Suara.com - Unsur Muspika Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, menjatuhkan sanksi kepada 51 warga yang tidak menggunakan masker dalam razia :Ok Prend" sebagai bagian dari protokol kesehatan di masa PSBB transisi, Jumat (7/8/2020).
Camat Setiabudi Sri Yuliani Saraswaty mengatakan razia "Ok Prend" melibatkan petugas gabungan dilaksanakan di dua lokasi, yakni Jalan Menteng Pulo dan Jalan Minangkabau.
"Selama operasi berlangsung masih ditemukan warga yang tidak patuh," kata Sri.
Razia yang melibatkan 80 personel gabungan terdiri atas Satpol PP, Sudin Perhubungan, Polisi dan dibantu TNI tersebut menjaring sedikitnya 51 warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif, puluhan warga yang kedapatan melanggar dikenakan sanksi sosial.
"Hasil operasi di dua titik itu, petugas menindak 51 pelanggar PSBB transisi, tidak menggunakan masker," ujar Sri.
Dari 51 pelanggar PSBB, 46 diantaranya dijatuhi sanksi kerja sosial berupa membersihkan sampah di lokasi. Sementara lima pelanggar lainnya memilih untuk membayar denda administratif.
Besaran denda yang dibayarkan oleh pelanggar protokol kesehatan bervariatif, yakni sebanyak dua orang membayar sebesar Rp150.000, satu orang bayar Rp200.000 dan dua orang bayar Rp250.000 sehingga total denda terkumpul Rp1.000.000.
"Penertiban ini dilakukan untuk mendisiplinkan warga, harapan kita warga semakin patuh dengan protokol kesehatan, salah satunya wajib menggunakan masker," kata Sri.
Baca Juga: Wacana Sanksi Progresif di DKI: Tak Bermasker Bisa Nyapu Jalanan Seharian
Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (Ok Prend) dimaksudkan untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan serentak di berbagai tempat di wilayah DKI Jakarta.
Operasi ini juga untuk mengingatkan warga Ibu Kota bahwa situasi belum normal sehingga masyarakat diminta untuk tetap berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan dari kemungkinan terpapar virus corona baru penyebab COVID-19. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
-
Akhirnya Terjawab! Inilah Penyebab SPBU Swasta Kehabisan BBM, Sementara Pertamina Aman