Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan Hadi Pranoto untuk siap mempertanggungjawabkan gelar profesor atau pakar mikrobiologi yang diklaimnya pada saat wawancara di akun YouTube milik musisi, Erdian Aji Prihartanto alias Anji.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam menjelaskan dasar hukum yang bisa menjerat Hadi adalah pasal 69 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengatur sanksi bagi mereka yang kedapatan memalsukan gelar akademik.
"Sudah diatur dalam UU Dikti, sanksi bagi orang yang menggunakan gelar dan jabatan secara tidak berhak," kata Nizam saat dihubungi Suara.com, Selasa (4/8/2020).
Bunyinya: "Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta."
Meski begitu, Kemendikbud tidak bisa serta merta menindak Hadi karena sifatnya delik aduan, sehingga jika seseorang merasa dirugikan atas klaim gelar Hadi maka bisa melaporkan diri ke polisi untuk ditindaklanjuti.
"Dasarnya delik aduan. Kalau ada yang mengadukan karena dirugikan maka dapat diproses oleh pihak berwajib," tegasnya.
Dalam video yang diunggah akun Youtube Dunia MANJI, Jumat (31/7/2020), Hadi Pranoto yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi, mengatakan telah berhasil menemukan obat virus Corona.
Anji mengatakan antibodi Covid-19 sudah terbukti ampuh, bahkan digunakan di Wisma Atlet Kemayoran.
"Nama Prof. Hadi Pranoto sulit sekali di cari di internet. Ada tapi sedikit sekali. Padahal sejak bulan Mei beliau sudah menemukan Antibodi Covid-19 ini," tulis Anji dalam keterangan video tersebut.
Baca Juga: Polisi Pastikan akan Periksa Anji dan Hadi Pranoto Soal Konten Videonya
Viralnya video ini menimbulkan reaksi dari sejumlah pakar, terutama pakar ilmu kesehatan.
Reaksi pun muncul dalam berbagai sanggahan, mulai dari profil Hadi Pranoto yang dinilai misterius hingga klaim seputar antibodi dan tes Covid-19.
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru