Suara.com - Masih bingung dengan perbedaan kurban wajib dan sunnah? Simak penjelasan berikut.
Berkurban memiliki hukum sunnah kifayah atau kolektif. Kolektif dalam hal ini adalah apabila ada satu anggota keluarga yang melakukannya maka sudah menggugurkan tuntutan yang lainnya. Tetapi, jika tidak ada satupun yang melakukan akan dikenai hukum makruh.
Menyadur dari Nu Online, kurban dibagi menjadi dua, yakni kurban wajib dan kurban sunnah. Kurban bisa disebut wajib saat orang yang akan melakukan kurban membuat nazar.
Kurban wajib dan sunnah memiliki kesamaan yakni pada waktu pelaksanaannya. Kedua kurban ini dilaksanakan pada hari Nahar dan hari Tasyrik (10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Selain itu juga sama dalam tata cara menyembelihnya.
Perbedaan Kurban Wajib dan Sunnah
1. Hak mengonsumsi daging bagi mudlahhi (pelaksana kurban)
Saat kurban sunnah, pelaksana kurban diperbolehkan untuk mengonsumsi dagingnya. Diutamakan memakan sedikit dan menyedekahkan sisanya.
Sedangkan kurban wajib, pelaksana haram memakannya meski sedikit. Haramnya daging tersebut juga berlaku untuk orang yang ditanggung nafkahnya seperti anak, istri, dan lainnya.
2. Kadar yang wajib disedekahkan
Baca Juga: Tak Mau Ambil Risiko Corona, Masjid Agung Sumut Tak Sembelih Hewan Kurban
Kadar menyedekahkan daging kurban sunnah menurut pendapat mazhab Syafi’i adalah kadar daging yang mencapai standar kelayakan umum, misalnya satu kantong plastik. Daging yang diberikan ini harus dalam kondisi mentah dan diberikan kepada fakir miskin. Selebihnya bisa dikonsumsi.
Sementara kadar wajib bagi kurban wajib adalah menyedekahkan semuanya kepada fakir miskin tanpa terkecuali. Tidak diperkenankan juga untuk diberikan sebagai hadiah kepada yang mampu. Daging yang disyaratkan harus mentah.
3. Pihak yang menerima
Pihak yang berhak menerima daging dari kurban kurban wajib hanya fakir miskin. Semua bagian meliputi daging, kulit, tanduk dan lainnya wajib disedekahkan tanpa terkecuali. Bila ada bagian kurban yang distribusinya tidak tepat sasaran, maka wajib mengganti rugi untuk fakir miskin.
Bagi penerima kurban sunnah, tidak hanya fakir miskin tapi juga yang mampu. Kurban yang diterika fakir miskin haruslah penuh. Nantinya, kurban ini boleh dijual, dihibahkan, disedekahkan, dimakan, dan sebagainya.
Sedangkan bagi yang mampu, daging pemberian kurban sunnah hanya boleh dimakan sendiri atau sebagai jamuan untuk tamu. Dilarang untuk menjual, menghibahkan, atau menyedekahkan daging tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti