Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah mencatat ada 60 tempat hiburan di ibu kota yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Para pengelola pun diberikan sanksi denda hingga penyegelan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan industri pariwisata merupakan jenis usaha paling banyak melanggar di sektor sosial budaya. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tentang pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB, tindakan pertama adalah memberikan teguran.
Total yang saat ini dalam tahapan teguran tertulis disebutnya ada 8 usaha pariwisata. Selanjutnya yang masih bandel dan dikenakan sanksi denda ada 28.
Lalu terakhir yang sudah disegel dan dilarang beroperasi selama masa PSBB berlangsung ada 24 lokasi.
"Idustri pariwisata yang memang sampai saat ini belum boleh beroperasi sehingga kami tindak karena coba melakukan kegiatan dengan teguran tertulis delapan tempat, segel 28, dan denda 24 tempat," ujar Arifin saat diskusi virtual, Rabu (5/8/2020).
Data pelanggaran ini dikumpulkan sejak tanggal 5 Juni lalu ketika PSBB diterapkan.
Namun untuk keseluruhan, ada 595 tempat usaha termasuk pariwisata yang dinyatakan melanggar PSBB.
"Sampai dengan 3 Agustus, jumlah pelanggaran di fasilitas umum yang kami tindak 595 tempat usaha," katanya.
Ke depannya, ia ingin jumlah usaha yang melanggar semakin berkurang.
Baca Juga: 1 Staf Positif Corona, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Lockdown!
Sebab jika masih banyak pelanggaran, berarti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 belum dijalankan dengan baik oleh masyarakat.
"Semakin tinggi kepatuhan masyarakat, berarti perilaku hidup sehat masyarakat sudah meningkat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Gubernur Bobby Nasution Pimpin Langsung Perobohan Diskotek Sarang Narkoba di Sumut
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan