Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah mencatat ada 60 tempat hiburan di ibu kota yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Para pengelola pun diberikan sanksi denda hingga penyegelan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan industri pariwisata merupakan jenis usaha paling banyak melanggar di sektor sosial budaya. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tentang pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB, tindakan pertama adalah memberikan teguran.
Total yang saat ini dalam tahapan teguran tertulis disebutnya ada 8 usaha pariwisata. Selanjutnya yang masih bandel dan dikenakan sanksi denda ada 28.
Lalu terakhir yang sudah disegel dan dilarang beroperasi selama masa PSBB berlangsung ada 24 lokasi.
"Idustri pariwisata yang memang sampai saat ini belum boleh beroperasi sehingga kami tindak karena coba melakukan kegiatan dengan teguran tertulis delapan tempat, segel 28, dan denda 24 tempat," ujar Arifin saat diskusi virtual, Rabu (5/8/2020).
Data pelanggaran ini dikumpulkan sejak tanggal 5 Juni lalu ketika PSBB diterapkan.
Namun untuk keseluruhan, ada 595 tempat usaha termasuk pariwisata yang dinyatakan melanggar PSBB.
"Sampai dengan 3 Agustus, jumlah pelanggaran di fasilitas umum yang kami tindak 595 tempat usaha," katanya.
Ke depannya, ia ingin jumlah usaha yang melanggar semakin berkurang.
Baca Juga: 1 Staf Positif Corona, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Lockdown!
Sebab jika masih banyak pelanggaran, berarti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 belum dijalankan dengan baik oleh masyarakat.
"Semakin tinggi kepatuhan masyarakat, berarti perilaku hidup sehat masyarakat sudah meningkat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Nasution Pimpin Langsung Perobohan Diskotek Sarang Narkoba di Sumut
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
7 Fakta Kenaikan Kasus COVID-19 Dunia, Thailand Kembali Berlakukan Sekolah Daring
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional