Suara.com - Buronan Pemerintah Indonesia, Sai Ngo Ng ditangkap di Amerika Serikat. Ia diringkus oleh Immigration Custom Enforcement (ICE)/ERO Fugitive Operations Team Dallas, Texas pada 31 Oktober 2019.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Houston turut menangani kasus penangkapan wanita berusia 59 tahun tersebut. Menurut keterangan resmi yang ditulis KJRI, Sai Ngo Ng ditangkap di 4915 Landrun Lane, Arlington, Texas 76017.
"Saat ini yang bersangkutan ditahan di Prairieland Detention Facility, Alvarado, TX, 76009," demikian keterangan tertulis yang dikirimkan Konsul Muda Pensosbud KJRI Houston Alfani kepada Suara.com pada Selasa (4/8/2020).
Menurut keterangan yang disampaikan pihak imigrasi AS, Sai Ngo Ng masih berupaya untuk mengajukan banding atas kasusnya di pengadilan imigrasi AS agar ia tidak dideportasi ke Indonesia. Namun, proses persidangan imigrasi di AS memakan waktu yang cukup lama yakni hingga 4 sampai 6 bulan ke depan.
Sehingga hakim imigrasi setempat memberikan jadwal sidang lanjutan bagi SNN pada tanggal 24 Agustus 2020.
Konsul Jenderal RI Houston Nana Yuliana mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan aparat setempat seperti US ICE Dallas Field Office, Prairieland Detention Center, dan Immigration Court. KJRI Houston juga sudah memberikan informasi kepada pihak yang menangani kalau Sai Ngo Ng merupakan buronan interpol.
Dengan demikian, KJRI Houston meminta kepada hakim imigrasi agar bisa mempercepat proses pengadilan deportasi Sai Ngo Ng.
"Kami telah menyampaikan kepada instansi yang menangani bahwa yang bersangkutan merupakan buronan kriminal yang perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya di Indonesia," ujarnya.
"Kami telah meminta kepada hakim imigrasi yang menangani agar bisa memproses deportasi SNN pada waktu yang tidak terlalu lama. Tentunya ini dengan tetap menghormati proses hukum yang berlaku di Amerika Serikat," tuturnya.
Baca Juga: Dua Koruptor Buronan Indonesia Ditangkap di Amerika Serikat
Sai Ngo Ng dan suaminya yang bernama Heriyanto menjadi buronan interpol usai melakukan kejahatan di Indonesia pada tahun 2011-2012.
Saat itu, keduanya melakukan pengajuan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) untuk 82 UMKM di Bank Jawa Timur cabang Woltermonginsidi, Jakarta Selatan. Keduanya berhasil mendapatkan dana senilai Rp 23,7 miliar. Akan tetapi setelah itu baru diketahui kalau dokumen pengajuan KUR tersebut ternyata hanya fiktif belaka.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran
-
Iran Persiapkan Serangan Balasan ke Israel dan AS
Terkini
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Parade Harmoni Imlek Nusantara 2026 Digelar Sore Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir di Jabodetabek Sore Ini
-
Menhan AS Ancam Penantang Washington: Akan Bayar Harga Mahal!
-
Pemkot Jakbar Setop Pembangunan Krematorium Kalideres Usai Gelombang Penolakan Warga
-
Iran Persiapkan Serangan Balasan ke Israel dan AS
-
Survei: 57 Persen Warga AS Dukung Palestina Merdeka