Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan Hadi Pranoto untuk siap mempertanggungjawabkan gelar profesor atau pakar mikrobiologi yang diklaimnya pada saat wawancara di akun YouTube milik musisi, Erdian Aji Prihartanto alias Anji.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nizam menjelaskan dasar hukum yang bisa menjerat Hadi adalah pasal 69 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengatur sanksi bagi mereka yang kedapatan memalsukan gelar akademik.
"Sudah diatur dalam UU Dikti, sanksi bagi orang yang menggunakan gelar dan jabatan secara tidak berhak," kata Nizam saat dihubungi Suara.com, Selasa (4/8/2020).
Bunyinya: "Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta."
Meski begitu, Kemendikbud tidak bisa serta merta menindak Hadi karena sifatnya delik aduan, sehingga jika seseorang merasa dirugikan atas klaim gelar Hadi maka bisa melaporkan diri ke polisi untuk ditindaklanjuti.
"Dasarnya delik aduan. Kalau ada yang mengadukan karena dirugikan maka dapat diproses oleh pihak berwajib," tegasnya.
Dalam video yang diunggah akun Youtube Dunia MANJI, Jumat (31/7/2020), Hadi Pranoto yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi, mengatakan telah berhasil menemukan obat virus Corona.
Anji mengatakan antibodi Covid-19 sudah terbukti ampuh, bahkan digunakan di Wisma Atlet Kemayoran.
"Nama Prof. Hadi Pranoto sulit sekali di cari di internet. Ada tapi sedikit sekali. Padahal sejak bulan Mei beliau sudah menemukan Antibodi Covid-19 ini," tulis Anji dalam keterangan video tersebut.
Baca Juga: Polisi Pastikan akan Periksa Anji dan Hadi Pranoto Soal Konten Videonya
Viralnya video ini menimbulkan reaksi dari sejumlah pakar, terutama pakar ilmu kesehatan.
Reaksi pun muncul dalam berbagai sanggahan, mulai dari profil Hadi Pranoto yang dinilai misterius hingga klaim seputar antibodi dan tes Covid-19.
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie
-
Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik
-
Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal
-
Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu
-
Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan
-
'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar
-
Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan
-
Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali
-
Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan
-
Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai