News / Metropolitan
Selasa, 04 Agustus 2020 | 18:01 WIB
Forum pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) AGD Dinkes DKI mengaku tak ikut melaporkan pejabat DKI ke Anies soal permasalahan aturan PKB. (Suara.com/Fakhri).

Pasal 1 UU Ketenagakerjaan menyebut setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

"Jelas ditegaskan termasuk segala badan hukum atau bukan badan hukum milik negara, serta usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain," kata Sabda dalam keterangan tertulis.

Load More