Suara.com - Pemerintah New York telah melegalkan penjualan es krim yang terbuat dari campuran minuman keras.
Menyadur New York Post, Gubernur New York Andrew Cuomo menandatangi undang-undang terkait penjualan es krim ini pada Senin (3/8).
Undang-undang negara sebelumnya memungkinkan peredaran es krim berbahan anggur lima persen, bir dan sider atau sari buah apel beralkohol.
Namun dengan adanya undang-undang baru, pembuat es krim di New York diperbolehkan menggunakan liquor atau minuman keras sebagai bahan es krim.
Ketika aturan ini diterapkan, para produsen dan pengrajin minuman keras, peternak sapi perah, pengecer makanan dan restoran dapat membuat dan menjual makanan manis berbahan minuman keras.
Adapun undang-undang penggunaan bahan minuman keras untuk makanan di New York ini akan berlaku dalam waktu dekat.
Kendati demikian, mereka yang bisa membeli produk es krim beralkohol ini hanya orang yang berusia 21 tahun ke atas.
"Industri minuman kerajinan di New York telah mengalami pertumbuhan pesat dan dengan itu muncul tanggung jawab untuk memajukan regulasi yang memastikan kelangsungan jangka panjang, melindungi konsumen dan memberi petani peluang untuk meningkatkan bisnis mereka," ujar Cuomo.
Undang-undang ini selanjutnya, sambung Cuomo, akan menumbuhkan industri yang sedang berkembang dan mendorong bisnis kecil di New York.
Baca Juga: Penanganan Covid di RI, Media Asing: Influencer Dorong Pengobatan ala Dukun
"Sambil membantu menempatkan mereka (pelaku bisnis) pada jalur pertumbuhan berkelanjutan yang memberdayakan produsen dan konsumen," katanya.
Sponsor RUU itu, anggota parlemen negara bagian Rachel May dan anggota majelis Donna Lupardo, menulis dalam memo fiskal legilasi yang dimasukkannya dapat menambah koleksi penerimaan pajak negara bagian dan lokal New York.
Sejak 2012 silam, New York telah melisensikan lebih dari 820 peternakan di seluruh negara bagian dengan izin manufaktur minuman kerajinan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
Terkini
-
Breaking News! Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar X Ancol, Mardiono Ketua Umum
-
Cak Imin Peringatkan Dapur MBG: Jangan Ambil Untung Pribadi dan Sajikan Makanan Micin
-
Ridwan Kamil Siap-siap, KPK Akan Panggil Dalam Waktu Dekat Terkait Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB
-
Drama Penyelamatan Santri Ponpes Al Khoziny, Tim Rescue Surabaya Bertaruh Maut di Bawah Reruntuhan
-
Geger Siswi SMKN 1 Cihampelas Meninggal karena MBG? Begini Kronologi Versi Dinkes Bandung Barat
-
Penghitungan Belum Rampung, KPK Sebut Kerugian Negara Gegara Kasus Haji Lebih dari Rp1 Triliun
-
Inspeksi Prabowo di Teluk Jakarta, TNI AL Unjuk Kekuatan Maritim Sambut HUT ke-80
-
Sempat Dilalap Api, Profil Kilang Minyak Dumai: Pemasok 16% Energi Nasional Berjuluk 'Putri Tujuh'
-
Malam-malam, Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Wapres Gibran
-
Hakim MK 'Sentil' Hasto: Ngapain Gugat UU Tipikor ke Sini? Lobi Saja DPR, Kan Mereka Setuju