Suara.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Bakti Bawono mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap potensi penyebaran virus corona covid-19 di lokasi penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha 1441 H, Jumat (31/7/2020).
Wiku mengatakan, penyembelihan hewan kurban saat pandemi corona harus mentaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah. Khususnya menjalankan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Kemudian 3S, semprot semua sarana terutama sarana yang digunakan untuk ibadah. Ketiga adalah 3T, tes, telusuri, tanggulangi," kata Wiku dalam konferensi pers di BNPB, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Wiku menjelaskan, untuk kegiatan pemotongan hewan kurban yang aman COVID-19 dibagi menjadi dua, yaitu pemotongan yang dilakukan pada Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) dan pemotongan di luar RPH-R.
Untuk pemotongan yang dilakukan pada RPH-R, ketentuan yang harus dilakukan, antara lain:
- Pemotongan dilakukan di RPH-R pemerintah dan swasta
 - Menjaga jarak minimal satu meter antar petugas
 - Mengatur kepadatan pekerja dan kebersihan diri
 - Mengukur suhu tubuh di pintu masuk
 - Menghindari kontak langsung antar petugas
 - Menyediakan fasilitas desinfeksi, CTPS dan hand sanitizer
 - Membersihkan peralatan sebelum dan sesudah digunakan
 - Petugas menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, apron dan sepatu boot.
 
Tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan di RPH-R, jika pemotongan dilakukan di luar RPH-R, ketentuan yang wajib dilakukan antara lain:
- Pemeriksaan suhu tubuh
 - Melarang orang sakit untuk bertugas
 - Menjaga jarak minimal satu meter
 - Mengatur jumlah panitia pemotongan
 - Membatasi kepadatan orang di tempat pemotongan
 - Menerapkan kebersihan diri
 - Petugas menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, apron dan sepatu
 - Petugas tidak saling berhadapan saat pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging
 - Pembedaan petugas penanganan daging dan jeroan
 - Pendistribusian daging dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik
 
Semua aturan ini sudah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Kemudian Surat Edaran Kementerian Pertanian Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Coronavirus Disease (COVID-19) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Fatwa Nomor 36 tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah COVID-19.
"Mohon agar semua pihak terutama umat muslim yang akan merayakan Idul Adha agar betul-betul melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat agar kita semua dapat terhindar dari peningkatan kasus COVID-19," pungkas Wiku.
Baca Juga: Keutamaan dan Manfaat Berkurban yang Wajib Diketahui
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah