Suara.com - Buronan Pemerintah Indonesia, Sai Ngo Ng ditangkap di Amerika Serikat. Ia diringkus oleh Immigration Custom Enforcement (ICE)/ERO Fugitive Operations Team Dallas, Texas pada 31 Oktober 2019.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Houston turut menangani kasus penangkapan wanita berusia 59 tahun tersebut. Menurut keterangan resmi yang ditulis KJRI, Sai Ngo Ng ditangkap di 4915 Landrun Lane, Arlington, Texas 76017.
"Saat ini yang bersangkutan ditahan di Prairieland Detention Facility, Alvarado, TX, 76009," demikian keterangan tertulis yang dikirimkan Konsul Muda Pensosbud KJRI Houston Alfani kepada Suara.com pada Selasa (4/8/2020).
Menurut keterangan yang disampaikan pihak imigrasi AS, Sai Ngo Ng masih berupaya untuk mengajukan banding atas kasusnya di pengadilan imigrasi AS agar ia tidak dideportasi ke Indonesia. Namun, proses persidangan imigrasi di AS memakan waktu yang cukup lama yakni hingga 4 sampai 6 bulan ke depan.
Sehingga hakim imigrasi setempat memberikan jadwal sidang lanjutan bagi SNN pada tanggal 24 Agustus 2020.
Konsul Jenderal RI Houston Nana Yuliana mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan aparat setempat seperti US ICE Dallas Field Office, Prairieland Detention Center, dan Immigration Court. KJRI Houston juga sudah memberikan informasi kepada pihak yang menangani kalau Sai Ngo Ng merupakan buronan interpol.
Dengan demikian, KJRI Houston meminta kepada hakim imigrasi agar bisa mempercepat proses pengadilan deportasi Sai Ngo Ng.
"Kami telah menyampaikan kepada instansi yang menangani bahwa yang bersangkutan merupakan buronan kriminal yang perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia," ujarnya.
"Kami telah meminta kepada hakim imigrasi yang menangani agar bisa memproses deportasi SNN pada waktu yang tidak terlalu lama. Tentunya ini dengan tetap menghormati proses hukum yang berlaku di Amerika Serikat," tuturnya.
Baca Juga: Dua Koruptor Buronan Indonesia Ditangkap di Amerika Serikat
Sai Ngo Ng dan suaminya yang bernama Heriyanto menjadi buronan interpol usai melakukan kejahatan di Indonesia pada tahun 2011-2012.
Saat itu, keduanya melakukan pengajuan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) untuk 82 UMKM di Bank Jawa Timur cabang Woltermonginsidi, Jakarta Selatan. Keduanya berhasil mendapatkan dana senilai Rp 23,7 miliar. Akan tetapi setelah itu baru diketahui kalau dokumen pengajuan KUR tersebut ternyata hanya fiktif belaka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal
-
Wamendagri Wiyagus: Kemendagri Dukung Sinkronisasi Kebijakan Kependudukan Selaras Pembangunan