Suara.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Bakti Bawono mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap potensi penyebaran virus corona covid-19 di lokasi penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha 1441 H, Jumat (31/7/2020).
Wiku mengatakan, penyembelihan hewan kurban saat pandemi corona harus mentaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah. Khususnya menjalankan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Kemudian 3S, semprot semua sarana terutama sarana yang digunakan untuk ibadah. Ketiga adalah 3T, tes, telusuri, tanggulangi," kata Wiku dalam konferensi pers di BNPB, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Wiku menjelaskan, untuk kegiatan pemotongan hewan kurban yang aman COVID-19 dibagi menjadi dua, yaitu pemotongan yang dilakukan pada Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) dan pemotongan di luar RPH-R.
Untuk pemotongan yang dilakukan pada RPH-R, ketentuan yang harus dilakukan, antara lain:
- Pemotongan dilakukan di RPH-R pemerintah dan swasta
- Menjaga jarak minimal satu meter antar petugas
- Mengatur kepadatan pekerja dan kebersihan diri
- Mengukur suhu tubuh di pintu masuk
- Menghindari kontak langsung antar petugas
- Menyediakan fasilitas desinfeksi, CTPS dan hand sanitizer
- Membersihkan peralatan sebelum dan sesudah digunakan
- Petugas menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, apron dan sepatu boot.
Tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan di RPH-R, jika pemotongan dilakukan di luar RPH-R, ketentuan yang wajib dilakukan antara lain:
- Pemeriksaan suhu tubuh
- Melarang orang sakit untuk bertugas
- Menjaga jarak minimal satu meter
- Mengatur jumlah panitia pemotongan
- Membatasi kepadatan orang di tempat pemotongan
- Menerapkan kebersihan diri
- Petugas menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, apron dan sepatu
- Petugas tidak saling berhadapan saat pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging
- Pembedaan petugas penanganan daging dan jeroan
- Pendistribusian daging dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik
Semua aturan ini sudah diatur dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Kemudian Surat Edaran Kementerian Pertanian Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Coronavirus Disease (COVID-19) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Fatwa Nomor 36 tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah COVID-19.
"Mohon agar semua pihak terutama umat muslim yang akan merayakan Idul Adha agar betul-betul melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat agar kita semua dapat terhindar dari peningkatan kasus COVID-19," pungkas Wiku.
Baca Juga: Keutamaan dan Manfaat Berkurban yang Wajib Diketahui
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi