Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap (gage) kendaraan bermotor roda empat dengan tujuan mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 agar tidak makin masif.
Namun, menurut epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman, kebijakan tersebut harus terintegrasi dengan kebijakan waktu jam kerja setiap perusahaan yang beroperasi di Jakarta.
Hal tersebut dikatakannya, karena apabila aturan gage kembali diberlakukan, maka sebagian pengendara akan memilih menggunakan transportasi umum seperti kereta api listrik (KRL) ataupun bus Transjakarta. Kalau kondisinya seperti itu, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan penumpang transportasi umum.
"Pesan saya harus terkoordinasi dan terintegrasi dengan program izin kerja perkantoran atau perusahaan. Nantinya agar tidak terjadi peningkatan penumpang umum karena pegawai tidak bisa memakai kendaraannya," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Senin (3/8/2020).
Kalau tidak adanya koordinasi antara aturan gage kendaraan dengan kebijakan jam kerja setiap perusahaan, menurutnya tujuan pengendalian Covid-19 tidak bakal tercapai. Apalagi, ia mengingatkan jika potensi klaster transportasi umum cukup besar.
"Data lalu menunjukkan tiga persen penumpang setidaknya berpotensi positif di KRL. Di kota-kota besar dunia, seperti London atau New York setidaknya 100 kematian dikaitkan dengan kluster transportasi publik. Ini harus diwaspadai," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, lalu lintas ibu kota sekarang ini sudah kembali padat. Bahkan, volumenya sudah melebihi kondisi sebelum pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Syafrin mengatakan sejak perkantoran dibuka 6 Juni 2020 lalu, volume lalu lintas meningkat drastis. Kendaraan yang lalu lalang di jalanan sudah padat dan kemacetan Jakarta sudah seperti awal sebelum pandemi.
"Dari hasil analisa kami, ternyata volume lalu lintas itu sekarang mendekati, bahkan di beberapa titik pemantauan itu, volumennya sudah di atas normal sebelum pandemi," ujar Syafrin di Balai Kota, Jumat (31/7/2020)
Baca Juga: Pemprov DKI Disebut Salah Langkah Jika Tekan Virus Corona Lewat Aturan Gage
Karena itu, pihaknya kembali menerapkan aturan ganjil genap kendaraan. Tujuannya untuk mengurangi volume lalu lintas yang ramai di tengah pandemi demi mencegah penularan.
"Dengan dihapusnya SIKM (Surat Izin Keluar Masuk), Pemprov DKI nggak memiliki lagi instrumen pembatasan pergerakan orang. Oleh sebab itu, sekarang yang diaktivasi adalah dengan ganjil genap," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
KPAI: Mental Gen ZAlpha Kian Rentan, Risiko Balas Dendam Korban Bullying Meningkat
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 10 November 2025: Waspada Hujan & Petir di Sejumlah Kota
-
Pimpin Ziarah Nasional di TMPNU Kalibata, Prabowo: Jangan Sekali-sekali Lupakan Jasa Pahlawan
-
Ketua DPD Raih Dua Rekor MURI Berkat Inisiasi Gerakan Hijau Nasional
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain