Suara.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi berinisial L (39), ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus lelang kendaraan dinas di pemerintah setempat.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kita melakukan gelar perkara dan mendapat alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Jan Manto Hasiholan, sebagaimana dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Kamis (6/8/2020).
Menurut Jan Manto, L sebelumnya dilaporkan ke polisi dengan bukti laporan nomor LP/B-48/VII/2020/Res Tjb Brt/Spkt, tanggal 20 Juli 2020.
Dalam kasus ini, Jan Manto mengungkapkan, polisi menyita barang bukti berupa fotokopi struk bukti pembayaran via transfer bank.
Kemudian tiga lembar fotokopi kuitansi pembayaran jaminan mobil lelang.
Lalu satu lembar fotokopi surat titipan uang pembayaran jaminan mobil lelang, serta arsip penjualan atau pelelangan barang milik Pemkab Tanjabbar.
“Tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan cara mengaku kepada korban bahwa dirinya sebagai panitia atau tim lelang,” kata Jan Manto.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika kendaraan yang ditawarkan tersangka kepada korban tidak termasuk dalam daftar pelelangan pada tahun 2019 lalu.
“Tersangka juga tidak terdaftar sebagai tim atau panitia lelang di tahun 2019,” imbuh Jan Manto.
Baca Juga: Wanita di Jambi Tewas Bakar Diri, Ortu: 2 Kali Frustasi karena Cinta
Merasa telah tertipu, korban akhirnya melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian. “Kasus ini masih kita proses,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Wanita di Jambi Tewas Bakar Diri, Ortu: 2 Kali Frustasi karena Cinta
-
Berniat Tipu Olshop, Bukti Pembayaran Pembeli Ini Bikin Warganet Ngakak
-
Cemburu dengan Adik, Bocah 12 Tahun Kirim Email Ancaman ke Ayahnya
-
Kepincut Teman Online, Bocah 14 Tahun Transfer Rp 1 M ke Penipu
-
Geger Wanita Tewas Terbakar di Jambi, Ditemukan Pisau dan Darah di Rumahnya
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali