Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain dalam skandal kasus penerbitan surat jalan alias 'surat sakti' untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sejauh ini penyidik telah melakukan gelar perkara dan memeriksa 20 orang saksi.
Menurut dia, penyidik terus melakukan pendalaman guna menemukan adanya kemungkinan tersangka lain berkaitan dengan proses perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia, mengurus peninjauan kembali atau PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hingga yang bersangkutan kembali pergi meninggalkan Indonesia.
"Tim saat ini masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020)
Sebelumnya, Dit Tipidum Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam skandal kasus penerbitan 'surat sakti' untuk Djoko Tjandra.
Penetapan status tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang telah dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB tadi pagi.
Dalam kasus tersebut, Brigjen Prasetijo dipersangkakan tiga pasal berlapis berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI untuk melarikan diri.
"Kita telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJP PU (Brigjen Pol Prasetijo Utomo) dengan persangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," ujar Listyo.
Baca Juga: Skandal Kasus Surat Sakti Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Resmi Tersangka
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pelarian Berakhir! Bandar Sabu Penyuplai Eks Kapolres Bima Diringkus Saat Hendak Kabur ke Malaysia
-
Mahasiswa UI Bakal Demo Mabes Polri, Tuntut Bripda Mesias Dihukum Berat hingga Copot Kapolri
-
Dimulai dari Pulomas, Lapangan Padel Bodong di Jakarta Mulai Disegel
-
Pengamat: Sudah Seharusnya Pemprov DKI Tak Beri Izin Lapangan Padel di Pemukiman Sempit
-
Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
-
Geger Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR: Tak Bisa Ditoleransi!
-
Langit Jabodetabek Masih Kelam, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali