Suara.com - Zhang Yuhuan (53), korban salah tangkap yang telah dipenjara selama 27 tahun akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Rakyat Jiangxi, China, Selasa (4/8/2020).
Menyadur China Daily, Rabu (5/8/2020), Zhang dibebaskan setelah pengadilan menganggap dirinya tak bersalah. Barang bukti dalam kasusnya dianggap tak cukup meyakinkan untuk mnenjadikannya tersangka.
Zhang yang merupakan penduduk desa Jinxian, Nanchang, disebut-sebut sebagai tahanan terpanjang yang dihukum secara salah di China.
Dia telah diberitahu bahwa dirinya punya hak untuk menuntut kompensasi kepada negara yang semena-mena menghilangkan kebabasannya selama lebih dari seperempat abad.
"Saya akan menegosiasikan jumlah kompensasi yang tepat dengan klien saya," kata Wang Fei, pengacara Zhang.
"Kami juga berencana untuk meminta mereka yang melakukan keguguran yudisial dalam kasus ini agar bertanggung jawab."
Pengadilan Menengah Rakyat Nanchang menjatuhkan hukuman mati kepada Zhang pada Januari 1995 setelah dituduh membunuh dua anak tetangganya pada 1993.
Saat itu Zhang sempat membantah tuduhan tersebut. Dia mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi, menambahkan dia disiksa oleh polisi selama interogasi.
Dua bulan kemudian, pengadilan tinggi mengirim kasus itu kembali ke pengadilan yang lebih rendah dan memerintahkan pengadilan ulang karena tidak cukup bukti.
Baca Juga: Donald Trump Kasih Kesempatan TikTok Negosiasi dengan Microsoft
Namun, persidangan tidak dibuka kasus Zhang sampai November 2001, dan pengadilan menengah justru menguatkan putusan semula.
Setelah menjalani proses berbelit, usaha keras Zhang dan kelaruganya akhirnya membuahkan hasil pada Maret 2019.
Saat itu, pengadilan tinggi memutuskan membuka kembali kasus pembunuhan tersebut. Pada 9 Juli, jaksa provinsi menyarankan pengadilan membebaskan Zhang berdasarkan bukti yang tidak cukup.
"Setelah kami memeriksa materi, kami tidak menemukan bukti langsung yang dapat membuktikan hukuman Zhang," kata Tian Ganlin, hakim yang bertanggung jawab atas kasus di pengadilan tinggi.
"Jadi kami menerima saran jaksa penuntut dan menyatakan Zhang tidak bersalah."
Mantan istri Zhang mengaku sangat senang mendengar putusan pengadilan. Meski telah menceraikan Zhang 11 tahun lalu, ibu dari dua putra Zhang itu tetap membantu mantan suaminya dalam naik banding.
"Saya sangat senang ketika mendengar pengumuman pengadilan," kata mantan istri Zhang, Song Xiaonyu.
Berita Terkait
-
Besok Mulai Dilakukan Simulasi Uji Klinis Vaksin Corona Sinovac di Bandung
-
Patroli Terlama, Jet Tempur China Terbang 10 Jam di Atas Laut China Selatan
-
Gembira Pemain Lawan Positif Covid-19, Komentator Bola China Ini Dipecat
-
Setelah AS, Warga Jepang Juga Diteror Paket Misterius dari China
-
Menlu AS Soroti Kekerasan Pemerintah China Terhadap Kaum Beragama
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian
-
Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi
-
Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite