Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya menyebut pemberlakuan ganji genap mulai 3 Agustus 2020 sebagai keputusan tergesa-gesa, karena bukan solusi menyelesaikan masalah kemacetan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Pemberlakuan ganjil genap di tengah kenaikan angka COVID-19 di Jakarta merupakan keputusan yang tergesa-gesa dan tidak memiliki perspektif yang utuh tentang kebencanaan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (3/8/2020).
Menurut Teguh, penyelesaian kemacetan di Jakarta selama masa PSBB transisi I dan II harus berangkat dari akar masalah.
Menurut dia, akar masalah kemacetan adalah tingginya jumlah pelaju (pengendara) dari wilayah penyangga Jakarta menyebabkan kemacetan di jam-jam sibuk termasuk penumpukan penumpang di transportasi publik salah satunya di 'commuter line' Jabodetabek.
Tingginya angka pelaju dan penumpukan penumpang di transportasi publik disebabkan oleh ketidakpatuhan instansi pemerintah, BUMN dan BUMD dalam membatasi jumlah pegawai masuk kantor.
"Karena intansi, lembaga dan perusahaan tetap menerapkan jumlah karyawan yang masuk di atas 50 persen," ujar Teguh.
Dalam grup diskusi terarah (FGD) yang diadakan ORI Perwakilan Jakarta pada 26 Juni 2020 lalu, diperoleh fakta dari data yang dipaparkan para pemangku di bidang transportasi bahwa kenaikan pengguna transportasi pribadi dan transportasi publik naik sejak pemberlakuan PSBB transisi 1 dan 2 di jam-jam sibuk.
FGD yang dihadiri para pemangku kepentingan di bidang transportasi, yakni Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Organda, TransJakarta dan PT KCI, juga mengungkapkan, angka kepadatan lalu lintas pada jam sibuk di ruas tol wilayah Jakarta dan arus jalan dalam kota sudah mencapai kepadatan 96 persen dari angka normal sebelum pandemi.
Fakta lainnya disampaikan PT KCI yang mencatatkan pertumbuhan penumpang 'commuter line' mencapai angka 4-7 persen per minggunya.
"Pada Juli 2020 mencatatkan angka tertinggi mencapai 420.000 penumpang per hari atau mendekati angka psikologis 50 persen dari total penumpang harian sebelum pandemi berlangsung," ujar Teguh.
Angka tersebut belum mencakup para pelaju yang menggunakan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi ke tempat kerja.
Ombudsman memperkirakan dengan total penggabungan angka pelaju pengguna 'commuter line', kendaraan pribadi roda empat dan roda dua, jumlah warga yang berangkat dan pulang dari tempat kerjanya di atas angka 75 persen.
Oleh karena itu, lanjut Teguh, yang harus dibatasi adalah jumlah pelaju yang berangkat dan pulang kerja ke Jakarta.
Menurut dia, memberlakukan ganjil genap tanpa didahului melakukan pengawasan dan penindakan terhadap instansi, lembaga dan perusahaan yang melanggar hanya akan mengalihkan para pelaju dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi publik.
"Pembatasan itu hanya mungkin dilakukan jika Pemprov DKI secara tegas membatasi jumlah pegawai dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta yang bekerja di Jakarta," ujar Teguh.
Berita Terkait
-
Duit Asing Keluar dari Indonesia Tembus Rp74 Triliun,OJK Nilai Masih Bagian Dinamika Pasar
-
BAIC T1 Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp 373 Juta
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Empuk, Cocok untuk Jogging hingga Maraton
-
Kembali ke Bentuk Asli 1914, Prabowo akan Resmikan Renovasi Cagar Budaya Stasiun Tawang
-
4 Zodiak Paling Beruntung 30 Juli 2026, Peluang dan Rezeki Menanti di Akhir Bulan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga