Suara.com - Aturan ganjil genap di Jakarta berikut ini perlu Anda ketahui.
Ya, pada perpanjangan transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aturan ganjil genap untuk nomor kendaraan kembali diberlakukan mulai esok hari, Senin (3/8/2020).
Hal ini ditujukan agar masyarakat hanya melakukan perjalanan penting dan seperlunya agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.
Metode ganjil genap dilihat dari angka belakang pelat nomor kendaraan. Jika pelat nomor memiliki angka ganjil, hanya berlaku pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya.
Perlu diketahui, aturan ganjil-genap (gage) kendaraan yang akan kembali diterapkan mulai Senin (3/7/2020) besok ini untuk tiga hari pertama, penerapan aturan hanya dalam bentuk sosialisasi.
Kelapa Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan selama tiga hari itu, pihaknya tidak akan melakukan penilangan ke pelanggar. Para petugas hanya akan menegur dan menyosialisasikan pengendara jika melanggar.
"Selama tiga hari ini kami akan melaksanakan sosialsiasi terlebih dahulu," ujar Sambodo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).
Tidak hanya penilangan secara manual, tilang elektronik (e-tle) juga tidak akan mencatat gage sebagai pelanggaran. Diharapkan masyarakat pada hari sosialisasi ini bisa mulai menaati aturan ini.
"Artinya Senin, Selasa, Rabu kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara etle," jelasnya.
Baca Juga: Ganjil Genap Kendaraan di Jakarta Mulai Berlaku Senin 3 Agustus
Sambodo juga menyatakan penilangan akan dimulai pada Kamis (6/8/2020) mendatang. Hari penerapan itu, kata Sambodo, berbarengan dengan berakhirnya operasi patuh jaya.
"Dengan selesainya operasi patuh selesai tanggal 5 Agustus, di hari Kamisnya tanggal 6 Agustus, baru kita akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan gage ini baik secara manual maupun secara elektronik," kata Sambodo.
Nah, mari kita simak daftar aturan ganjil genap di Jakarta!
Aturan Ganjil Genap di Jakarta
1. Ruas jalan
Aturan ganjil genap akan diterapkan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
UGM Jawab Sentilan Luhut Soal Penelitian: Kalau Riset Sudah Ribuan
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember
-
Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas
-
Aroma Hangus Masih Tercium, Pedagang Tetap Jualan di Puing Kios Pasar Induk Kramat Jati
-
Hadir Tergesa-gesa, Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Haji
-
BGN Dorong SPPG Turun Langsung ke Sekolah Beri Edukasi Gizi Program MBG
-
Usai Tahan Heri Gunawan dan Satori, KPK Bakal Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI-OJK
-
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Alasan TKD Turun, ADKASI Tantang Daerah Buktikan Kinerja
-
Asuransi Kebakaran Kramat Jati Hanya Tanggung Bangunan, Pramono Buka Akses Modal Lewat Bank Jakarta
-
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan di KPK Hari Ini