Suara.com - Aturan ganjil genap di Jakarta berikut ini perlu Anda ketahui.
Ya, pada perpanjangan transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aturan ganjil genap untuk nomor kendaraan kembali diberlakukan mulai esok hari, Senin (3/8/2020).
Hal ini ditujukan agar masyarakat hanya melakukan perjalanan penting dan seperlunya agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.
Metode ganjil genap dilihat dari angka belakang pelat nomor kendaraan. Jika pelat nomor memiliki angka ganjil, hanya berlaku pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya.
Perlu diketahui, aturan ganjil-genap (gage) kendaraan yang akan kembali diterapkan mulai Senin (3/7/2020) besok ini untuk tiga hari pertama, penerapan aturan hanya dalam bentuk sosialisasi.
Kelapa Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan selama tiga hari itu, pihaknya tidak akan melakukan penilangan ke pelanggar. Para petugas hanya akan menegur dan menyosialisasikan pengendara jika melanggar.
"Selama tiga hari ini kami akan melaksanakan sosialsiasi terlebih dahulu," ujar Sambodo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).
Tidak hanya penilangan secara manual, tilang elektronik (e-tle) juga tidak akan mencatat gage sebagai pelanggaran. Diharapkan masyarakat pada hari sosialisasi ini bisa mulai menaati aturan ini.
"Artinya Senin, Selasa, Rabu kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara etle," jelasnya.
Baca Juga: Ganjil Genap Kendaraan di Jakarta Mulai Berlaku Senin 3 Agustus
Sambodo juga menyatakan penilangan akan dimulai pada Kamis (6/8/2020) mendatang. Hari penerapan itu, kata Sambodo, berbarengan dengan berakhirnya operasi patuh jaya.
"Dengan selesainya operasi patuh selesai tanggal 5 Agustus, di hari Kamisnya tanggal 6 Agustus, baru kita akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan gage ini baik secara manual maupun secara elektronik," kata Sambodo.
Nah, mari kita simak daftar aturan ganjil genap di Jakarta!
Aturan Ganjil Genap di Jakarta
1. Ruas jalan
Aturan ganjil genap akan diterapkan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita