Suara.com - Aturan ganjil genap di Jakarta berikut ini perlu Anda ketahui.
Ya, pada perpanjangan transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aturan ganjil genap untuk nomor kendaraan kembali diberlakukan mulai esok hari, Senin (3/8/2020).
Hal ini ditujukan agar masyarakat hanya melakukan perjalanan penting dan seperlunya agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.
Metode ganjil genap dilihat dari angka belakang pelat nomor kendaraan. Jika pelat nomor memiliki angka ganjil, hanya berlaku pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya.
Perlu diketahui, aturan ganjil-genap (gage) kendaraan yang akan kembali diterapkan mulai Senin (3/7/2020) besok ini untuk tiga hari pertama, penerapan aturan hanya dalam bentuk sosialisasi.
Kelapa Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan selama tiga hari itu, pihaknya tidak akan melakukan penilangan ke pelanggar. Para petugas hanya akan menegur dan menyosialisasikan pengendara jika melanggar.
"Selama tiga hari ini kami akan melaksanakan sosialsiasi terlebih dahulu," ujar Sambodo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).
Tidak hanya penilangan secara manual, tilang elektronik (e-tle) juga tidak akan mencatat gage sebagai pelanggaran. Diharapkan masyarakat pada hari sosialisasi ini bisa mulai menaati aturan ini.
"Artinya Senin, Selasa, Rabu kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara etle," jelasnya.
Baca Juga: Ganjil Genap Kendaraan di Jakarta Mulai Berlaku Senin 3 Agustus
Sambodo juga menyatakan penilangan akan dimulai pada Kamis (6/8/2020) mendatang. Hari penerapan itu, kata Sambodo, berbarengan dengan berakhirnya operasi patuh jaya.
"Dengan selesainya operasi patuh selesai tanggal 5 Agustus, di hari Kamisnya tanggal 6 Agustus, baru kita akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan gage ini baik secara manual maupun secara elektronik," kata Sambodo.
Nah, mari kita simak daftar aturan ganjil genap di Jakarta!
Aturan Ganjil Genap di Jakarta
1. Ruas jalan
Aturan ganjil genap akan diterapkan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang