Suara.com - Unsur Muspika Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, menjatuhkan sanksi kepada 51 warga yang tidak menggunakan masker dalam razia :Ok Prend" sebagai bagian dari protokol kesehatan di masa PSBB transisi, Jumat (7/8/2020).
Camat Setiabudi Sri Yuliani Saraswaty mengatakan razia "Ok Prend" melibatkan petugas gabungan dilaksanakan di dua lokasi, yakni Jalan Menteng Pulo dan Jalan Minangkabau.
"Selama operasi berlangsung masih ditemukan warga yang tidak patuh," kata Sri.
Razia yang melibatkan 80 personel gabungan terdiri atas Satpol PP, Sudin Perhubungan, Polisi dan dibantu TNI tersebut menjaring sedikitnya 51 warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif, puluhan warga yang kedapatan melanggar dikenakan sanksi sosial.
"Hasil operasi di dua titik itu, petugas menindak 51 pelanggar PSBB transisi, tidak menggunakan masker," ujar Sri.
Dari 51 pelanggar PSBB, 46 diantaranya dijatuhi sanksi kerja sosial berupa membersihkan sampah di lokasi. Sementara lima pelanggar lainnya memilih untuk membayar denda administratif.
Besaran denda yang dibayarkan oleh pelanggar protokol kesehatan bervariatif, yakni sebanyak dua orang membayar sebesar Rp150.000, satu orang bayar Rp200.000 dan dua orang bayar Rp250.000 sehingga total denda terkumpul Rp1.000.000.
"Penertiban ini dilakukan untuk mendisiplinkan warga, harapan kita warga semakin patuh dengan protokol kesehatan, salah satunya wajib menggunakan masker," kata Sri.
Baca Juga: Wacana Sanksi Progresif di DKI: Tak Bermasker Bisa Nyapu Jalanan Seharian
Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (Ok Prend) dimaksudkan untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan serentak di berbagai tempat di wilayah DKI Jakarta.
Operasi ini juga untuk mengingatkan warga Ibu Kota bahwa situasi belum normal sehingga masyarakat diminta untuk tetap berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan dari kemungkinan terpapar virus corona baru penyebab COVID-19. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan