Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA), Senin (27/7/2020) malam.
Hong artha merupakan tersangka dalam kasus korupsi proyek di Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2016. Dirinya telah berstatus tersangka sejak 2 Juli 2018.
"Untuk kepentingan penyidikan setelah memeriksa saksi dengan jumlah 80 orang, KPK melakukan penahanan tersangka HA (Hong Artha)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantuali Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020) malam.
Lili menyebut penahanan terhadap Hong Artha dilakukan selama 20 hari pertama di rumah tahanan klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.
"Tersangka HA ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Juli 2020 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020," ucap Lili
Lili mengatakan dalam mengantisipasi pencegahan covid-19, KPK telah menerapkan protokol kesehatan sebelum melakukan penahanan terhadap Hong Artha dengan melakukan tes kesehatan.
Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.
Ia memberikan suap kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp 10,6 miliar pada Agustus 2015.
Selain itu, dia juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar pada bulan November 2015.
Baca Juga: Ketua KPK: Pemberantasan Korupsi Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan
Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp 2,6 miliar, Rp 15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.
Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp 1 miliar.
Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Jabatan Menpora karena Kasus Korupsi Mertua?
-
KPK Sita Lagi Dua Mobil Mewah Terkait Noel Ebenezer, Sempat Dipindahkan Usai OTT
-
Aneh tapi Nyata! 2 Mobil yang Raib saat Noel Ebenezer Diciduk Akhirnya Diserahkan ke KPK
-
Ustaz Khalid Basalamah Jadi Saksi Fakta Korupsi Haji, Apa yang Dilihat dan Didengarnya?
-
Pegawai Kemenag Beli Tunai Rumah Rp6,5 Miliar! Diduga dari Korupsi Haji, Kini Disita KPK
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Raffi Ahmad vs Politisi Senayan di Bursa Menpora? Sosok Ini Beri Jawaban
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga