Suara.com - Beberapa waktu lalu, sejumlah karyawan Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan DKI melaporkan lima orang pejabat Pemprov DKI ke Gubernur Anies Baswedan soal masalah Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Namun kelompok pegawai lainnya yang juga berasal dari unit AGD Dinkes DKI mengaku tak ikut-ikutan dalam pelaporan itu.
Kejadian ini bermula dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara yayasan ambulans 118 yang diakuisisi dan menjadi unit AGD Dinkes DKI habis pada Desember 2019 lalu.
PKB itu lantas tak diperpanjang Pemprov DKI dan dibuat aturan lainnya, yakni Keputusan Kepala Unit AGD Dinkes Nomor 16 Tahun 2020, berisi tentang pedoman pelaksanaan peraturan kepegawaian untuk pegawai pola pengelolaan keuangan BLUD AGD Dinkes DKI.
Belakangan, sejumlah pegawai AGD Dinkes DKI tak sepakat dengan aturan itu karena dianggap membatasi kebebasan pegawai untuk berserikat. Akhirnya mereka meminta bantuan kepada Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia).
Aspek lalu melaporkan lima pejabat, yakni Kepala Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan DKI, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan Unit Pelayanan AGD Dinkes DKI, dan Koordinator Kepegawaian Unit Pelayanan AGD Dinkes DKI.
Ketua forum pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) AGD Dinkes DKI, Dedi Warman mengatakan banyak dari pegawai AGD yang tidak setuju dengan laporan itu. Ia pun menilai pihak yang melapor tidak bisa membawa nama pegawai AGD keseluruhan.
"Kami ingin menyampaikan, kami tidak termasuk dalam pelaporan tersebut. Kami mengikuti aturan yang berlaku di AGD Dinkes," ujar Dedi di kantor AGD Dinkes DKI, Selasa (4/8/2020).
Bahkan, kata Dedi, jumlah pegawai setuju dengan Peraturan Kepegawaian yang baru itu lebih banyak. Pasalnya dari 754 pegawai, tidak sampai 200 orang yang ikut serta dalam melaporkan pejabat Pemprov DKI ke Anies.
Baca Juga: PDIP Minta Anies Tiru Wali Kota Perempuan yang Turun Langsung Tangani Covid
Ia juga menyebut ada pakta integritas yang ditandatangani 80 persen pegawai Dinkes yang setuju dengan aturan itu.
"Pakta integritas ditandatangani mayoritas pegawai. Kami sebagai pegawai mengikuti aturan yang berlaku," jelas Dedi.
Dedi bersama pegawai lainnya mengaku tidak mempermasalahkan soal adanya larangan pembentukan serikat pekerja. Sebab, AGD sudah tak lagi berbentuk yayasan dan sudah menjadi bagian dari Pemprov DKI.
"AGD Dinkes ini instansi pemerintah, beda dengan instansi milik pemerintah. Kalau instansi milik pemerintah itu seperti BUMD, masih bisa melakukan hal itu (kerja sama dan serikat pekerja)," tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Aspek Indonesia Sabda Pranawa Djati melaporkan lima pejabat DKI. Sebab ada indikasi bentuk menghalang-halangi pekerja untuk membentuk dan menjalankan kegiatan serikat pekerja.
Ia menganggap pelarangan ini melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
-
Anies Desak Banjir Sumatera Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
-
Gelaran Reuni Akbar 212 di Monas
-
Suasana di Monas Jelang Reuni Akbar 212
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
Terkini
-
Beban Jakarta Tak Berkurang Meski Ada IKN, Pramono: Saya Pikir Bakal Turun, Ternyata Enggak
-
HAM Indonesia Alami Erosi Terparah Sejak Reformasi, 2025 Jadi Tahun Malapetaka
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Khusus Malam Tahun Baru 2026, MRT Jakarta Perpanjang Jam Operasional Hingga Dini Hari
-
Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Pemprov DKI Jakarta Hibahkan 14 Armada Damkar ke 14 Daerah, Ini Daftar Lengkapnya!
-
Said Iqbal Bandingkan Gaji Wartawan Jakarta dan Bekasi: Kalah dari Buruh Pembuat Panci!
-
436 SPPG Polri Mulai Dibangun, Target Layani 3,4 Juta Penerima
-
Kisah Pramono Anung Panggil Damkar Jakarta Demi Evakuasi 'Keluarga' Kucing di Atap Rumah
-
Rakyat Jakarta Nombok! Said Iqbal Desak Pramono Anung Naikkan UMP 2026 Jadi Rp5,89 Juta