Suara.com - Pria berinisial MBM (42), warga Kota Medan yang tega melakukan tindak pidana pencabulan terhadap kedua anak kandungnya, terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka terancam Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Selasa (28/7/2020).
Martuasah mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka ini terungkap setelah SF (33), tak lain merupakan istri tersangka menyaksikan secara langsung aksi bejat suaminya itu pada Minggu (26/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
Bertempat di dalam rumah SF, tepatnya di lantai dua di dekat tangga, SF melihat langsung tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya KAH (9).
Melihat kejadian tersebut, SF langsung berteriak dan memaki-maki tersangka. Kemudian saksi menanyakan kepada korban tentang kejadian tersebut dan korban mengakui bahwa korban telah dicabuli.
Kemudian SF juga mendengar pengakuan dari korban NSH (10) bahwa dia juga telah dicabuli oleh ayah kandungnya tersebut sejak dua tahun lalu yang dilakukan pada saat SF tidak berada di rumah.
"Setelah rembuk keluarga, selanjutnya SF bersama keluarga membuat laporan di SPK Polrestabes Medan dan sekaligus menyerahkan tersangka," ujarnya.
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
Detik-detik Massa Rusak Ponpes yang Jadi Tempat Pencabulan Santri
-
Hingga Malam, Massa Kepung Ponpes Desak Pemerkosa Santri Serahkan Diri
-
Massa Rusak Ponpes yang Diduga Menjadi Tempat Pencabulan Belasan Santri
-
Istri Menjerit, Suami Kepergok Gesek Kemaluan ke Kelamin Anak
-
Bermula dari Facebook, 3 Gadis ABG Digilir 5 Tukang Parkir di Tempat Wisata
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!