Buronan Djoko Tjandra
-
Hari Ini, Jaksa Beri Pendapat di Sidang PK Buronan Djoko Tjandra
-
Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Dicekal ke Luar Negeri
-
Kasus Djoko Tjandra, Pengacara Anita Kolopaking Dicekal Keluar Negeri
-
Jamwas Selidiki Video Pertemuan Pengacara Djoko Tjandra dan Kajari Jaksel
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai