Suara.com - Polisi akan memeriksa pihak pelapor dan terlapor terkait laporan video musisi sekaligus Youtuber, Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto soal virus Corona atau Covid-19.
"Rencana akan kita klarifikasi dulu pelapor dan saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).
Pihak pelapor yang akan diperiksa yakni Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid. Kemudian, polisi juga akan memeriksa saksi ahli, baik bahasa maupun pidana. Hal itu untuk memastikan unsur-unsur pidana dalam konten YouTube Duniamanji.
"Setelah saksi ahli, kita periksa terlapor Hadi Pranoto sama pemilik akun YouTube Dunia Manji, akan kita undang untuk klarifikasi," ungkapnya.
Sebelumnya, Cyber Indonesia melaporkan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020).
Anji yang kekinian ramai menjadi perbincangan publik itu dilaporkan berkaitan wawancaranya dengan Hadi Pranoto untuk konten Youtube tentang vaksin virus corona.
Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengatakan, pihaknya membikin laporan lantaran Anji diduga menyebarkan berita bohong.
Dalam wawancara di akun Youtube miliknya, Anji mewancarai Hadi yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi dan berbicara soal vaksin virus Covid-19.
"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas Alaidid di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Alasan Deddy Corbuzier Tak Setuju Anji dan Hadi Pranoto Dipolisikan
Muannas mengaku, pihaknya menyoal ihwal konten yang dibincangkan Anji dengan Hadi.
Pertama adalah soal swab tes dan rapid tes dalam penanganan virus corona.
"Yang menjadi persoalan bahwa konten itu ditentang, pendapat yang disampaikan oleh si profesor itu ditentang, pertama adalah menyangkut tentang swab dan rapid test. Dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu," katanya.
Berita Terkait
-
Alasan Deddy Corbuzier Tak Setuju Anji dan Hadi Pranoto Dipolisikan
-
Kontroversi Video Anji Soal COVID-19, Perlukah Kode Etik Bagi Influencer?
-
Dilaporkan ke Polisi, Anji Senyum Sambil Bilang Ini
-
Disebut Langgar UU ITE, Anji dan Hadi Pranoto Terancam Penjara 10 Tahun
-
Anji Dipolisikan, Ernest Prakasa Berharap Orang Kapok Sebar Konten Sesat
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar