Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah mencatat ada 60 tempat hiburan di ibu kota yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Para pengelola pun diberikan sanksi denda hingga penyegelan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan industri pariwisata merupakan jenis usaha paling banyak melanggar di sektor sosial budaya. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tentang pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB, tindakan pertama adalah memberikan teguran.
Total yang saat ini dalam tahapan teguran tertulis disebutnya ada 8 usaha pariwisata. Selanjutnya yang masih bandel dan dikenakan sanksi denda ada 28.
Lalu terakhir yang sudah disegel dan dilarang beroperasi selama masa PSBB berlangsung ada 24 lokasi.
"Idustri pariwisata yang memang sampai saat ini belum boleh beroperasi sehingga kami tindak karena coba melakukan kegiatan dengan teguran tertulis delapan tempat, segel 28, dan denda 24 tempat," ujar Arifin saat diskusi virtual, Rabu (5/8/2020).
Data pelanggaran ini dikumpulkan sejak tanggal 5 Juni lalu ketika PSBB diterapkan.
Namun untuk keseluruhan, ada 595 tempat usaha termasuk pariwisata yang dinyatakan melanggar PSBB.
"Sampai dengan 3 Agustus, jumlah pelanggaran di fasilitas umum yang kami tindak 595 tempat usaha," katanya.
Ke depannya, ia ingin jumlah usaha yang melanggar semakin berkurang.
Baca Juga: 1 Staf Positif Corona, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Lockdown!
Sebab jika masih banyak pelanggaran, berarti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 belum dijalankan dengan baik oleh masyarakat.
"Semakin tinggi kepatuhan masyarakat, berarti perilaku hidup sehat masyarakat sudah meningkat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Nasution Pimpin Langsung Perobohan Diskotek Sarang Narkoba di Sumut
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar