Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa sebidang tanah dengan luas 53 hektare atau 534.154 meter persegi kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat, pada Selasa (28/7/2020).
Aset berupa sebidang tanah itu adalah hasil rampasan koruptor eks Kakorlantas Polri Irjen Polisi Djoko Susilo. Aset itu senilai dengan Rp 20,02 miliar.
Proses serah terima aset ini dilakukan di Markas Besar TNI Angkatan Darat, dilakukan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang diterima oleh KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa.
Firli mengatakan, mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset.
“Serah terima aset ini juga merupakan bentuk dari akuntabilitas kami kepada publik bahwa barang yang KPK rampas, selalu kami serahkan ke negara untuk penggunaan yang lebih bermanfaat,” ucap Firli dalam keterangannya, Selasa (28/7/2020).
Adapun sebidang tanah itu terletak di dua lokasi. Pertama yakni, Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Sementara, pihak TNI belum memutuskan kedua bidang tanah itu akan digunakan sebagai apa.
Meski begitu, Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan mempunyai rencana penggunaannya akan dipilih untuk Artileri Medan atau Artileri Pertahanan Udara. Keduanya, kata dia, adalah artileri yang berhubungan dengan alusista, sehingga membutuhkan lahan yang luas.
“Sarana yang ada saat ini belum memadai, maka kami sangat gembira bisa menerima aset ini dari KPK,” imbuh Andika.
Baca Juga: KPK Siap Telusuri Aliran Dana Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra
Berita Terkait
-
KPK Siap Telusuri Aliran Dana Skandal Surat Sakti Djoko Tjandra
-
KPK Cium Adanya Korupsi di Kabupaten Jember, Sudah Ada Penyelidikan
-
KPK Resmi Tahan Hong Artha Tersangka ke-12 Proyek PUPR Tahun 2016
-
Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan
-
Kasus Eks Petinggi MA Nurhadi, KPK Panggil Notaris
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Sekolah Elite Mentari Bintaro Diancam Bom, 6 Mobil Gegana Langsung Aktif
-
Minta Delpedro Cs Dibebaskan! Cholil ERK hingga Eka Annash The Brandals Siap Jadi Penjamin
-
Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Kejar Pelaku Lain di Kasus Korupsi Uang Pensiun PNS
-
Polisi Klaim Tangkap Bjorka, Pakar Siber: Kayaknya Anak Punk Deh
-
HUT ke-80 TNI Mau Dievaluasi Imbas Renggut 2 Nyawa Prajurit, Bakal Ada Investigasi?
-
Reformasi Hukum Era Prabowo: Muncul Usulan Sistem 2 Lapis Agar Polri-Kejaksaan Saling Jaga, Apa Itu?
-
Jabatan Mentereng Halim Kalla: Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi PLTU
-
Ahli di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Kerugian Keuangan Negara Saja Belum Tentu Korupsi
-
Eks Bendahara Amphuri Diperiksa KPK, Bantah Ikut Campur Soal Kuota Haji
-
Janji Pemerintah Bantu Renovasi Sebagian Ponpes Tua dan Rawan, Cak Imin: Tapi Anggaran Kita Terbatas