Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya menyebut pemberlakuan ganji genap mulai 3 Agustus 2020 sebagai keputusan tergesa-gesa, karena bukan solusi menyelesaikan masalah kemacetan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Pemberlakuan ganjil genap di tengah kenaikan angka COVID-19 di Jakarta merupakan keputusan yang tergesa-gesa dan tidak memiliki perspektif yang utuh tentang kebencanaan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (3/8/2020).
Menurut Teguh, penyelesaian kemacetan di Jakarta selama masa PSBB transisi I dan II harus berangkat dari akar masalah.
Menurut dia, akar masalah kemacetan adalah tingginya jumlah pelaju (pengendara) dari wilayah penyangga Jakarta menyebabkan kemacetan di jam-jam sibuk termasuk penumpukan penumpang di transportasi publik salah satunya di 'commuter line' Jabodetabek.
Tingginya angka pelaju dan penumpukan penumpang di transportasi publik disebabkan oleh ketidakpatuhan instansi pemerintah, BUMN dan BUMD dalam membatasi jumlah pegawai masuk kantor.
"Karena intansi, lembaga dan perusahaan tetap menerapkan jumlah karyawan yang masuk di atas 50 persen," ujar Teguh.
Dalam grup diskusi terarah (FGD) yang diadakan ORI Perwakilan Jakarta pada 26 Juni 2020 lalu, diperoleh fakta dari data yang dipaparkan para pemangku di bidang transportasi bahwa kenaikan pengguna transportasi pribadi dan transportasi publik naik sejak pemberlakuan PSBB transisi 1 dan 2 di jam-jam sibuk.
FGD yang dihadiri para pemangku kepentingan di bidang transportasi, yakni Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Organda, TransJakarta dan PT KCI, juga mengungkapkan, angka kepadatan lalu lintas pada jam sibuk di ruas tol wilayah Jakarta dan arus jalan dalam kota sudah mencapai kepadatan 96 persen dari angka normal sebelum pandemi.
Fakta lainnya disampaikan PT KCI yang mencatatkan pertumbuhan penumpang 'commuter line' mencapai angka 4-7 persen per minggunya.
"Pada Juli 2020 mencatatkan angka tertinggi mencapai 420.000 penumpang per hari atau mendekati angka psikologis 50 persen dari total penumpang harian sebelum pandemi berlangsung," ujar Teguh.
Angka tersebut belum mencakup para pelaju yang menggunakan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi ke tempat kerja.
Ombudsman memperkirakan dengan total penggabungan angka pelaju pengguna 'commuter line', kendaraan pribadi roda empat dan roda dua, jumlah warga yang berangkat dan pulang dari tempat kerjanya di atas angka 75 persen.
Oleh karena itu, lanjut Teguh, yang harus dibatasi adalah jumlah pelaju yang berangkat dan pulang kerja ke Jakarta.
Menurut dia, memberlakukan ganjil genap tanpa didahului melakukan pengawasan dan penindakan terhadap instansi, lembaga dan perusahaan yang melanggar hanya akan mengalihkan para pelaju dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi publik.
"Pembatasan itu hanya mungkin dilakukan jika Pemprov DKI secara tegas membatasi jumlah pegawai dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta yang bekerja di Jakarta," ujar Teguh.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Serum Wardah, Ampuh Hilangkan Flek Hitam Membandel untuk Usia 40 Tahun ke Atas
-
AC Milan Gigit Jari di San Siro, Fabio Grosso Bicara Soal Kans Jay Idzes Cs Tembus Eropa
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
CERPEN: Ketikan Mereka Membunuhku!
-
Indra Sjafri Akui Gagal Penuhi Target SEA Games 2025, Siap Dipecat?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan
-
Ledakan Terdengar Dua Kali, Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Pagi Ini
-
Tiket Kereta Nataru 2025 Diserbu, Catat Tanggal Terpadatnya
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera