Suara.com - Pria berinisial MBM (42), warga Kota Medan yang tega melakukan tindak pidana pencabulan terhadap kedua anak kandungnya, terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka terancam Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Selasa (28/7/2020).
Martuasah mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka ini terungkap setelah SF (33), tak lain merupakan istri tersangka menyaksikan secara langsung aksi bejat suaminya itu pada Minggu (26/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
Bertempat di dalam rumah SF, tepatnya di lantai dua di dekat tangga, SF melihat langsung tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya KAH (9).
Melihat kejadian tersebut, SF langsung berteriak dan memaki-maki tersangka. Kemudian saksi menanyakan kepada korban tentang kejadian tersebut dan korban mengakui bahwa korban telah dicabuli.
Kemudian SF juga mendengar pengakuan dari korban NSH (10) bahwa dia juga telah dicabuli oleh ayah kandungnya tersebut sejak dua tahun lalu yang dilakukan pada saat SF tidak berada di rumah.
"Setelah rembuk keluarga, selanjutnya SF bersama keluarga membuat laporan di SPK Polrestabes Medan dan sekaligus menyerahkan tersangka," ujarnya.
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
Detik-detik Massa Rusak Ponpes yang Jadi Tempat Pencabulan Santri
-
Hingga Malam, Massa Kepung Ponpes Desak Pemerkosa Santri Serahkan Diri
-
Massa Rusak Ponpes yang Diduga Menjadi Tempat Pencabulan Belasan Santri
-
Istri Menjerit, Suami Kepergok Gesek Kemaluan ke Kelamin Anak
-
Bermula dari Facebook, 3 Gadis ABG Digilir 5 Tukang Parkir di Tempat Wisata
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres
-
Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman
-
Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!
-
Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran
-
Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran
-
Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa