Suara.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi berinisial L (39), ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus lelang kendaraan dinas di pemerintah setempat.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kita melakukan gelar perkara dan mendapat alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjabbar AKP Jan Manto Hasiholan, sebagaimana dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Kamis (6/8/2020).
Menurut Jan Manto, L sebelumnya dilaporkan ke polisi dengan bukti laporan nomor LP/B-48/VII/2020/Res Tjb Brt/Spkt, tanggal 20 Juli 2020.
Dalam kasus ini, Jan Manto mengungkapkan, polisi menyita barang bukti berupa fotokopi struk bukti pembayaran via transfer bank.
Kemudian tiga lembar fotokopi kuitansi pembayaran jaminan mobil lelang.
Lalu satu lembar fotokopi surat titipan uang pembayaran jaminan mobil lelang, serta arsip penjualan atau pelelangan barang milik Pemkab Tanjabbar.
“Tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan cara mengaku kepada korban bahwa dirinya sebagai panitia atau tim lelang,” kata Jan Manto.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika kendaraan yang ditawarkan tersangka kepada korban tidak termasuk dalam daftar pelelangan pada tahun 2019 lalu.
“Tersangka juga tidak terdaftar sebagai tim atau panitia lelang di tahun 2019,” imbuh Jan Manto.
Baca Juga: Wanita di Jambi Tewas Bakar Diri, Ortu: 2 Kali Frustasi karena Cinta
Merasa telah tertipu, korban akhirnya melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian. “Kasus ini masih kita proses,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Wanita di Jambi Tewas Bakar Diri, Ortu: 2 Kali Frustasi karena Cinta
-
Berniat Tipu Olshop, Bukti Pembayaran Pembeli Ini Bikin Warganet Ngakak
-
Cemburu dengan Adik, Bocah 12 Tahun Kirim Email Ancaman ke Ayahnya
-
Kepincut Teman Online, Bocah 14 Tahun Transfer Rp 1 M ke Penipu
-
Geger Wanita Tewas Terbakar di Jambi, Ditemukan Pisau dan Darah di Rumahnya
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta