Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo angkat bicara mengenai anggapan penerapan sistem ganjil genap (gage) kendaraan bermotor yang akan membuat klaster baru Covid-19 oleh Ombudsman DKI.
Pasalnya, karena kebijakan tersebut, penularan virus dinilai akan semakin merebak di angkutan umum.
Syafrin mengatakan, aturan gage di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sudah berbeda tujuannya dari sebelum pandemi. Sekarang, kata Syafrin, gage tak lagi diterapkan demi mendorong pengguna kendaraan pribadi naik angkutan umum.
"Pemberlakuan ganjil genap saat pandemi dengan masa pandemi beda, tujuanya beda," ujar Syafrin saat dihubungi Suara.com, Selasa (4/8/2020).
Ia menjelaskan, gage diterapkan agar masyarakat dibatasi kegiatannya. Sebab, sekarang ini pihaknya tak lagi memiliki regulasi untuk melakukannya sejak aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dicabut.
"Justru saat pandemi ini tujuanya adalah sebagai instrumen pembatasan pergerakan orang," jelasnya.
Selain itu, kata Syafrin, gage juga diterapkan demi mendukung kebijakan membatasi kegiatan perkantoran sampai 50 persen. Sebab pegawai yang naik mobil akan berpikir ulang untuk bekerja di kantor.
"Perkantoran, para CEO, otomatis akan disiplin menerapkan prinsip 50 persen work from home dan 50 persen bekerja di kantor, dan dibagi minimal dua shift. Itu tujuanya," tuturnya.
Selain itu, selama aturan pembatasan perkantoran ini dibuat, penerapannya dinilai kurang efektif karena meski di rumah, masih banyak orang yang bepergian untuk sekadar nongkrong. Dengan gage ini, mereka disebut akan lebih memilih untuk berada atau bekerja di rumah.
Baca Juga: 1.195 Pengendara Langgar Aturan Gage, 121 Mobil Diputarbalik
"Agar mereka tidak melakukan perjalanan yang tidak penting," pungkasnya.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak tergesa-gesa menerapkan kebijakan ganjil genap kendaraan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi karena bisa memunculkan klaster transportasi publik.
"Kebijakan Dishub DKI yang memberlakukan ganjil genap pada hari Senin, 3 Agustus 2020 jelas mendorong munculnya 'cluster transmisi' COVID-19 ke transportasi publik," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Senin (3/8/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang
-
Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis